Jumat, Maret 27, 2009

Prosedur Untuk Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Langkah Pertama adalah anda harus memilih nama Perseroan Terbatas (PT) yang akan anda dirikan mengingat nama Perseroan tidak boleh sama dengan perseroan lainnya alias unik maka sebaiknya nama perseroan harus terdiri dari minimal 2 (dua) suku kata dianjurkan lebih dari 2 (dua).

Pengecekan nama harus melalui kantor notaris yang punya hak untuk mengakses data di sisminbakum (sekarang dikenal dengan SABH) dan jika nama PT belum terdaftar maka anda dapat menggunakan nama tersebut. Jika dianggap perlu anda bisa melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu.

Setelah pengecekan nama PT anda harus menyiapkan data-data untuk Angaran Dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian, yaitu :

1. Siapa yang akan mendirikan?
Anda harus menetapkan beberapa orang sebagai Pendiri Perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan.

2. Apa nama perseroan ?
Nama perseroan terbatas tidak boleh sama/mirip dengan nama PT lain yang telah ada dan berdiri di Indonesia.

3. Dimana tempat & kedudukan-nya ?
Anda harus menetapkan dimana perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat
Contoh : Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kota Pekanbaru, dll

4. Berapa modal dasar perusahaan ? modal ditempatkan maupun modal disetor ?
Pada saat didirikan PT harus memiliki Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan Catatan : Untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dasar dapat ditentukan lain sesuai dengan Instansi Terkait.
Besarnya modal ditempatkan adalah 25 % dari modal dasar sedangkan modal disetor sebesar 100 % dari modal ditempatkan.

Siapa yang akan menjadi Pemegang Saham dalam perseroan ? dan berapa modal yang akan disetorkan oleh para pemegang saham ? dengan catatan Jumlah Pemegang Saham minimal 2 (dua) orang atau lebih lebih.

5. Maksud & Tujuan usaha ?
PT dapat menjalankan kegiatan usaha pada umumnya termasuk perdagangan, jasa industri, pariwisata, pembangunan, perbankan, dan lain-lain.

6. Siapa yang akan menjadi pengurus perseroan (Direktur & Komisaris) ?
Pendiri perusahaan harus menetapkan dan mengangkat minimal 2 (dua) orang sebagai pengurus perseroan, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris, jika ada dua orang atau lebih sebagai Direktur atau Komisaris maka salah satu harus diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama.

Para pendiri dapat juga sebagai Pengurus baik sebagai Direktur atau sebagai Komisaris

Selanjutnya anda sudah bisa membuat Akta Pendirian dihadapan Notaris yang berwenang diseluruh wilayah Indonesia.

Rabu, Maret 25, 2009

Pendirian Perseroan Komanditer (CV)

Salah satu badan usaha yang cukup diminati masyarakat adalah perseroan komanditer atau CV karena syarat pendiriannya relatif sederhana yaitu;
1. Pendiri minimal 2 orang, bukan suami istri
2. Memilih domisili kantor
3. Menentukan bidang kegiatan CV
4. Menentukan Sekutu Aktif minimal 1 orang
5. Menentukan Sekutu Pasif minimal 1 orang
6. Modal umumnya tidak disebutkan dalam akta pendirian CV tapi tercatat dalam pembukuan CV

Selain itu baik proses maupun biaya ijin-ijin yang diperlukan relatif lebih cepat dan kecil. Ijin yang diperlukan adalah:
1. Ijin gangguan atau HO
2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
3. Pendaftaran Pengadilan Negeri
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP
5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
6. Ijin lainnya yang dikhususkan

Syarat Pendirian: Kartu Tanda Penduduk para pendiri

Selanjutnya tinggal datang ke Notaris untuk membuat akta pendiriannya.

Jumat, Maret 13, 2009

Kasus: Perseroan Terbatas Ingin Memiliki Hak atas Tanah di Bantul

Proses yang harus dilalui untuk Perseroan Terbatas A yang ingin punya tanah di Bantul untuk kegiatan usahanya dengan kondisi tanah Hak Milik dan status tanah Pertanian adalah:

1. Harus dapat Ijin dari Dinas Pekerjaan Umum untuk Tata Ruang nya apakah peruntukannya bisa digunakan sebagai tempat kegiatan usaha PT A
2. Pengajuan proses Klarifikasi (pengeringan) dengan membayar uang pemasukan yang besarnya 3% dari luas tanah x NJOP dan biaya pengeringan.
3. Pelepasan Hak di depan Kepala Kantor Pertanahan biaya 1% dari harga transaksi.
4. Pengukuran dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
5. Permohonan Hak Guna Bangunan.
6. Penerbitan Surat Keputusan, apabila lebih dari 2000 meter dilaksanakan oleh Kanwil BPN.
7. Pencatatan di Buku Tanah dan penghapusan.
8. Penerbitan Sertifikat atas nama PT A

Biasanya sebelum masuk ke Kantor Pertanahan Pembeli akan mengikat Penjual dengan Perikatan karena tanah yang akan dibeli tidak bisa langsung di balik nama kepada PT A dan itu memerlukan waktu sehingga untuk menjaga kepentingan PT A dibuatlah Perikatan Jual Beli beserta Kuasa Menjual.

Namun harus diingat bahwa ketika Haknya sudah dilepaskan maka secara yuridis perikatan dan kuasa itu otomatis tidak berlaku lagi karena status tanahnya menjadi TANAH NEGARA. Antisipasinya adalah proses permohonan haknya langsung dikerjakan tanpa menunggu waktu terlalu lama. Di sinilah peran Notaris/PPAT yang akan mengawal proses pelepasan dan permohonan hak atas tanah tersebut.

Semoga bermanfaat.

Sabtu, Maret 07, 2009

Kepastian Hukum Untuk Membagi Harta Warisan

Ada satu kaidah yang umum berlaku, sesuatu yang didapat lewat cara kekerasan akan melahirkan kekerasan pula. Demikian pula dengan harta yang didapat dengan cara sengketa akan menyimpan bara, yang pada gilirannya akan memunculkan sengketa pula. Kaidah tersebut banyak dipercaya orang bukan hanya dalam konteks harta warisan keluarga biasa, akan tetapi juga berlaku dalam tatanan politik sebuah negara atau kerajaan.

Masalah harta warisan merupakan permasalahan yang sangat pelik. Bagi sebagian kalangan persoalan harta warisan ini bahkan bisa menimbulkan peperangan, perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga. Untuk itu perlunya pengaturan masalah harta warisan, agar terdapat kepastian hukum bagi orang yang akan membagi harta warisan kepada anak, istri suami maupun pewaris yang berhak, ungkap Kepala Subdirektorat Harta Peninggalan, Abeh Intano, SH, MH.

Sebagai salah bagian dari Direktorat Perdata, Subdirektorat Harta Peninggalan terbagi dalam tiga bagian yaitu Seksi Pembinaan Balai Harta Peninggalan, bertugas menyiapkan bahan rancangan kebijakan dan petunjuk teknis, telaahan, pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan serta penerbitan Surat Tanda Terdaftar sebagai kurator dan pengurus. Seksi Daftar Wasiat bertugas menyusun daftar yang dilaporkan oleh Notaris, meneliti data formal daftar wasiat dan penyiapan bahan penyelesaian permohonan surat keterangan wasiat. Seksi Dokumentasi bertugas mengelola daftar wasait dan dokmen-dokumen harta peninggalan.

Menurut Abeh, persoalan wasiat bermula dari satu cerita sejak jaman Belanda, pada waktu itu banyak petinggi Belanda yang memiliki tanah perkebunan yang cukup luas dan harta berharga lain, tentunya selaku pemilik menginginkan agar harta terbagi secara merata kepada yang berhak. Untuk itu diperlukan bukti kuat yang mengatur pembagian harta peninggalan berdasarkan testament register.

Maka dibuatlah surat wasiat dihadapan notaris, dengan akta nota riil, hukum bw berdasarkan ordonansi daftar pst wasiat LN no.1920/35 jo LN 1921 No.565 yang berlaku. Kemudian notaries harus melaporkan surat wasiat yang dibuat ke Departemen Hukum dan HAM, khususnya di Sub Direktorat Balai Peninggalan dalam waktu sebulan kemudian. Hal inilah yang berlaku selama beratus-ratus tahun. Jadi dimanapun orang membuat wasiat, baik dari Sabang sampai Merauke dia harus lapr ke pusat wasiat, satu-satunya disini (Ditjen AHU), ujarnya.

Ordonansi lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) (psl 16 ayat 1 huruf h & i UU.30/2004), notaris diwajibkan membuat daftar akta yang berhubungan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan. Setiap bulan notaris harus mengirimkan akta ke Depkumham dalam jangka waktu 5 hari pada bulan berikut.

Adapun kewajiban dari Subdit Harta Peninggalan adalah memberikan keterangan kepada orang-orang yang mau membagi warisan itu. Hak warisan tidak akan keluar sebelum ada keterangan dari Ditjen AHU. Lingkup tugas pusat data wasiat sebagai landasan bagi orang yang akan membagi harta warisan. Jadi dengan surat tersebut orang akan membagi warisan. Seperti kita ketahui bahwa wasiat akan berlaku setelah pembuat wasiat itu meninggal dunia.

Namun demikian sayangnya notaris akhir-akhir ini kurang taat dalam melaporkan masalah wasiat ini, ujarnya. Padahal itu berbahaya. Kenapa? Karena merupakan perbuatan melawan hukum.dan akan mendapatkan tuntutan sanksi di pasal 84-85 UUJN, ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf h & i. Pelanggaran tersebut mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian akta dibawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut biaya ganti rugi dan bunga kepada notaris yang tidak melakukan itu.

Di Departemen Hukum dan HAM, wasiat yang dilaporkan berupa data laporan notaris. Jadi tidak diketahui apa isi wasiat itu, tetapi hanya laporan bahwa terdapat wasiat yang dibuat oleh si A dihadapan notaris B, dimana pada tanggal berapa. Data yang diterima akan dicatat dalam data base untuk memudahkan penyimpanan. Data inilah yang menjadi sebuah informasi kemudian surat itu bisa diperoleh, misal notaris meninggal akan ketahuan dari protokolnya.

Sedangkan untuk data nihil, hal tersebut tetap harus dilaporkan. Nihil perlu dilapor, karena bisa menjadi pembuktian bahwa walaupun ada orang kaya tetapi tidak membuat wasiat, tentunya hal tersebut untuk menghindari pemalsuan wasiat. Kadang ada juga orang yang mengaku-ngaku mendapat wasiat.

Pembuatan wasiat sangat penting. Karena walaupun bersifat personal pembuatan wasiat adalah untuk melindungi harta yang diperoleh bertahun-tahun yang penuh perjuangan. Bagi yang tidak punya harta ya tidak perlulah tapi kalau ingin kepastian hukum maka harus dibuat akta wasiat. Membuat wasiat tidak perlu di notaris, tetapi bisa menulis sendiri, hal tersebut ada mekanismenya.

Adapun cara mendapatkan Surat Keterangan Wasiat (SKW), yaitu mengajukan permohonan ke Depkumham selaku pusat data wasiat. Bagi yang mengajukan harus melengkapi permohonan dilampirkan fotocopy akta kematian atas nama pemilik wasiat, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Kelurahan, SKK dari Kedutaan bagi warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri, KTP, KK, Surat Ganti Nama (bagi warga negara yang mengubah nama terutama orang China), Surat Kelahiran, Akta Nikah dan biaya map koperasi Rp. 50.000 .

Setelah data-data masuk, akan diproses dan muncul dua kemungkin jawaban dari Depkumham “terdaftar” dan “tidak terdaftar”. Terdaftar wasiat sesuai yang didaftar ke kami, misalnya akte nomor berapa, pekerjaan waktu hidup, alamat dan informasi siapa notaris penyimpan protokol itu. Mungkin notaris yang sama kalau masih hidup, tapi kalau sudah meninggal siapa penyimpan protokolnya yang ditunjuk oleh notaries semula. Sedangkan bagi yang tidak terdaftar artinya orang tersebut memang belum pernah membuat wasiat.

Bagi orang yang banyak harta tapi belum sempat membuat wasiat? Maka tetap saja bisa dibagi, tetapi sudah banyak kejadian walaupun sudah diatur sedemikian rupa, tetap saja harta menjadi rebutan. Apalagi bisa tidak ada yang mengatur ? tentu perebutan akan lebih besar lagi.

Jadi dia akan kembali pada peraturan awal hukum waris yang dianut, apakah dia tunduk pada Hukum BW, Hukum Islam, Hukum adat atau yang lain. Akta wasiat kalau dibuat menjadi semacam UU bagi mereka. Beda hukum waris dengan pembagian warisan berdasar wasiat. Kalau wasiat orang yang tidak ada hubungan darahpun bisa dapat wasiat, (seperti cerita telenovela Maria Mercedes), tetapi kalau Hukum Waris maka warisan akan dibagi kepada yang berhak sesuai dengan garis keturunan.

Implementasi dari wasiat di lapangan adalah sebagai berikut, setelah SKW ditandatangani oleh Direktur Perdata, yang menyatakan bahwa SKW atas nama pemohon terdaftar dan tidak terdaftar. Kalau terdaftar bisa digunakan untuk mendapatkan data mengenai wasiat yang dibuat untuk dibawa ke notaris bersangkutan. Notaris berwenang membuat Surat Keterangan Hak Pewaris, yakni surat yang menyatakan siapa ahli waris yang meninggal untuk kemudian sebagai dasar membagi warisan sesuai ketentuan.

Wasiat akan berguna apabila yang membuat sudah meninggal. Begitu pentingnya peran wasiat, sehingga bagi notaries yang melanggar dalam arti tidak melaporkan surat wasiat sesuai aturan maka akan diberikan sanksi. Menurut pasal 84 UU 30/04 tentang UU JN, apabila terdapat wasiat yang tidak dilaporkan maka akta akan mempunyai kekuatan dibawah tangan atau batal demi hukum. Dengan demikian kepada para pihak yang dirugikan bisa menuntut biaya ganti rugi kepada notaries bersangkutan.

Tugas ini berkaitan erat dengan tugas Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD). Dipundak merekalah tanggung jawab dibebankan untuk mendidik ketaatan notaris. Jadi diharapkan agar MPW, MPD benar-benar melaksanakan pengawasan ketaatan notaries untuk melaporkan wasiat setiap bulan.MPW, MPD berwenang memeriksa kantor notaris, sebab wasiat yang tidak dilaporkan akan merugikan masyarakat dan menuntut.

Bagi pemohon SKW di daerah, mereka tetap harus datang ke Ditjen AHU sebagai pusat data. Mengingat pentingnya data wasiat maka pekerjaan ini sulit untuk didelegasikan ke daerah-daerah, untuk menghindarkan penggandaan claim wasiat oleh orang-orang tertentu. Namun demikian ke depan akan dipikirkan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengajuan SKW, kata Abeh.
(dikutip dari majalah HUKUM dan HAM Online Vol V. No. 22 Ruvrik Laporan)