Masih banyak orang yang dibingungkan dengan istilah Akta Notariil, Akta yang di Legalisasi dan Akta yang di Waarmerk dan apa sebenarnya apa yang menjadi perbedaannya?
Akta Notariil adalah akta yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani di depan Notaris, isi akta merupakan keinginan para pihak tapi sebagai pejabat umum Notaris bertanggung jawab penuh atas isi akta tersebut mengenai kebenaran dan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.
Akta yang di Legalisasi adalah akta yang biasa dibuat di bawah tangan (isinya bukan dibuat oleh Notaris walaupun pada prakteknya Notaris yang punya draf atau yang mengetikkan dan mencetaknya) yang dibawa dan dibacakan/dijelaskan serta ditandatangani di depan Notaris dan kemudian dicatatkan dalam buku daftar dengan memberi nomor.
Dalam hal ini Notaris tidak bertanggungjawab terhadap isi aktanya, Notaris hanya menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.
Akta yang di Waarmerk adalah akta yang dibuat di bawah tangan yang dibawa di depan Notaris dan sudah ditandatangani oleh para pihak dan kemudian dicatatkan di dalam buku daftar dengan memberi nomor.
Dalam hal ini Notaris hanya menjamin tanggal dari akta itu saja.
berbicara tentang legalisasi...
BalasHapusapakah kontrak elektronik bisa dilegalisasi?
maaf baru di balas.....
BalasHapussampai sejauh ini... legalisasi hanya bisa dilakukan dalam bentuk tertulis (hard copy) dan ditandatangani di depan notaris oleh kedua belah pihak.....
jadi masih tidak dimungkinkan...
kontrak itu hanya mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya....
untuk pembuktiannya dengan menggunakan surat elektronik itu...
Semisal ada orang tidak bisa tanda tangan tapi hanya bisa cap jempol. Jadi
BalasHapusApakah cap jempol tangan juga bisa dilegalisasi?
@anonim.... legalisasi untuk cap jempol bisa dilaksanakan.. karena dalam salah satu kalimat yang ada pada legalisasi berbunyi "setelah ia/mereka menandatangani/membubuhkan cap jempol"
BalasHapuskalau cuma nyatet perjanjian di bawah tangan, gak usah lulusan program notariat mah bisa. cukup serahin ke anak lulusan SMK... Kan gak ada pertanggungjawaban scr hukum...
BalasHapusMencatat perjanjian dlm buku khusus hanya sebagian kecil tugas dari notaris, ada yg lebih penting memberi penjelasan hukum serta menkonstantir sesuai keinginan penghadap, & yakin 1000 persen anak SMK blm samp ilmunya jek
HapusMencatat perjanjian dlm buku khusus hanya sebagian kecil tugas dari notaris, ada yg lebih penting memberi penjelasan hukum serta menkonstantir sesuai keinginan penghadap, & yakin 1000 persen anak SMK blm samp ilmunya jek
Hapus@anonim... yang dimaksudkan dicatatkan itu bukan menulis/menyalin tetapi notaris mempunyai buku yang khusus untuk keperluan pencatatan perjanjian di bawah tangan dan itu dilaporkan pembuatannya setiap bulan... bahasa sederhananya ada dokumentasinya...
BalasHapusapabila dikaitkan dengan dampak nya secara hukum... perjanjian di bawah tangan baik yang dilegalisasi maupun yang di waarmerk adalah alat bukti yang sah sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi tetapi ketika akan dipakai sebagai barang bukti di PN masih harus memakai alat bukti lainnya seperti keterangan saksi.
kalo tanggung jawab notaris terhadap akta di bawa tangan yang di legalisasinya ada gak?
BalasHapustolong penjelasannya..
@anonim....untuk akta di bawah tangan yang dilegalisasi... notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanggal dibuatnya akta dan kebenaran orang/subyek yang menandatangani akta tersebut.
BalasHapusBagaimana menurut Anda kalau akta yang sudah dibuat oleh notaris, tetapi waktu penanda tangan oleh para pihak tidak dihadapan notaris yang bersangkutan tetapi pegawainya, atau pegawai mitra notaris (misal pegawai bank). Apakah praktek demikaian melangggar hukum? perbuatan demikian kriminal bukan? kalau kriminal pasal apa yang dilanggarnya?
BalasHapusbagaimana kekuatan pembuktian akta yang telah dilegalisasi? dan juga akta yang hanya di waarmerk/ register?
BalasHapusAkta yang di Legalisasi adalah akta yang biasa dibuat di bawah tangan (isinya bukan dibuat oleh Notaris walaupun pada prakteknya Notaris yang punya draf atau yang mengetikkan dan mencetaknya) yang dibawa dan dibacakan/dijelaskan serta ditandatangani di depan Notaris dan kemudian dicatatkan dalam buku daftar dengan memberi nomor.
BalasHapusDalam hal ini Notaris tidak bertanggungjawab terhadap isi aktanya, Notaris hanya menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.
Akta yang di Waarmerk adalah akta yang dibuat di bawah tangan yang dibawa di depan Notaris dan sudah ditandatangani oleh para pihak dan kemudian dicatatkan di dalam buku daftar dengan memberi nomor.
Dalam hal ini Notaris hanya menjamin tanggal dari akta itu saja.
dari penjelasan diatas, saya rasa itu sudah cukup jelas, dan bila dijabarkan lebih luar yang ada membuat anda bingung juga.
anonim : mungkin yang anda maksud itu seperti Akta Fidusia.
ada gak sih putusan pengadilan menyangkut kekuatan pembuktian legalisasi notaris?
BalasHapusapakah boleh penulisan akta notaris menggunakan model teks JUSTIFY ?
BalasHapusizin bertanya, apakah perjanjian kredit dengan waarmarking harus menandatangani perjanjian di depan notaris?
BalasHapusApakah kuasa menjual yang legaalisasi bisa sebagai dasar untuk membuat AJB?
BalasHapusMau nanya....
BalasHapusApakah kuasa menjual dalam bentuk legalisasi bisa sebagai dasar untuk membuat AJB?
Tolong penjelasannya....
Mau tanya
BalasHapusApakah perjanjiaan kredit tanpa agunan bisa dinotariilkan?
Apakah boleh untuk perjanjian kredit yang dilegalisir notaris tetapi saat penandatanganan yang hadir staff bukan noyatisnya
BalasHapusMenurut Pasal 16 Ayat 1 huruf (m) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris wajib hadir di hadapan para pihak dan pada saat itu pula penandatanganan dilakukan.
HapusBila ada salah mohon dikoreksi, terima kasih.
Bagaimana juga perbedaannya antara surat legalisasi spt tersebut diatas, dengan legalisasi foto copy sesuai asli.
BalasHapusApa yang perlu diperhatikan dari keduanya. Dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya. Trimakasih..
Bagaimana analisis yuridis tanggung jawab notaris terhadap perjanjian waarmerking ??? Trimaksih..
BalasHapusMau tanya, kl perjanjian kredit dgn jaminan kartu ijin pemakaian tempat (KIPT) di pasar, sebaiknya pengikatannya dgn cara apa ya? Mhn penjelaaannya, trmksh
BalasHapus