Senin, Agustus 23, 2010

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman (II)

Prosedur Perizinan dalam pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman diatur dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor: 53/Kep.KDH/A/2003 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor: 11/Per.Bup/2005 yaitu:
1. Berkas permohonan diajukan secara terulis kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman dengan menyerahkan berkas di Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap Kabupaten Sleman.
2. Berkas permohonan yang telah lengkap dan benar didaftar dan dikaji oleh Badan Pengendalian Pertanahan Daerah sebagai bahan rapat koordinasi tim izin peruntukan penggunaan tanah.
3. Rapat koordinasi dilaksanakan bersama dengan pemohon dan masyarakat pemegang hak atas tanah (kuasanya) dalam lokasi yang dimohon.
4. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
5. Bupati atas dasar pertimbangan tim izin peruntukan penggunaan tanah memberikan keputusan atas permohonan izin peruntukan penggunaan tanah.
6. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan ditetapkan dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
7. Permohonan perpanjangan izin peruntukan penggunaan tanah dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu izin yang telah diberikan berakhir dan disertai dengan alasan perpanjangan secara tertulis.

Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 53/Kep.KDH/A/2003 penandatanganan sebagian izin peruntukan penggunaan tanah didelegasikan kepada Kepala Pengendalian Pertanahan Daerah yaitu terhadap:
1. izin perubahan penggunaan tanah (IPPT).
2. Izin pemanfaatan tanah khusus jenis kegiatan: TK/kelompok bermain, LPK/lembaga kursus, restoran/RM/usaha catering/toko, pusat kebugaran, villa/motel, BP dan atau rumah bersalin, stasiun radio, bengkel, cuci mobil dan salon mobil, salon, SPBU, jasa laundry.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar