Sabtu, Desember 06, 2008

Kekayaan Awal dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Menurut PP No 63 Th 2008

Beberapa Materi Penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yaitu:

1. Kekayaan Awal Yayasan tercantum dalam Pasal 6 dan 7;
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan.

2. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan tercantum dalam Pasal 15, 16 dan 17;
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
(3) Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.

(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan
c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.

Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.

3. Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan tercantum dalam Pasal 18 dan 19;

(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.

(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan.

Sabtu, November 29, 2008

Pembukaan Fian II dan Pencabutan Pakta Integritas

Berdasarkan pengumuman Dirjen AHU yang terbaru yaitu Pengumuman nomor: AHU.AH.01.02-12 tertanggal 27 Oktober 2008 yang isinya menmbuka kembali pemblokiran Fian II yang harus dipergunakan oleh notaris untuk melakukan penyesuaian perseroan terbatas dengan UU no. 40 tahun 2007 dan Pengumuman nomor: AHU.AH.01.02-13 tertanggal 17 Nopember 2008 yang isinya mencabut keharusan bagi perseroan yang akan menyesuaikan anggaran dasarnya mengajukan pakta integritas yang dibuat oleh Direksi kepada Dirjen AHU maka notaris sudah dapat menjalankan tugasnya kembali untuk melaksanakan penyesuaian PT seperti sebelumnya tanpa ada persyaratan tambahan lainnya.

Sabtu, November 01, 2008

Penyesuaian Perseroan Terbatas (PT) Setelah Lewat Batas Tanggal 17 Agustus 2008 Masih Bisa??

Batas waktu penyesuaian bagi Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 40 Tahun 2007 adalah tanggal 18 Agustus 2008. Ternyata sampai saat ini masih ada sebagian besar dari perseroan terbatas yang masih belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UUPT yang baru ini. Lalu konsekuensi apa yang akan timbul dari kealpaan ini terhadap perseroan terbatas?

Berdasarkan ketentuan Pasal 157 UUPT perseroan terbatas yang sudah berbadan hukum sebelum undang-undang ini ada tetap merupakan badan hukum selama tidak bertentangan dan wajib untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar dalam jangka waktu sebelum 18 Agustus 2008.

Beberapa hal yang harus disesuaikan:

1. Pasal mengenai tempat kedudukan perseroan harus mencantumkan "kabupaten atau kota" yang menjadi domisili perseroan terbatas.

2. Pasal mengenai modal perseroan terbatas; minimal modal dasar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk modal ditempatkan dan disetor minimal Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

3. Pencantuman nama-nama pemegang saham yang sebelumnya ada pada Pasal 4 harus dipindahkan pada ketentuan penutup akta perseroan terbatas.

4. Hanya ada satu jenis saham yaitu saham atas nama.

5. Perubahan penyebutan organ Komisaris; jika lebih dari satu menjadi "Dewan Komisaris"

Sanksi bagi perseroan yang belum melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 157 UUPT maka perseroan yang bersangkutan DAPAT DIBUBARKAN melalui penetapan pengadilan atas:

1. Permohonan kejaksaan dengan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian.

3. Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Apakah perseroan terbatas masih bisa melakukan penyesuaian setelah lewat tanggal 18 Agustus 2008? Jawabannya adalah masih bisa hanya saja saat ini dari pihak Departemen Hukum dan HAM selaku pembuat kebijakan mengharuskan perseroan yang bersangkutan mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk melakukan penyesuaian dan menyampaikan PAKTA INTEGRITAS (surat pernyataan) setelah diterima permohonannya dan disetujui baru perseroan dapat melakukan penyesuaian anggaran dasar.

Jumat, Oktober 17, 2008

Kewajiban ber NPWP untuk Penjual dan Pembeli Tanah.

Dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE.40/PJ/2008 tentang pelaksanaan peraturan Dirjen Pajak Nomor: 35/PJ/2008 tentang kewajiban pemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diberlakukan mulai tanggal 9 September 2008 secara nasional maka khusus untuk transaksi jual beli dan lelang dengan nilai transaksi/NJOP lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) wajib mencantumkan NPWP dengan kata lain anda yang berkeinginan untuk menjual atau membeli tanah dan atau bangunan dengan status hak atas tanah apapun harus sudah memiliki NPWP.

Ketentuan tersebut di atas tentu saja berdampak pada sebagian orang yang selama ini memiliki cukup banyak aset (harta tetap) tapi belum memiliki NPWP  karena selama ini tidak pernah melaporkan nilai/besarnya aset yang mereka miliki.
Nah saat ini mereka menjadi serba salah sebab untuk menjual ataupun membeli tanah dan atau bangunan secara otomatis dengan keharusan punya NPWP semua aset mereka mau tidak mau akan terdeteksi oleh Pemerintah melalui kantor Pajak.

Dampak yang agak memberatkan adalah bagi orang-orang yang selama ini tinggal di daerah pedesaan yang mungkin hanya punya harta satu-satunya yaitu tanah sawah/ladang dan karena kebutuhan harus menjualnya mereka harus tetap punya NPWP. Padahal setelah adanya NPWP mereka harus lapor setiap bulannya meskipun nihil dan apabila mereka lalai/lupa untuk melaporkan maka mereka akan dikenakan denda. Besar kemungkinannya denda itu akan mereka    dapatkan   karena    ketidaktahuan, jarak   dan   keengganan untuk   melapor yang disebabkan mereka hanya menggunakannya untuk satu kali transaksi saja dan setelah itu sama sekali tidak akan mereka gunakan lagi.

Bagaimana menurut anda?

Selasa, Oktober 14, 2008

Hak Milik bagi WNI Keturunan Tionghoa di Yogyakarta mungkinkah?

Bagi anda Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang ingin mempunyai tanah dan atau bangunan dengan Hak Milik khususnya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maka anda harus bersiap untuk kecewa karena hal itu tidak dimungkinkan berdasarkan Instruksi Gubernur KDH Daerah Istimewa Yogyakarta No. K. 898/I/A/1975 yang hingga saat ini masih berlaku efektif sebagai mana termaktub dalam Surat Sekda DIY No. 593/1010. Bagaimana menurut anda?