Senin, Agustus 23, 2010

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman (I)

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah untuk wilayah Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19/2001.
Dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perda tersebut dinyatakan bahwa:
"setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati."
"Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah tanah yang menurut rencana tata ruang berlaku diperuntukan bagi kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan."

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah terdiri atas:
1. Izin Lokasi
izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih dari 1 hektar

2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih kecil atau sampai dengan 1 hektar.
c. untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan.

3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 M2 yang diberikan secara bertahap per 600 M2 dan untuk keluasan > 600 M2 dengan SKTBL.

4. Izin Konsolidasi Tanah
Izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang.

5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

8 komentar:

  1. salam,
    apakah pengajuan IMB oleh pribadi untuk membangun rumah tinggal di persil yang berlokasi di dalam perumahan (jelas bukan tanah pertanian) milik yang bersangkutan sendiri memerlukan pengajuan SKTBL terlebih dahulu ?

    BalasHapus
  2. @arz... ya perlu, karena rumah yang akan dibangun ada dalam kawasan perumahan dan harus mengikuti rangkaian prosedur untuk dapat imb salah satunya adalah SKTBL

    BalasHapus
  3. mohon pencerahan,
    saya mau beli rumah di daerah sidokarto godean, pada saat saya melihat sertifikatnya adalah tanah pekarangan. Akan tetapi pada saat akan AJB di notaris, ternyata pihak notaris mengetahui bahwa status tanah tersebut merupakan tanah pertanian dan pada saat nanti akan dibalik nama, status tanah di sertifikat akan dikembalikan ke pertanian. Sedangkan untuk IMB, kata pemilik rumah masih dalam proses dan dipastikan akan keluar. Pertanyaan saya, amankah saya membeli rumah dengan status tanah demikian? konsekuensi di kemudian hari dengan status tanah yang demikian bagaimana? dan IMB untuk rumah tsb (perumahan dg total 59 rumah) kok prosesnya lama, rumah sudah dibangun 8 tahun yg lalu ternyata IMB masih proses dan katanya akan keluar dalam waktu dekat. Gimana menurut bapak kondisi semacam ini?
    terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  4. Horas... saya dari Sumut, hal yang menarik memang membahas tentang IPPT ini, apabila bapak berkenan mohon masukan dari bapak..
    Saya ingin membangun Perumahan, namun kabupaten yang saya tuju (lokasi perumahan yang akan saya bangun) belum memiliki perda tentang IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah). Dan dari ulasan bapak tersebut diatas, ijin apa yang akan saya ajukan kepada Pemda setempat..?? karena lahan yang saya miliki seluas 4.2 ha, dan memang betul lokasi tersebut dahulunya adalah lokasi pertanian. Apakah Izin Pemanfaatan Tanah atau Izin Perubahan Penggunaan Tanah yang akan saya urus..??
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih..

    BalasHapus
  5. slamat siang, saya mau bertanya sekaliguskonsultasi, saya mempunyai sebidang tanah pertanian seluas 1.702 m2, rencananya mau saya ubah ketanah pekarangan, langkah2 apa sajakah yang mesti saya lakukan? terima kasih sebelumnya dan sudi kiranya menjawab pertanyaan ini...

    BalasHapus
  6. salam kenal semua sangat meme
    arik artikelnya dan banyak membantu

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum
    saya mau tanya untuk cek peruntukan lahan kepada siapa yah ?

    BalasHapus
  8. Mohon info, untuk pengajuannya, ini ditujukan kemana?

    BalasHapus