Selasa, Agustus 04, 2009

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Perjanjian Sewa Menyewa

Sewa menyewa pada prinsipnya adalah perjanjian 2 (dua) pihak antara orang yang mempunyai rumah dan atau tanah (yang menyewakan) dan orang yang memerlukan rumah dan atau tanah (penyewa). Hal-hal yang diatur dalam perjanjian sewa menyewa biasanya hanya mengikat (berlaku sebagai undang-undang) bagi para pembuatnya dan tentu saja punya aspek hukum yang harus diperhatikan dengan cermat.

Beberapa hal yang bisa dicermati dalam perjanjian sewa menyewa, adalah:
1. Pihak yang menyewakan adalah orang yang berhak dan dewasa hukum (lebih baik di atas 21 tahun). Pembuktiannya dengan data identitas dan sertifikat sebagai bukti kepemilikannya.
2. Fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh yang menyewakan seperti listrik, PDAM, pompa air, AC, telpon dan lainnya.
3. Harga sewa dan cara pembayarannya (tunai atau bertahap)
4. Jangka waktu sewa.
5. Kepastian biaya-biaya lain di luar harga sewa (PBB, iuran-iuran, perawatan, notaris, pajak atas sewa dan lainnya)
6. Kepastian tempat yang disewa (luas dan letak)
7. Kepastian boleh atau tidak direnovasi/dibangun/diperbaiki dan keharusan untuk mengembalikan seperti keadaan semula.
8. Kepastian boleh atau tidak mengalihkan hak sewa baik sebagian atau seluruhnya.
9. Force majeure dan non force majeure.
10. Kepastian waktu pemberitahuan apabila ingin memperpanjang sewa menyewa.
11. Kepastian apa yang akan dilakukan jika waktu sewa berakhir ternyata penyewa dan atau barang-barangnya tidak mengosongkan tempat yang disewa (sanksi atau keringanan waktu).
12. Kepastian pemilihan domisili hukum jika timbul persoalan.

Dengan mengetahui hal-hal tersebut diharapkan baik yang menyewakan maupun penyewa sudah siap untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa diatur dalam perjanjian sewa menyewa.
Semoga bermanfaat.