Jumat, Juni 26, 2009

Fasilitas Bagi PMA Terhadap Penguasaan Atas Tanah

Seiring dengan keseriusan pemerintah untuk membuka selebar-lebarnya untuk investasi asing masuk ke Indonesia dalam rangka meningkatkan pendapatan negara baik secara tidak langsung maupun tidak langsung serta untuk menghindarkan kesan dan asumsi yang berkembang sekarang ini dimana usaha asing di Indonesia mengalami banyak kesulitan terutama di birokrasi maka bagi investor asing diberi fasilitas-fasilitas atau kemudahan.

Salah satunya adalah fasilitasnya adalah kemudahan pelayanan dan atau perizinan hak atas tanah yaitu dalam bentuk pemberian:
1. Hak Guna Usaha dapat diberikan selama 95 tahun; 60 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.
2. Hak Guna Bangunan dapat diberikan selama 80 tahun; 50 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 30 tahun.
3. Hak Pakai dapat diberikan selama 70 tahun; 45 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 25 tahun.

Fasilitas ini tentu saja harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
1. jangka waktu penanaman modal.
2. Break event point yang lama.
3. tanah dan atau bangunan yang dipergunakan tidak luas.
4. penggunaan tanah yang statusnya tanah negara.
5. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan keadilan masyarakat.

Sepengetahuan saya sejauh ini tidak ada penjelasan mengenai syarat batasan keluasan dan prinsip keadilan masyarakat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas ini sehingga masih dimungkinkan untuk penafsiran yang luas dan kurang menjamin kepastian hukumnya meskipun fasilitas ini saja sudah merupakan terobosan yang luar biasa dalam bidang pertanahan.

Selasa, Juni 09, 2009

PERUBAHAN TATACARA PENGAMBILAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI

Kepada notaris pengguna SABH
Pengambilan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Pemberian Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar dan Perubahan Data Perseroan, yang sebelumnya diambil secara langsung di ruang Mochtar Kusumaatmadja, gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 dan 7, Jakarta Selatan, dihentikan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 18 Mei 2009. Untuk selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dikirimkan ke alamat notaris melalui PT. Pos Indonesia.

Jakarta, 13 Mei 2009
TIM RESTRUKTURISASI SABH
KETUA
Ttd
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419

Jumat, Juni 05, 2009

Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Kepada Yth. Notaris pengguna SABH,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku tertanggal 3 Juni 2009 pukul 00.00 WIB, untuk transaksi dengan NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:

DIAN I
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

DIAN II
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Rp. 550.000,00

DIAN II – Ganti Nama
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

DIAN III – Anggaran Dasar
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

PEMBUBARAN
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

1. Untuk selanjutnya, bukti pembayaran PNBP diatas, harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan dokumen fisik. Apabila bukti pembayaran PNBP tidak dilampirkan, maka dokumen fisik tidak akan diperiksa dan proses pengesahan SK tidak akan dilanjutkan.
2. Penyerahan disket atau softcopy untuk NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya, tidak lagi dikirim ke Percetakan Negara tetapi disket/CD yang berisi Akta Notaris dikirmkan ke Loket : Penyerahan Dokumen Fisik Ditjen AHU atau dikirim via e-mail ke alamat : bnri@sisminbakum.go.id. Format dokumen yang disarankan berbentuk (.doc atau .docx : format microsoft words) atau format lain seperti (.odt : open office; .txt : text format; atau .rtf : rich text format.)
3. Seluruh pembayaran ditujukan ke rekening di bawah ini:
Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Cabang Tebet, Jakarta

Jakarta, 2 Juni 2009.
Tim Restrukturisasi SABH
Ketua

Dr. Freddy Harris
NIP 132 104 419