Sabtu, November 29, 2008

Pembukaan Fian II dan Pencabutan Pakta Integritas

Berdasarkan pengumuman Dirjen AHU yang terbaru yaitu Pengumuman nomor: AHU.AH.01.02-12 tertanggal 27 Oktober 2008 yang isinya menmbuka kembali pemblokiran Fian II yang harus dipergunakan oleh notaris untuk melakukan penyesuaian perseroan terbatas dengan UU no. 40 tahun 2007 dan Pengumuman nomor: AHU.AH.01.02-13 tertanggal 17 Nopember 2008 yang isinya mencabut keharusan bagi perseroan yang akan menyesuaikan anggaran dasarnya mengajukan pakta integritas yang dibuat oleh Direksi kepada Dirjen AHU maka notaris sudah dapat menjalankan tugasnya kembali untuk melaksanakan penyesuaian PT seperti sebelumnya tanpa ada persyaratan tambahan lainnya.

Sabtu, November 01, 2008

Penyesuaian Perseroan Terbatas (PT) Setelah Lewat Batas Tanggal 17 Agustus 2008 Masih Bisa??

Batas waktu penyesuaian bagi Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 40 Tahun 2007 adalah tanggal 18 Agustus 2008. Ternyata sampai saat ini masih ada sebagian besar dari perseroan terbatas yang masih belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UUPT yang baru ini. Lalu konsekuensi apa yang akan timbul dari kealpaan ini terhadap perseroan terbatas?

Berdasarkan ketentuan Pasal 157 UUPT perseroan terbatas yang sudah berbadan hukum sebelum undang-undang ini ada tetap merupakan badan hukum selama tidak bertentangan dan wajib untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar dalam jangka waktu sebelum 18 Agustus 2008.

Beberapa hal yang harus disesuaikan:

1. Pasal mengenai tempat kedudukan perseroan harus mencantumkan "kabupaten atau kota" yang menjadi domisili perseroan terbatas.

2. Pasal mengenai modal perseroan terbatas; minimal modal dasar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk modal ditempatkan dan disetor minimal Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

3. Pencantuman nama-nama pemegang saham yang sebelumnya ada pada Pasal 4 harus dipindahkan pada ketentuan penutup akta perseroan terbatas.

4. Hanya ada satu jenis saham yaitu saham atas nama.

5. Perubahan penyebutan organ Komisaris; jika lebih dari satu menjadi "Dewan Komisaris"

Sanksi bagi perseroan yang belum melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 157 UUPT maka perseroan yang bersangkutan DAPAT DIBUBARKAN melalui penetapan pengadilan atas:

1. Permohonan kejaksaan dengan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian.

3. Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Apakah perseroan terbatas masih bisa melakukan penyesuaian setelah lewat tanggal 18 Agustus 2008? Jawabannya adalah masih bisa hanya saja saat ini dari pihak Departemen Hukum dan HAM selaku pembuat kebijakan mengharuskan perseroan yang bersangkutan mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk melakukan penyesuaian dan menyampaikan PAKTA INTEGRITAS (surat pernyataan) setelah diterima permohonannya dan disetujui baru perseroan dapat melakukan penyesuaian anggaran dasar.