Selasa, Januari 13, 2009

Sisminbakum Telah Aktif Lagi

Akhirnya setelah menanti beberapa waktu dengan harap-harap cemas Pihak Departemen Hukum dan HAM RI sejak senin tanggal 12 Januari 2009 kembali mengaktifkan sisminbakum namun dengan melakukan beberapa perubahan:
1. Namanya menjadi Pengadministrasian Pendaftaran Badan Hukum (PPBH)
2. Alamat website-nya menjadi WWW.SISMINBAKUM.GO.ID
3. Tampilan website
4. Tidak adanya lagi jangka waktu pemesanan nama selama 7 hari, menjadi langsung 60 hari tanpa adanya mekanisme perpanjangan.
Hal ini tentu saja disambut dengan gembira oleh saya dan rekan-rekan di seluruh Indonesia terlebih lagi dengan masyarakat umum yang menjadi pengguna sebenarnya dari sistim ini...
Terima kasih untuk kinerja yang cukup cepat dari Departemen Hukum dan HAM RI cq Dirjen AHU, salut buat anda semua.

5 komentar:

  1. Halo Bang Hendry!
    Well done! Salut buat abang!
    Semoga blog ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan menjadi ajang sharing info terbaru Notaris dan PPAT pada khususnya.Sekali lagi, Well done!

    Best regards,
    -Justicia-
    PPAT Kabupaten Sleman

    BalasHapus
  2. thanks buat responnya Pit...
    sukses ya..

    BalasHapus
  3. Mohon penjelasan dasar hukum membuka suatu file profil perusahaan pada dit Jen AHU Kementrian Hukum dan Ham RI baik itu oleh Notaris atas permintaan salah seorang pemegang saham ataupun dari masyarakat umum

    BalasHapus
  4. Apa dibenarkan seorang Notaris yang membuka file Propil perusahaan pada Ditjen AHU dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang -undang nomor:11 tahun 2008 tentang IT dengan hukum yang dicantumkan pada pasal 45

    BalasHapus
  5. Permohonan pembukaan Profil Perusahaan tersebut ada dibuat kan secara tertulis oleh pemohon selaku pemegang saham kepada Notaris yang berisikan bertanggung jawab sepenuhnya sehingga dianggap mendistribusikan propil tersebut kepada pemohon sedangkan yang mendistribusikan ada lah pemohon sendiri mohon komentarnya

    BalasHapus