Rabu, Maret 25, 2009

Pendirian Perseroan Komanditer (CV)

Salah satu badan usaha yang cukup diminati masyarakat adalah perseroan komanditer atau CV karena syarat pendiriannya relatif sederhana yaitu;
1. Pendiri minimal 2 orang, bukan suami istri
2. Memilih domisili kantor
3. Menentukan bidang kegiatan CV
4. Menentukan Sekutu Aktif minimal 1 orang
5. Menentukan Sekutu Pasif minimal 1 orang
6. Modal umumnya tidak disebutkan dalam akta pendirian CV tapi tercatat dalam pembukuan CV

Selain itu baik proses maupun biaya ijin-ijin yang diperlukan relatif lebih cepat dan kecil. Ijin yang diperlukan adalah:
1. Ijin gangguan atau HO
2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
3. Pendaftaran Pengadilan Negeri
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP
5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
6. Ijin lainnya yang dikhususkan

Syarat Pendirian: Kartu Tanda Penduduk para pendiri

Selanjutnya tinggal datang ke Notaris untuk membuat akta pendiriannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar