Selasa, Agustus 31, 2010

Prosedur Permohonan Izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Berdasarkan peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:

1. Memulai usaha
a. Bagi Calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal kepada BKPM dengan 3 (tiga) opsi sebagai berikut :
- permohonan diajukan sebelum memiliki akta pendirian perusahaan, atau
- permohonan diajukan setelah memiliki akta pendirian perusahaan, atau
- permohonan diajukan setelah memiliki akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Atas opsi ke 3, khusus untuk perusahaan yang bidang usahanya termasuk dalam bidang usaha yang mendapat fasilistas fiscal sesuai Peraturan Menteri Keuangan no. 176/PMK.011/2009, permohonan Pedaftaran Penanaman Modal dimungkinkan untuk langsung diajukan sebagai permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal.

b. Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal dapat diajukan oleh perusahaan yang telah sah berbadan hukum Indoneisa dengan syarat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar perseroan ( khususnya ketentuan terkait dengan bidang usaha dan permodalan ) telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Dalam hal ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar tidak sesuai dengan ketentuan perundangan dibidang penanaman modal, maka perusahaan wajib terlebih dahulu menyesuaikan/mengubah Anggaran Dasar-nya dan harus mendapatkan kembali persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

2. Kegiatan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan Anggaran Dasar perseroan. Atas perubahan Anggaran Dasar perseroan yang meliputi :
- Perubahan kegiatan usaha,
- Perubahan penyertaan modal perseroan ( presentase kepemilikan saham asing ),
- Perubahan modal dasar, modal ditempatkan maupun modal disetor (peningkatan),
- Perubahan susunan pemegang saham,
- Perubahan susunan pengurusan perseroan

Perusahaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BKPM yang diterbitkan dalam bentuk Izin Prinsip Perubahan atau persetujuan atas laporan perubahan, sebelum melakukan perubahan Anggaran Dasar.

Khusus untuk penurunan modal ditempatkan dan modal disetor yang sebelumnya telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , mekanismenya adalah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan Anggaran Dasar-nya, baru kemudian diajukan permohonan perubahannya kepada BKPM.

Bagi perusahaan non PMA/PMDN yang akan melakukan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan terjadinya perubahan jenis perusahaan menjadi perusahaan PMA, perusahaan terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan kepada BKPM dengan melampirkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang pada prinsipnya mencantumkan persetujuan seluruh pemegang saham atas rencana komposisi penyertaan modal dalam perseroan dan jenis perusahaan sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan saham tersebut, sebelum membuat perubahan Anggaran Dasar.
(sumber: www.sisminbakum.go.id)

Senin, Agustus 23, 2010

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman (III)

Persyaratan pengajuan berkas permohonan:

1. Izin Lokasi
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
e. gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon
f. surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
g. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
h. fotokopi bukti pemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
i. fotokopi SPPT PBB terutang dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
j. uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
k. site plan sementara.
l. salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
m. surat pernyataan bermeterai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
n. surat pernyataan bermeterai tentang penyediaan fasilitas makam.
o. notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat disertai daftar hadir peserta sosialisasi.

2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
e. gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon
f. surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
g. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
h. fotokopi bukti pemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
i. fotokopi SPPT PBB terutang dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
j. uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
k. site plan sementara.
l. salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
m. surat pernyataan bermeterai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
n. surat pernyataan bermeterai tentang penyediaan fasilitas makam.
o. notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat disertai daftar hadir peserta sosialisasi.

3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. sket rencana penggunaan tanah yang dimohon
d. denah letak tanah yang dimohon
e. fotokopi bukti pemilikan tanah (sertifikat)
f. fotokopi SPPT PBB terutang dan bukti pelunasan PBB
g. surat kuasa kalau diwakilkan.

4. Izin Konsolidasi Tanah
a. surat permohonan
b. daftar nominatif calon peserta konsolidasi tanah
c. fotokopi KTP calon peserta konsolidasi tanah
d. bukti penguasaan/pemilikan tanah masing-masing calon peserta konsolidasi tanah
e. sketsa rencana lokasi konsolidasi tanah sebelum dan sesudah penataan
f. surat pernyataan kesediaan memberikan sumbangan tanah untuk pembangunan fasilitas umum/fasilitas sosial dan bersedia membayar biaya pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah.
g. site plan sementara lokasi konsolidasi tanah
h. fotokopi SPPT PBB terutang
i. surat kuasa dari calon peserta konsolidasi tanah.

5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
a. surat permohonan
b. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
c. penggunaan tanah pada saat permohonan diajukan
d. bukti pemilikan tanah yang dimohon
e. luas dan gambar kasar letak tanah yang dimohon
d. uraian rencana proyek yang akan dibangun disertai keterangan mengenai aspek pembiayaan dan lamanya pelaksanaan pembangunan.
f. fotokopi SPPT PBB terutang

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman (II)

Prosedur Perizinan dalam pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman diatur dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor: 53/Kep.KDH/A/2003 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor: 11/Per.Bup/2005 yaitu:
1. Berkas permohonan diajukan secara terulis kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman dengan menyerahkan berkas di Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap Kabupaten Sleman.
2. Berkas permohonan yang telah lengkap dan benar didaftar dan dikaji oleh Badan Pengendalian Pertanahan Daerah sebagai bahan rapat koordinasi tim izin peruntukan penggunaan tanah.
3. Rapat koordinasi dilaksanakan bersama dengan pemohon dan masyarakat pemegang hak atas tanah (kuasanya) dalam lokasi yang dimohon.
4. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
5. Bupati atas dasar pertimbangan tim izin peruntukan penggunaan tanah memberikan keputusan atas permohonan izin peruntukan penggunaan tanah.
6. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan ditetapkan dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
7. Permohonan perpanjangan izin peruntukan penggunaan tanah dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu izin yang telah diberikan berakhir dan disertai dengan alasan perpanjangan secara tertulis.

Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 53/Kep.KDH/A/2003 penandatanganan sebagian izin peruntukan penggunaan tanah didelegasikan kepada Kepala Pengendalian Pertanahan Daerah yaitu terhadap:
1. izin perubahan penggunaan tanah (IPPT).
2. Izin pemanfaatan tanah khusus jenis kegiatan: TK/kelompok bermain, LPK/lembaga kursus, restoran/RM/usaha catering/toko, pusat kebugaran, villa/motel, BP dan atau rumah bersalin, stasiun radio, bengkel, cuci mobil dan salon mobil, salon, SPBU, jasa laundry.

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman (I)

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah untuk wilayah Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19/2001.
Dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perda tersebut dinyatakan bahwa:
"setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati."
"Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah tanah yang menurut rencana tata ruang berlaku diperuntukan bagi kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan."

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah terdiri atas:
1. Izin Lokasi
izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih dari 1 hektar

2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih kecil atau sampai dengan 1 hektar.
c. untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan.

3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 M2 yang diberikan secara bertahap per 600 M2 dan untuk keluasan > 600 M2 dengan SKTBL.

4. Izin Konsolidasi Tanah
Izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang.

5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Minggu, Juli 11, 2010

Ucapan Terima Kasih

Terima kasih buat teman-teman yang masih tetap setia untuk melihat blog saya...

Maaf dalam beberapa waktu ini saya tidak terlalu aktif dalam menulis artikel dan merespon secara langsung terhadap pertanyaan-pertanyaan teman-teman..

Mulai saat ini saya akan aktif dan dapat berkomunikasi langsung dengan teman-teman baik melalui blog ini ataupun di facebook dengan nama hendry samin..

Sekian dari saya