Minggu, Februari 01, 2009

Beda Akta Notariil, Legalisasi dan Waarmerk

Masih banyak orang yang dibingungkan dengan istilah Akta Notariil, Akta yang di Legalisasi dan Akta yang di Waarmerk dan apa sebenarnya apa yang menjadi perbedaannya?

Akta Notariil adalah akta yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani di depan Notaris, isi akta merupakan keinginan para pihak tapi sebagai pejabat umum Notaris bertanggung jawab penuh atas isi akta tersebut mengenai kebenaran dan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.

Akta yang di Legalisasi adalah akta yang biasa dibuat di bawah tangan (isinya bukan dibuat oleh Notaris walaupun pada prakteknya Notaris yang punya draf atau yang mengetikkan dan mencetaknya) yang dibawa dan dibacakan/dijelaskan serta ditandatangani di depan Notaris dan kemudian dicatatkan dalam buku daftar dengan memberi nomor.
Dalam hal ini Notaris tidak bertanggungjawab terhadap isi aktanya, Notaris hanya menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.

Akta yang di Waarmerk adalah akta yang dibuat di bawah tangan yang dibawa di depan Notaris dan sudah ditandatangani oleh para pihak dan kemudian dicatatkan di dalam buku daftar dengan memberi nomor.
Dalam hal ini Notaris hanya menjamin tanggal dari akta itu saja.

24 komentar:

  1. berbicara tentang legalisasi...
    apakah kontrak elektronik bisa dilegalisasi?

    BalasHapus
  2. maaf baru di balas.....

    sampai sejauh ini... legalisasi hanya bisa dilakukan dalam bentuk tertulis (hard copy) dan ditandatangani di depan notaris oleh kedua belah pihak.....
    jadi masih tidak dimungkinkan...

    kontrak itu hanya mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya....
    untuk pembuktiannya dengan menggunakan surat elektronik itu...

    BalasHapus
  3. Semisal ada orang tidak bisa tanda tangan tapi hanya bisa cap jempol. Jadi
    Apakah cap jempol tangan juga bisa dilegalisasi?

    BalasHapus
  4. @anonim.... legalisasi untuk cap jempol bisa dilaksanakan.. karena dalam salah satu kalimat yang ada pada legalisasi berbunyi "setelah ia/mereka menandatangani/membubuhkan cap jempol"

    BalasHapus
  5. kalau cuma nyatet perjanjian di bawah tangan, gak usah lulusan program notariat mah bisa. cukup serahin ke anak lulusan SMK... Kan gak ada pertanggungjawaban scr hukum...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mencatat perjanjian dlm buku khusus hanya sebagian kecil tugas dari notaris, ada yg lebih penting memberi penjelasan hukum serta menkonstantir sesuai keinginan penghadap, & yakin 1000 persen anak SMK blm samp ilmunya jek

      Hapus
    2. Mencatat perjanjian dlm buku khusus hanya sebagian kecil tugas dari notaris, ada yg lebih penting memberi penjelasan hukum serta menkonstantir sesuai keinginan penghadap, & yakin 1000 persen anak SMK blm samp ilmunya jek

      Hapus
  6. @anonim... yang dimaksudkan dicatatkan itu bukan menulis/menyalin tetapi notaris mempunyai buku yang khusus untuk keperluan pencatatan perjanjian di bawah tangan dan itu dilaporkan pembuatannya setiap bulan... bahasa sederhananya ada dokumentasinya...

    apabila dikaitkan dengan dampak nya secara hukum... perjanjian di bawah tangan baik yang dilegalisasi maupun yang di waarmerk adalah alat bukti yang sah sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi tetapi ketika akan dipakai sebagai barang bukti di PN masih harus memakai alat bukti lainnya seperti keterangan saksi.

    BalasHapus
  7. kalo tanggung jawab notaris terhadap akta di bawa tangan yang di legalisasinya ada gak?
    tolong penjelasannya..

    BalasHapus
  8. @anonim....untuk akta di bawah tangan yang dilegalisasi... notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanggal dibuatnya akta dan kebenaran orang/subyek yang menandatangani akta tersebut.

    BalasHapus
  9. Bagaimana menurut Anda kalau akta yang sudah dibuat oleh notaris, tetapi waktu penanda tangan oleh para pihak tidak dihadapan notaris yang bersangkutan tetapi pegawainya, atau pegawai mitra notaris (misal pegawai bank). Apakah praktek demikaian melangggar hukum? perbuatan demikian kriminal bukan? kalau kriminal pasal apa yang dilanggarnya?

    BalasHapus
  10. bagaimana kekuatan pembuktian akta yang telah dilegalisasi? dan juga akta yang hanya di waarmerk/ register?

    BalasHapus
  11. Akta yang di Legalisasi adalah akta yang biasa dibuat di bawah tangan (isinya bukan dibuat oleh Notaris walaupun pada prakteknya Notaris yang punya draf atau yang mengetikkan dan mencetaknya) yang dibawa dan dibacakan/dijelaskan serta ditandatangani di depan Notaris dan kemudian dicatatkan dalam buku daftar dengan memberi nomor.
    Dalam hal ini Notaris tidak bertanggungjawab terhadap isi aktanya, Notaris hanya menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.

    Akta yang di Waarmerk adalah akta yang dibuat di bawah tangan yang dibawa di depan Notaris dan sudah ditandatangani oleh para pihak dan kemudian dicatatkan di dalam buku daftar dengan memberi nomor.
    Dalam hal ini Notaris hanya menjamin tanggal dari akta itu saja.

    dari penjelasan diatas, saya rasa itu sudah cukup jelas, dan bila dijabarkan lebih luar yang ada membuat anda bingung juga.

    anonim : mungkin yang anda maksud itu seperti Akta Fidusia.

    BalasHapus
  12. ada gak sih putusan pengadilan menyangkut kekuatan pembuktian legalisasi notaris?

    BalasHapus
  13. apakah boleh penulisan akta notaris menggunakan model teks JUSTIFY ?

    BalasHapus
  14. izin bertanya, apakah perjanjian kredit dengan waarmarking harus menandatangani perjanjian di depan notaris?

    BalasHapus
  15. Apakah kuasa menjual yang legaalisasi bisa sebagai dasar untuk membuat AJB?

    BalasHapus
  16. Mau nanya....
    Apakah kuasa menjual dalam bentuk legalisasi bisa sebagai dasar untuk membuat AJB?
    Tolong penjelasannya....

    BalasHapus
  17. Mau tanya
    Apakah perjanjiaan kredit tanpa agunan bisa dinotariilkan?

    BalasHapus
  18. Apakah boleh untuk perjanjian kredit yang dilegalisir notaris tetapi saat penandatanganan yang hadir staff bukan noyatisnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut Pasal 16 Ayat 1 huruf (m) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris wajib hadir di hadapan para pihak dan pada saat itu pula penandatanganan dilakukan.

      Bila ada salah mohon dikoreksi, terima kasih.

      Hapus
  19. Bagaimana juga perbedaannya antara surat legalisasi spt tersebut diatas, dengan legalisasi foto copy sesuai asli.
    Apa yang perlu diperhatikan dari keduanya. Dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya. Trimakasih..

    BalasHapus
  20. Bagaimana analisis yuridis tanggung jawab notaris terhadap perjanjian waarmerking ??? Trimaksih..

    BalasHapus
  21. Mau tanya, kl perjanjian kredit dgn jaminan kartu ijin pemakaian tempat (KIPT) di pasar, sebaiknya pengikatannya dgn cara apa ya? Mhn penjelaaannya, trmksh

    BalasHapus