Sabtu, Mei 30, 2009

Perubahan Bentuk Dari Perseroan Komanditer (CV) ke Perseroan Terbatas (PT)

Dunia bisnis selalu penuh dengan perkembangan yang memerlukan respon dan pengambilan keputusan yang segera sehingga dapat mengantisipasi perubahan itu.
Salah satu bentuk perubahan itu adalah apabila suatu bisnis yang sebelumnya berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer (CV)akan dirubah statusnya menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan itu dapat dilakukan dengan cara:
1. Seluruh sekutu harus setuju akan keinginan itu dan melakukan rapat dengan atau tanpa kehadiran notaris yang kemudian akan menghasilkan putusan perubahan itu dalam bentuk berita acara.
2. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak Perseroan Komanditer (CV) harus di taksasi (penilaian dalam jumlah rupiah) sebaiknya dilakukan oleh independen auditor.
3. Dari total aset lalu ditentukan berapa besar bagian masing-masing dan apakah seluruhnya atau sebagian akan di inbreng (dimasukkan) ke dalam Perseroan Terbatas sebagai modal yang akan disetor oleh masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (PT).
4. Datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan sudah menentukan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, pemegang saham, susunan pengurus dan modal Perseroan Terbatas (PT).
5. Setelah proses pendirian PT tentu saja harus mengubah seluruh administrasi dan keuangan yang ada karena telah beralih status dari badan usaha menjadi badan hukum.

15 komentar:

  1. Dear Pak Hendry,

    berarti nanti nama CV dan PT tetap sama? bagaimana kl ternyata nama CV sama dengan salah satu existing CV? dan penamaan PT setahu saya juga ada ketentuan khususnya.

    ketika status CV diubah ke PT, bagaimna prosedurenya?apakah kita harus menutup CV terlebih dahulu..kemudian melakukan aplikasi pendirian PT? atau bagaimana?

    terimkasih sebelumnya atas info Bapak

    Regards
    -dyah-

    BalasHapus
  2. maaf baru di balas.....
    nama CV yang akan dilikuidasi bisa sama dengan nama PT baru yang akan didirikan sepanjang nama tersebut belum digunakan oleh PT lainnya.

    prosedurnya seperti yang saya bahas dalam tulisan saya di atas...

    terima kasih buat responnya

    BalasHapus
  3. Dear Pak Hendry,

    Saya pernah baca bahwa salah satu syarat perubahan bentuk CV menjadi PT adalah dengan menyelesaikan segala perikatan CV dengan pihak ketiga. Apabila hal itu betul, penyelesaian seperti apakah yang dimaksud?

    Lalu, apa ada dasar hukum untuk perubahan bentuk tersebut di atas? Dan apa ada akibat hukumnya atas perubahan tersebut?

    Terima kasih banyak.

    BalasHapus
  4. undang-undang atau praturan pemerintah yang mana mengatur tentang perubahan cv ke pt tersebut

    BalasHapus
  5. Bagaimana perlakukan terhadap aktiva dan pasiva CV setelah berubah menjadi PT? termasuk hutang CV kepada Bank Kreditur >>>

    BalasHapus
  6. kira berapa biaya perubahan dari cv ke pt

    BalasHapus
  7. Selamat siang...

    Bagaimana dengan segala izin yang sudah melekat di CV, apakah izin - izin tersebut akan berubah secara otomatis menjadi izin - izin PT?

    Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

    BalasHapus
  8. maaf baru di balas/jawab.....
    @retno... yang dimaksud penyelesaian dengan pihak ketiga adalah penyelesaian mengenai segala hak dan kewajiban cv tersebut.... sederhananya kalo hutang ya dibayar dan kalo berpiutang ya ditagih...

    @zama... pada prinsipnya ketika cv akan berallih ke PT harus dapat ditentukan berapa nilai aset akhir dari cv itu yang kemudian akan ditransfer ke dalam saham oleh para pendiri...

    @aman ciang.... karena statusnya sudah berubah dari cv ke PT maka seluruh ijin2 nya juga tidak berlaku lagi kecuali apabila dimungkinkan untuk ijin2 tertentu cukup dengan melaporkan saja perubahan itu....

    @anonim... mengenai biaya lebih baik kontak saya

    BalasHapus
  9. apa peraturan yang mengharuskan kalau cv harus diubah menjadi pt

    BalasHapus
  10. Bisakah modal dasar CV yang akan berubah jadi PT berbeda dengan hasil neraca akhir CV?
    Misalnya neraca akhir CV itu 1 Milyar..tp modal dasar untuk Ptnya hanya 500 juta...

    BalasHapus
  11. mau tanya, kalo mau mengurus ippt perusahaan (PT) sedangkan sertifikat tanahnya masih hak milik perseorangan, namun di dalam akte PT tersebut nama yang punya tanah tersebut tercantum sebagai komisaris/direksi, apakah tanah tersebut harus di jadikan INBRENG atau cukup BOT (buid, operasi, tranfer) saja? terima kasih atas penjelasannya.

    BalasHapus
  12. mau tanya, kalau misalnya perusahaan (PD) dan CV mau menjadi pemegang saham PT. Analisis dan dasar hukumnya bagaimana ya? thanks

    BalasHapus
  13. bagaimana kalau saya mau menganti dari PT ke CV bisa tidak?

    BalasHapus
  14. Saya mau tanya untuk perubahan transformasi CV ke PT, jika dalam status CV sebelumnya ada hutang pada pihak Pajak apakah kita perlu melunasi terlebih dahulu? Apakah kita harus menutup CV terlebihdahulu lalu mendirikan PT baru ?
    Dan untuk biaya pengurusan CV ke PT kira-kira berapa yaa?

    BalasHapus
  15. Sy juga mau tanya ini..
    Apabila akta peningkatan dr CV menjadi PT sdh dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak di dlm CV, maka apakah CV tersebut otomatis bubar atau harus dibubarkan terlebih dahulu??

    BalasHapus