Jumat, Maret 13, 2009

Kasus: Perseroan Terbatas Ingin Memiliki Hak atas Tanah di Bantul

Proses yang harus dilalui untuk Perseroan Terbatas A yang ingin punya tanah di Bantul untuk kegiatan usahanya dengan kondisi tanah Hak Milik dan status tanah Pertanian adalah:

1. Harus dapat Ijin dari Dinas Pekerjaan Umum untuk Tata Ruang nya apakah peruntukannya bisa digunakan sebagai tempat kegiatan usaha PT A
2. Pengajuan proses Klarifikasi (pengeringan) dengan membayar uang pemasukan yang besarnya 3% dari luas tanah x NJOP dan biaya pengeringan.
3. Pelepasan Hak di depan Kepala Kantor Pertanahan biaya 1% dari harga transaksi.
4. Pengukuran dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
5. Permohonan Hak Guna Bangunan.
6. Penerbitan Surat Keputusan, apabila lebih dari 2000 meter dilaksanakan oleh Kanwil BPN.
7. Pencatatan di Buku Tanah dan penghapusan.
8. Penerbitan Sertifikat atas nama PT A

Biasanya sebelum masuk ke Kantor Pertanahan Pembeli akan mengikat Penjual dengan Perikatan karena tanah yang akan dibeli tidak bisa langsung di balik nama kepada PT A dan itu memerlukan waktu sehingga untuk menjaga kepentingan PT A dibuatlah Perikatan Jual Beli beserta Kuasa Menjual.

Namun harus diingat bahwa ketika Haknya sudah dilepaskan maka secara yuridis perikatan dan kuasa itu otomatis tidak berlaku lagi karena status tanahnya menjadi TANAH NEGARA. Antisipasinya adalah proses permohonan haknya langsung dikerjakan tanpa menunggu waktu terlalu lama. Di sinilah peran Notaris/PPAT yang akan mengawal proses pelepasan dan permohonan hak atas tanah tersebut.

Semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. pak kalo uuntuk PT ingin memiliki tanah di kota Yogyakarta apaka prosedurnya sama dengan yang di Bantul?

    BalasHapus
  2. Semangat Pagi, Bos.
    Maaf sebelume saya ngucapain makasih karna Anda sudah membuat blog ini dan memberikan kami peluang besar untuk bertanya dan komentar.
    Ijinkan saya dalam kesempatan kali ini untuk menanyakan mengenai seputar HAK GUNA BANGUNAN.

    Saya telah membeli tanah dengan luas 187 meter persegi dari luas tanah yang bersertipikat HGB seluas 12.876 meter persegi. Pembelian tersebut telah dibuat dihadapan Camat/PPAT yang kemudian keluarlah Akta Jual-Beli.

    Yang ingin saya tanyakan adalah, Saya mempunyai keinginan untuk meningkatkan status Hak atas tanah yang saya beli tersebut yang meningkat menjadi Sertipikat Hak Milik. Bagaimanakah prosesnya?

    Terima Kasih, Bos.

    BalasHapus