Jumat, Oktober 17, 2008

Kewajiban ber NPWP untuk Penjual dan Pembeli Tanah.

Dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE.40/PJ/2008 tentang pelaksanaan peraturan Dirjen Pajak Nomor: 35/PJ/2008 tentang kewajiban pemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diberlakukan mulai tanggal 9 September 2008 secara nasional maka khusus untuk transaksi jual beli dan lelang dengan nilai transaksi/NJOP lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) wajib mencantumkan NPWP dengan kata lain anda yang berkeinginan untuk menjual atau membeli tanah dan atau bangunan dengan status hak atas tanah apapun harus sudah memiliki NPWP.

Ketentuan tersebut di atas tentu saja berdampak pada sebagian orang yang selama ini memiliki cukup banyak aset (harta tetap) tapi belum memiliki NPWP  karena selama ini tidak pernah melaporkan nilai/besarnya aset yang mereka miliki.
Nah saat ini mereka menjadi serba salah sebab untuk menjual ataupun membeli tanah dan atau bangunan secara otomatis dengan keharusan punya NPWP semua aset mereka mau tidak mau akan terdeteksi oleh Pemerintah melalui kantor Pajak.

Dampak yang agak memberatkan adalah bagi orang-orang yang selama ini tinggal di daerah pedesaan yang mungkin hanya punya harta satu-satunya yaitu tanah sawah/ladang dan karena kebutuhan harus menjualnya mereka harus tetap punya NPWP. Padahal setelah adanya NPWP mereka harus lapor setiap bulannya meskipun nihil dan apabila mereka lalai/lupa untuk melaporkan maka mereka akan dikenakan denda. Besar kemungkinannya denda itu akan mereka    dapatkan   karena    ketidaktahuan, jarak   dan   keengganan untuk   melapor yang disebabkan mereka hanya menggunakannya untuk satu kali transaksi saja dan setelah itu sama sekali tidak akan mereka gunakan lagi.

Bagaimana menurut anda?

1 komentar:

  1. Membingungkan memang pemerintah kita Pak.Tidak berpihak pada orang kecil?? Ngomong2 soal NPWP, menurut Bapak bagaimana dengan sunset policy, apakah kita harus mengambil kesempatan ini atau malah nanti terjebek keruwetan pajak???terima kasih

    BalasHapus