Senin, Agustus 23, 2010

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman (III)

Persyaratan pengajuan berkas permohonan:

1. Izin Lokasi
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
e. gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon
f. surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
g. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
h. fotokopi bukti pemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
i. fotokopi SPPT PBB terutang dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
j. uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
k. site plan sementara.
l. salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
m. surat pernyataan bermeterai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
n. surat pernyataan bermeterai tentang penyediaan fasilitas makam.
o. notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat disertai daftar hadir peserta sosialisasi.

2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
e. gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon
f. surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
g. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
h. fotokopi bukti pemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
i. fotokopi SPPT PBB terutang dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
j. uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
k. site plan sementara.
l. salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
m. surat pernyataan bermeterai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
n. surat pernyataan bermeterai tentang penyediaan fasilitas makam.
o. notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat disertai daftar hadir peserta sosialisasi.

3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. sket rencana penggunaan tanah yang dimohon
d. denah letak tanah yang dimohon
e. fotokopi bukti pemilikan tanah (sertifikat)
f. fotokopi SPPT PBB terutang dan bukti pelunasan PBB
g. surat kuasa kalau diwakilkan.

4. Izin Konsolidasi Tanah
a. surat permohonan
b. daftar nominatif calon peserta konsolidasi tanah
c. fotokopi KTP calon peserta konsolidasi tanah
d. bukti penguasaan/pemilikan tanah masing-masing calon peserta konsolidasi tanah
e. sketsa rencana lokasi konsolidasi tanah sebelum dan sesudah penataan
f. surat pernyataan kesediaan memberikan sumbangan tanah untuk pembangunan fasilitas umum/fasilitas sosial dan bersedia membayar biaya pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah.
g. site plan sementara lokasi konsolidasi tanah
h. fotokopi SPPT PBB terutang
i. surat kuasa dari calon peserta konsolidasi tanah.

5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
a. surat permohonan
b. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
c. penggunaan tanah pada saat permohonan diajukan
d. bukti pemilikan tanah yang dimohon
e. luas dan gambar kasar letak tanah yang dimohon
d. uraian rencana proyek yang akan dibangun disertai keterangan mengenai aspek pembiayaan dan lamanya pelaksanaan pembangunan.
f. fotokopi SPPT PBB terutang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar