Jumat, Januari 02, 2009

Solusi Terhadap Kewajiban Memiliki NPWP bagi Penjual dan Pembeli

Berita yang cukup menggembirakan bagi orang yang mau bertransaksi jual beli tanah khususnya bagi mereka yang memang tidak punya penghasilan yang cukup untuk dapat diwajibkan memiliki NPWP baik itu penjual maupun pembeli untuk tahun 2009 sekitar 15,8 juta pertahun untuk wajib pajak yang belum menikah.
Logikanya adalah untuk memberikan pengecualian terhadap mereka yang menjual tanah dan atau bangunan yang disebabkan oleh kebutuhan atau kepentingan lainnya sedangkan bagi pembeli memberikan kesempatan untuk tetap dapat memiliki tanah dan atau bangunan yang dikategorikan "sederhana"
Solusinya adalah dengan membuat surat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Kena Pajak yang harus ditandatangani di hadapan notaris (dalam bentuk Legalisasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar