Rabu, Februari 04, 2009

Suami dan Istri Tidak Bisa Menjadi Para Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV = Commanditer Venootschap) adalah salah satu bentuk badan usaha yang hingga kini masih banyak diminati oleh masyarakat sebagai bentuk badan usaha yang tentu saja didirikan untuk mencari keuntungan/profit karena baik dari segi prosedur pendiriannya dan dalam pengurusan ijin-ijin memerlukan biaya dan waktu yang relatif lebih kecil di bandingkan Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus badan hukum.

Salah satu syarat pendiriannya adalah harus ada minimal 2 (dua) orang karena pada prinsipnya CV didirikan berdasarkan perjanjian dan sebagai konsekuensi yuridisnya status atau kedudukan 2 (dua) orang itu terdiri dari sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (komanditer).

Lalu timbul pertanyaan apakah 2 (dua) orang ini bisa siapa saja? Jawabannya boleh KECUALI untuk suami dan istri yang tidak ada perjanjian kawin (prenuptial agreement) karena untuk usaha CV harus ada modal yang dimasukkan oleh pendirinya ke dalam kas CV baik berupa uang tunai, barang dan keahlian yang kemudian akan terlihat di dalam pembukuannya (biasanya dalam akta pendiriannya besarnya jumlah modal tidak disebutkan)

Bagi suami istri yang tidak ada perjanjian kawin harta mereka berdua adalah harta bersama (gono gini) Pasal 35 (1) UU No. 1 tahun 1974 sehingga tidak mungkin modal bersama itu seakan-akan dipisahkan dan diatur dalam satu perjanjian, CV.
Disamping itu apabila di kemudian hari CV nya bangkrut atau pailit lalu pihak ketiga akan menggugat sekutu aktif karena pertanggungjawabannya sampai ke harta pribadi padahal harta yang dimiliki oleh sekutu aktif juga dimiliki oleh sekutu pasif lalu bagaimana dengan aturan bahwa sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang dimasukkannya (harta pribadinya tidak akan menjadi tanggungan apabila bangkrut atau pailit)?

Dengan pemikiran itu suami istri yang tidak pisah harta tidak boleh mendirikan CV apapun alasannya.
cara mengantisipasinya adalah tinggal masukkan seorang sekutu lainnya ke dalam CV tersebut. Beres deh ....!

1 komentar: