Senin, Februari 23, 2009

Pengumuman Pembagian Waktu Login Sisminbakum

Kepada para NOTARIS di seluruh Indonesia, kami pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mengumumkan: bahwa untuk menghindari System Crash pada website Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), kami mengharapkan kerjasama dan pengertiannya untuk login para Notaris sesuai daerah pembagian waktu sebagai berikut:

1. wilayah Indonesia Timur (WIT) harap login dari jam 09.00 - 12.00 WIT (07.00 - 10.00 WIB).

2. wilayah Indonesia Tengah (WITA) harap login dari jam 11.00 - 14.00 WITA (10.00 – 13.00 WIB)

3. wilayah Indonesia Barat (WIB) harap login dari jam 13.00 - 17.00 WIB.

Pembagian waktu tersebut kami lakukan karena keterbatasan bandwidth dan Infastruktur yang ada (selama masa kontigensi). Walaupun dengan infastruktur yang terbatas kami mencoba untuk tetap dapat melayani akses pelayanan publik.
Kami mengharapkan kerjasama dan partisipasi para NOTARIS agar tidak terjadi gangguan dalam sistem sampai infrastruktur yang baru selesai di implementasikan.

Atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Ketua Tim Restrukturisasi,
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419

Contoh Surat Keterangan Likuidatur Untuk Pembubaran Perseroan Terbatas

SURAT KETERANGAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Jabatan : Likuidator
No. KTP :

Bertindak selaku likuidatur dari PT X yang berkedudukan di A dengan ini menerangkan bahwa:
-sejak tanggal 112233 PT. X telah dibubarkan dengan Akta Notaris Nomor: 22 tertanggal 112233 yang dibuat dihadapan E Notaris di S
-pada tanggal 112233 telah memasang pengumuman di 2 (dua) surat kabar harian yaitu BERNAS dan JAWA POS
-segala hak dan kewajiban kreditur maupun debitur akan diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman
-segala keberatan dan tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga atau pihak lainnya terhadap PT. X akan menjadi tanggungjawab saya selaku likuidatur untuk menyelesaikannya.

Demikianlah surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Y, 11 Januari 2008
Yang Menerangkan

(None)

Bagaimana Membubarkan Perseroan Terbatas

Tujuan mendirikan Perseroan Terbatas adalah untuk mencari laba (profit). Jika pada akhirnya setelah beroperasional ternyata tetap merugi alias nombok bagaimana para pemegang saham akan mempertahankan usahanya?
Hanya ada 2 pilihan yaitu merubah sistem yang ada dan bekerja dengan lebih maksimal sehingga menghasilkan tingkat laba yang diinginkan atau membubarkan Perseroannya.
Langkah apa yang harus diambil jika Perseroannya ingin dibubarkan?
1. Adakan Rapat Umum Pemegang Saham dan buat berita acaranya baik dengan hadirnya Notaris atau tanpa Notaris.
2. Jika Notarisnya hadir maka dengan Berita Acara Rapat Pembubaran itu dapat digunakan untuk langkah selanjutnya tapi jika Notarisnya tidak hadir maka harus dibuatkan Pernyataan Keputusan Rapat Pembubaran dulu di Notaris baru langkah selanjutnya
3. Pengumuman di 2 surat kabar harian.
4. Mengembalikan NPWP, ijin-ijin seperto HO, SIUP/SITU, TDP, dan lain-lain
5. Mengakses sisminbakum dengan pilihan DIAN 3 tentang pembubaran perseroan dengan mengklik bubar berdasarkan RUPS, seluruh syarat wajib dan tentu saja mengisi no akta dan tanggal akta.
6. Mengajukan permohonan pembubaran ke Menteri Hukum dan HAM RI cq Dirjen AHU Direktorat Perdata dengan melampirkan: Fotokopi salinan Akta Pembubaran yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah dilegalisir, fotokopi bukti pengembalian ijin-ijin dan NPWP yang telah dilegalisir, 2 surat kabar harian yang mengumumkan pembubaran dan Surat keterangan dari Kurator.

Setelah itu tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM dan gugatan dari pihak ketiga jika ada dalam jangka waktu 30 hari dan pelaporan bulanan NPWP yang masih harus dilakukan hingga terbit Surat Keputusan resmi pencabutan NPWP

Selanjutnya aman deh...!

Rabu, Februari 04, 2009

Suami dan Istri Tidak Bisa Menjadi Para Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV = Commanditer Venootschap) adalah salah satu bentuk badan usaha yang hingga kini masih banyak diminati oleh masyarakat sebagai bentuk badan usaha yang tentu saja didirikan untuk mencari keuntungan/profit karena baik dari segi prosedur pendiriannya dan dalam pengurusan ijin-ijin memerlukan biaya dan waktu yang relatif lebih kecil di bandingkan Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus badan hukum.

Salah satu syarat pendiriannya adalah harus ada minimal 2 (dua) orang karena pada prinsipnya CV didirikan berdasarkan perjanjian dan sebagai konsekuensi yuridisnya status atau kedudukan 2 (dua) orang itu terdiri dari sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (komanditer).

Lalu timbul pertanyaan apakah 2 (dua) orang ini bisa siapa saja? Jawabannya boleh KECUALI untuk suami dan istri yang tidak ada perjanjian kawin (prenuptial agreement) karena untuk usaha CV harus ada modal yang dimasukkan oleh pendirinya ke dalam kas CV baik berupa uang tunai, barang dan keahlian yang kemudian akan terlihat di dalam pembukuannya (biasanya dalam akta pendiriannya besarnya jumlah modal tidak disebutkan)

Bagi suami istri yang tidak ada perjanjian kawin harta mereka berdua adalah harta bersama (gono gini) Pasal 35 (1) UU No. 1 tahun 1974 sehingga tidak mungkin modal bersama itu seakan-akan dipisahkan dan diatur dalam satu perjanjian, CV.
Disamping itu apabila di kemudian hari CV nya bangkrut atau pailit lalu pihak ketiga akan menggugat sekutu aktif karena pertanggungjawabannya sampai ke harta pribadi padahal harta yang dimiliki oleh sekutu aktif juga dimiliki oleh sekutu pasif lalu bagaimana dengan aturan bahwa sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang dimasukkannya (harta pribadinya tidak akan menjadi tanggungan apabila bangkrut atau pailit)?

Dengan pemikiran itu suami istri yang tidak pisah harta tidak boleh mendirikan CV apapun alasannya.
cara mengantisipasinya adalah tinggal masukkan seorang sekutu lainnya ke dalam CV tersebut. Beres deh ....!

Pemberitahuan Resmi Tim Restrukturisasi Sisminbakum

Setelah beberapa lama tidak ada kabar yang jelas dan tegas dari Departemen Hukum dan HAM RI mengenai Sisminbakum, pada tanggal 02 Pebruari 2009 Tim Restrukturisasi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Stake Holder (termasuk Notaris) yang isinya menyebutkan alasan tidak dapat diaksesnya lagi Sisminbakum beberapa waktu yang lalu hingga saat ini dan disertai janji yang dapat memberikan angin segar yaitu Sisminbakum akan berjalan normal kembali setelah proses pengadaan barang dan jasa selesai dilaksanakan.
Untuk lebih jelas bisa dilihat di http://www.sisminbakum.go.id/public/Pemberitahuan.pdf

Minggu, Februari 01, 2009

Beda Akta Notariil, Legalisasi dan Waarmerk

Masih banyak orang yang dibingungkan dengan istilah Akta Notariil, Akta yang di Legalisasi dan Akta yang di Waarmerk dan apa sebenarnya apa yang menjadi perbedaannya?

Akta Notariil adalah akta yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani di depan Notaris, isi akta merupakan keinginan para pihak tapi sebagai pejabat umum Notaris bertanggung jawab penuh atas isi akta tersebut mengenai kebenaran dan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.

Akta yang di Legalisasi adalah akta yang biasa dibuat di bawah tangan (isinya bukan dibuat oleh Notaris walaupun pada prakteknya Notaris yang punya draf atau yang mengetikkan dan mencetaknya) yang dibawa dan dibacakan/dijelaskan serta ditandatangani di depan Notaris dan kemudian dicatatkan dalam buku daftar dengan memberi nomor.
Dalam hal ini Notaris tidak bertanggungjawab terhadap isi aktanya, Notaris hanya menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.

Akta yang di Waarmerk adalah akta yang dibuat di bawah tangan yang dibawa di depan Notaris dan sudah ditandatangani oleh para pihak dan kemudian dicatatkan di dalam buku daftar dengan memberi nomor.
Dalam hal ini Notaris hanya menjamin tanggal dari akta itu saja.