Sabtu, November 01, 2008

Penyesuaian Perseroan Terbatas (PT) Setelah Lewat Batas Tanggal 17 Agustus 2008 Masih Bisa??

Batas waktu penyesuaian bagi Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 40 Tahun 2007 adalah tanggal 18 Agustus 2008. Ternyata sampai saat ini masih ada sebagian besar dari perseroan terbatas yang masih belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UUPT yang baru ini. Lalu konsekuensi apa yang akan timbul dari kealpaan ini terhadap perseroan terbatas?

Berdasarkan ketentuan Pasal 157 UUPT perseroan terbatas yang sudah berbadan hukum sebelum undang-undang ini ada tetap merupakan badan hukum selama tidak bertentangan dan wajib untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar dalam jangka waktu sebelum 18 Agustus 2008.

Beberapa hal yang harus disesuaikan:

1. Pasal mengenai tempat kedudukan perseroan harus mencantumkan "kabupaten atau kota" yang menjadi domisili perseroan terbatas.

2. Pasal mengenai modal perseroan terbatas; minimal modal dasar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk modal ditempatkan dan disetor minimal Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

3. Pencantuman nama-nama pemegang saham yang sebelumnya ada pada Pasal 4 harus dipindahkan pada ketentuan penutup akta perseroan terbatas.

4. Hanya ada satu jenis saham yaitu saham atas nama.

5. Perubahan penyebutan organ Komisaris; jika lebih dari satu menjadi "Dewan Komisaris"

Sanksi bagi perseroan yang belum melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 157 UUPT maka perseroan yang bersangkutan DAPAT DIBUBARKAN melalui penetapan pengadilan atas:

1. Permohonan kejaksaan dengan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

2. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian.

3. Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Apakah perseroan terbatas masih bisa melakukan penyesuaian setelah lewat tanggal 18 Agustus 2008? Jawabannya adalah masih bisa hanya saja saat ini dari pihak Departemen Hukum dan HAM selaku pembuat kebijakan mengharuskan perseroan yang bersangkutan mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk melakukan penyesuaian dan menyampaikan PAKTA INTEGRITAS (surat pernyataan) setelah diterima permohonannya dan disetujui baru perseroan dapat melakukan penyesuaian anggaran dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar