Jumat, Maret 27, 2009

Prosedur Untuk Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Langkah Pertama adalah anda harus memilih nama Perseroan Terbatas (PT) yang akan anda dirikan mengingat nama Perseroan tidak boleh sama dengan perseroan lainnya alias unik maka sebaiknya nama perseroan harus terdiri dari minimal 2 (dua) suku kata dianjurkan lebih dari 2 (dua).

Pengecekan nama harus melalui kantor notaris yang punya hak untuk mengakses data di sisminbakum (sekarang dikenal dengan SABH) dan jika nama PT belum terdaftar maka anda dapat menggunakan nama tersebut. Jika dianggap perlu anda bisa melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu.

Setelah pengecekan nama PT anda harus menyiapkan data-data untuk Angaran Dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian, yaitu :

1. Siapa yang akan mendirikan?
Anda harus menetapkan beberapa orang sebagai Pendiri Perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan.

2. Apa nama perseroan ?
Nama perseroan terbatas tidak boleh sama/mirip dengan nama PT lain yang telah ada dan berdiri di Indonesia.

3. Dimana tempat & kedudukan-nya ?
Anda harus menetapkan dimana perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat
Contoh : Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kota Pekanbaru, dll

4. Berapa modal dasar perusahaan ? modal ditempatkan maupun modal disetor ?
Pada saat didirikan PT harus memiliki Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan Catatan : Untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dasar dapat ditentukan lain sesuai dengan Instansi Terkait.
Besarnya modal ditempatkan adalah 25 % dari modal dasar sedangkan modal disetor sebesar 100 % dari modal ditempatkan.

Siapa yang akan menjadi Pemegang Saham dalam perseroan ? dan berapa modal yang akan disetorkan oleh para pemegang saham ? dengan catatan Jumlah Pemegang Saham minimal 2 (dua) orang atau lebih lebih.

5. Maksud & Tujuan usaha ?
PT dapat menjalankan kegiatan usaha pada umumnya termasuk perdagangan, jasa industri, pariwisata, pembangunan, perbankan, dan lain-lain.

6. Siapa yang akan menjadi pengurus perseroan (Direktur & Komisaris) ?
Pendiri perusahaan harus menetapkan dan mengangkat minimal 2 (dua) orang sebagai pengurus perseroan, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris, jika ada dua orang atau lebih sebagai Direktur atau Komisaris maka salah satu harus diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama.

Para pendiri dapat juga sebagai Pengurus baik sebagai Direktur atau sebagai Komisaris

Selanjutnya anda sudah bisa membuat Akta Pendirian dihadapan Notaris yang berwenang diseluruh wilayah Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar