Selasa, Januari 06, 2009

Sisminbakum Tidak Bisa di Akses Lagi

Sungguh menjadi suatu kerugian bagi saya dan rekan-rekan karena sejak tanggal 06 Januari 2009 PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola sisminbakum tidak beroperasi lagi.
Hal ini dikarenakan seluruh peralatan dalam mengoperasikan serta dana yang ada telah disita oleh pihak kejaksaan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi di dalam proses pengadaan sistim ini.
Mengapa saya sebagai notaris dirugikan? Karena untuk selanjutnya jika ada klien yang ingin mendirikan perseroan terbatas segala bentuk pengurusannya mulai dari cek dan pemesanan nama hingga pencetakan surat keputusan semuanya harus diurus sendiri ke jakarta minimal melalui telepon yang tidak efektif karena bisa saja salah mengeja dan kekeliruan dalam mendengar serta mungkin akan terus sibuk mengingat proses yang sama dikerjakan oleh seluruh rekan saya di Indonesia.
Hal yang terpenting dari semua itu adalah prosesnya akan menaikkan biaya yang harus dikeluarkan oleh saya dan tentu saja akan diperhitungkan/dikenakan kepada klien sehingga biaya jauh lebih besar.
Akhirnya masyarakat jugalah yang dirugikan dalam kondisi ini.
Sekarang bola ada di tangan Departemen Hukum dan HAM cq Dirjen AHU bagaimana sikap dan cara mengatasi hal ini saya hanya tinggal menunggu saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar