Jumat, Juni 26, 2009

Fasilitas Bagi PMA Terhadap Penguasaan Atas Tanah

Seiring dengan keseriusan pemerintah untuk membuka selebar-lebarnya untuk investasi asing masuk ke Indonesia dalam rangka meningkatkan pendapatan negara baik secara tidak langsung maupun tidak langsung serta untuk menghindarkan kesan dan asumsi yang berkembang sekarang ini dimana usaha asing di Indonesia mengalami banyak kesulitan terutama di birokrasi maka bagi investor asing diberi fasilitas-fasilitas atau kemudahan.

Salah satunya adalah fasilitasnya adalah kemudahan pelayanan dan atau perizinan hak atas tanah yaitu dalam bentuk pemberian:
1. Hak Guna Usaha dapat diberikan selama 95 tahun; 60 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.
2. Hak Guna Bangunan dapat diberikan selama 80 tahun; 50 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 30 tahun.
3. Hak Pakai dapat diberikan selama 70 tahun; 45 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 25 tahun.

Fasilitas ini tentu saja harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
1. jangka waktu penanaman modal.
2. Break event point yang lama.
3. tanah dan atau bangunan yang dipergunakan tidak luas.
4. penggunaan tanah yang statusnya tanah negara.
5. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan keadilan masyarakat.

Sepengetahuan saya sejauh ini tidak ada penjelasan mengenai syarat batasan keluasan dan prinsip keadilan masyarakat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas ini sehingga masih dimungkinkan untuk penafsiran yang luas dan kurang menjamin kepastian hukumnya meskipun fasilitas ini saja sudah merupakan terobosan yang luar biasa dalam bidang pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar