Sabtu, November 29, 2008

Pembukaan Fian II dan Pencabutan Pakta Integritas

Berdasarkan pengumuman Dirjen AHU yang terbaru yaitu Pengumuman nomor: AHU.AH.01.02-12 tertanggal 27 Oktober 2008 yang isinya menmbuka kembali pemblokiran Fian II yang harus dipergunakan oleh notaris untuk melakukan penyesuaian perseroan terbatas dengan UU no. 40 tahun 2007 dan Pengumuman nomor: AHU.AH.01.02-13 tertanggal 17 Nopember 2008 yang isinya mencabut keharusan bagi perseroan yang akan menyesuaikan anggaran dasarnya mengajukan pakta integritas yang dibuat oleh Direksi kepada Dirjen AHU maka notaris sudah dapat menjalankan tugasnya kembali untuk melaksanakan penyesuaian PT seperti sebelumnya tanpa ada persyaratan tambahan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar