Kamis, Januari 29, 2009

Sisminbakum Riwayatmu Kini

Beberapa hari aktif sisminbakum membuat napas para notaris lega karena ada banyak kerjaan yang tertunda dan berharap bisa diselesaikan karena harus mempertahankan nama baik dan tanggungjawab sebagai "pejabat umum".

Nah sekarang tiba-tiba saja tanpa pemberitahuan yang jelas dan tegas sisminbakum.com maupun di sisminbakum.go.id. yang menjadi sarana penolong Notaris dalam memproses pendirian atau perubahan Perseroan Terbataska aksesnya (totaly blank) bahkan secara manual pun tidak mungkin melakukan proses meskipun hanya untuk cek nama sekalipun karena kabarnya loket-loketnya pada ditutup dan tidak ada petugas yang siap melayani.

Kemungkinan hal itu disebabkan berhasilnya somasi PT SRD terhadap Departemen Hukum dan HAM RI yang masih menggunakan sistem, format dan perangkat keras yang menjadi milik PT SRD meskipun status semuanya sebagai barang bukti (sitaan) kejaksaan sehingga untuk menghindari tuntutan lebih jauh akhirnya pemerintah (Departemen Hukum dan HAM) menyerahkan kembali seluruh barang-barang milik PT SRD dan kabarnya yang terakhir pemerintah akan melelang ulang pembuatan sistem pengadministrasian pendaftaran badan hukum.

Dalam keadaan ini posisi Notaris sangat tidak diuntungkan karena sebenarnya tidak ada alasan untuk menolak klien yang datang untuk mengurus/memproses pendirian atau perubahan PT belum lagi untuk kasus-kasus yang sekarang sedang dalam proses penyelesaian tidak bisa dituntaskan "maju tidak bisa mundur tidak mungkin" dan sangat tidak profesional sekali jika klien bertanya kapan bisa diselesaikan notaris tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. Sekali lagi profesi "pejabat umum" ini menjadi taruhannya.

Saat ini yang bisa dilakukan hanya menunggu entah sampai kapan...
Que sera-sera what ever will be will be...

Selasa, Januari 13, 2009

Sisminbakum Telah Aktif Lagi

Akhirnya setelah menanti beberapa waktu dengan harap-harap cemas Pihak Departemen Hukum dan HAM RI sejak senin tanggal 12 Januari 2009 kembali mengaktifkan sisminbakum namun dengan melakukan beberapa perubahan:
1. Namanya menjadi Pengadministrasian Pendaftaran Badan Hukum (PPBH)
2. Alamat website-nya menjadi WWW.SISMINBAKUM.GO.ID
3. Tampilan website
4. Tidak adanya lagi jangka waktu pemesanan nama selama 7 hari, menjadi langsung 60 hari tanpa adanya mekanisme perpanjangan.
Hal ini tentu saja disambut dengan gembira oleh saya dan rekan-rekan di seluruh Indonesia terlebih lagi dengan masyarakat umum yang menjadi pengguna sebenarnya dari sistim ini...
Terima kasih untuk kinerja yang cukup cepat dari Departemen Hukum dan HAM RI cq Dirjen AHU, salut buat anda semua.

Selasa, Januari 06, 2009

Sisminbakum Tidak Bisa di Akses Lagi

Sungguh menjadi suatu kerugian bagi saya dan rekan-rekan karena sejak tanggal 06 Januari 2009 PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola sisminbakum tidak beroperasi lagi.
Hal ini dikarenakan seluruh peralatan dalam mengoperasikan serta dana yang ada telah disita oleh pihak kejaksaan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi di dalam proses pengadaan sistim ini.
Mengapa saya sebagai notaris dirugikan? Karena untuk selanjutnya jika ada klien yang ingin mendirikan perseroan terbatas segala bentuk pengurusannya mulai dari cek dan pemesanan nama hingga pencetakan surat keputusan semuanya harus diurus sendiri ke jakarta minimal melalui telepon yang tidak efektif karena bisa saja salah mengeja dan kekeliruan dalam mendengar serta mungkin akan terus sibuk mengingat proses yang sama dikerjakan oleh seluruh rekan saya di Indonesia.
Hal yang terpenting dari semua itu adalah prosesnya akan menaikkan biaya yang harus dikeluarkan oleh saya dan tentu saja akan diperhitungkan/dikenakan kepada klien sehingga biaya jauh lebih besar.
Akhirnya masyarakat jugalah yang dirugikan dalam kondisi ini.
Sekarang bola ada di tangan Departemen Hukum dan HAM cq Dirjen AHU bagaimana sikap dan cara mengatasi hal ini saya hanya tinggal menunggu saja

Jumat, Januari 02, 2009

Solusi Terhadap Kewajiban Memiliki NPWP bagi Penjual dan Pembeli

Berita yang cukup menggembirakan bagi orang yang mau bertransaksi jual beli tanah khususnya bagi mereka yang memang tidak punya penghasilan yang cukup untuk dapat diwajibkan memiliki NPWP baik itu penjual maupun pembeli untuk tahun 2009 sekitar 15,8 juta pertahun untuk wajib pajak yang belum menikah.
Logikanya adalah untuk memberikan pengecualian terhadap mereka yang menjual tanah dan atau bangunan yang disebabkan oleh kebutuhan atau kepentingan lainnya sedangkan bagi pembeli memberikan kesempatan untuk tetap dapat memiliki tanah dan atau bangunan yang dikategorikan "sederhana"
Solusinya adalah dengan membuat surat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Kena Pajak yang harus ditandatangani di hadapan notaris (dalam bentuk Legalisasi).