Berdasarkan peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Memulai usaha
a. Bagi Calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal kepada BKPM dengan 3 (tiga) opsi sebagai berikut :
- permohonan diajukan sebelum memiliki akta pendirian perusahaan, atau
- permohonan diajukan setelah memiliki akta pendirian perusahaan, atau
- permohonan diajukan setelah memiliki akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Atas opsi ke 3, khusus untuk perusahaan yang bidang usahanya termasuk dalam bidang usaha yang mendapat fasilistas fiscal sesuai Peraturan Menteri Keuangan no. 176/PMK.011/2009, permohonan Pedaftaran Penanaman Modal dimungkinkan untuk langsung diajukan sebagai permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal.
b. Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal dapat diajukan oleh perusahaan yang telah sah berbadan hukum Indoneisa dengan syarat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar perseroan ( khususnya ketentuan terkait dengan bidang usaha dan permodalan ) telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Dalam hal ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar tidak sesuai dengan ketentuan perundangan dibidang penanaman modal, maka perusahaan wajib terlebih dahulu menyesuaikan/mengubah Anggaran Dasar-nya dan harus mendapatkan kembali persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2. Kegiatan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan Anggaran Dasar perseroan. Atas perubahan Anggaran Dasar perseroan yang meliputi :
- Perubahan kegiatan usaha,
- Perubahan penyertaan modal perseroan ( presentase kepemilikan saham asing ),
- Perubahan modal dasar, modal ditempatkan maupun modal disetor (peningkatan),
- Perubahan susunan pemegang saham,
- Perubahan susunan pengurusan perseroan
Perusahaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BKPM yang diterbitkan dalam bentuk Izin Prinsip Perubahan atau persetujuan atas laporan perubahan, sebelum melakukan perubahan Anggaran Dasar.
Khusus untuk penurunan modal ditempatkan dan modal disetor yang sebelumnya telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , mekanismenya adalah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan Anggaran Dasar-nya, baru kemudian diajukan permohonan perubahannya kepada BKPM.
Bagi perusahaan non PMA/PMDN yang akan melakukan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan terjadinya perubahan jenis perusahaan menjadi perusahaan PMA, perusahaan terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan kepada BKPM dengan melampirkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang pada prinsipnya mencantumkan persetujuan seluruh pemegang saham atas rencana komposisi penyertaan modal dalam perseroan dan jenis perusahaan sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan saham tersebut, sebelum membuat perubahan Anggaran Dasar.
(sumber: www.sisminbakum.go.id)
Anda bingung dengan solusi masalah hukum yang terkait dengan Notaris/PPAT? Di sini tempat anda bertanya dan saya akan menjawab permasalahan anda !
Selasa, Agustus 31, 2010
Senin, Agustus 23, 2010
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman (III)
Persyaratan pengajuan berkas permohonan:
1. Izin Lokasi
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
e. gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon
f. surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
g. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
h. fotokopi bukti pemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
i. fotokopi SPPT PBB terutang dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
j. uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
k. site plan sementara.
l. salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
m. surat pernyataan bermeterai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
n. surat pernyataan bermeterai tentang penyediaan fasilitas makam.
o. notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat disertai daftar hadir peserta sosialisasi.
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
e. gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon
f. surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
g. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
h. fotokopi bukti pemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
i. fotokopi SPPT PBB terutang dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
j. uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
k. site plan sementara.
l. salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
m. surat pernyataan bermeterai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
n. surat pernyataan bermeterai tentang penyediaan fasilitas makam.
o. notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat disertai daftar hadir peserta sosialisasi.
3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. sket rencana penggunaan tanah yang dimohon
d. denah letak tanah yang dimohon
e. fotokopi bukti pemilikan tanah (sertifikat)
f. fotokopi SPPT PBB terutang dan bukti pelunasan PBB
g. surat kuasa kalau diwakilkan.
4. Izin Konsolidasi Tanah
a. surat permohonan
b. daftar nominatif calon peserta konsolidasi tanah
c. fotokopi KTP calon peserta konsolidasi tanah
d. bukti penguasaan/pemilikan tanah masing-masing calon peserta konsolidasi tanah
e. sketsa rencana lokasi konsolidasi tanah sebelum dan sesudah penataan
f. surat pernyataan kesediaan memberikan sumbangan tanah untuk pembangunan fasilitas umum/fasilitas sosial dan bersedia membayar biaya pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah.
g. site plan sementara lokasi konsolidasi tanah
h. fotokopi SPPT PBB terutang
i. surat kuasa dari calon peserta konsolidasi tanah.
5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
a. surat permohonan
b. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
c. penggunaan tanah pada saat permohonan diajukan
d. bukti pemilikan tanah yang dimohon
e. luas dan gambar kasar letak tanah yang dimohon
d. uraian rencana proyek yang akan dibangun disertai keterangan mengenai aspek pembiayaan dan lamanya pelaksanaan pembangunan.
f. fotokopi SPPT PBB terutang
1. Izin Lokasi
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
e. gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon
f. surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
g. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
h. fotokopi bukti pemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
i. fotokopi SPPT PBB terutang dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
j. uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
k. site plan sementara.
l. salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
m. surat pernyataan bermeterai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
n. surat pernyataan bermeterai tentang penyediaan fasilitas makam.
o. notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat disertai daftar hadir peserta sosialisasi.
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
e. gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon
f. surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
g. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
h. fotokopi bukti pemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
i. fotokopi SPPT PBB terutang dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
j. uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
k. site plan sementara.
l. salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
m. surat pernyataan bermeterai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
n. surat pernyataan bermeterai tentang penyediaan fasilitas makam.
o. notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat disertai daftar hadir peserta sosialisasi.
3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. sket rencana penggunaan tanah yang dimohon
d. denah letak tanah yang dimohon
e. fotokopi bukti pemilikan tanah (sertifikat)
f. fotokopi SPPT PBB terutang dan bukti pelunasan PBB
g. surat kuasa kalau diwakilkan.
4. Izin Konsolidasi Tanah
a. surat permohonan
b. daftar nominatif calon peserta konsolidasi tanah
c. fotokopi KTP calon peserta konsolidasi tanah
d. bukti penguasaan/pemilikan tanah masing-masing calon peserta konsolidasi tanah
e. sketsa rencana lokasi konsolidasi tanah sebelum dan sesudah penataan
f. surat pernyataan kesediaan memberikan sumbangan tanah untuk pembangunan fasilitas umum/fasilitas sosial dan bersedia membayar biaya pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah.
g. site plan sementara lokasi konsolidasi tanah
h. fotokopi SPPT PBB terutang
i. surat kuasa dari calon peserta konsolidasi tanah.
5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
a. surat permohonan
b. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
c. penggunaan tanah pada saat permohonan diajukan
d. bukti pemilikan tanah yang dimohon
e. luas dan gambar kasar letak tanah yang dimohon
d. uraian rencana proyek yang akan dibangun disertai keterangan mengenai aspek pembiayaan dan lamanya pelaksanaan pembangunan.
f. fotokopi SPPT PBB terutang
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman (II)
Prosedur Perizinan dalam pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman diatur dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor: 53/Kep.KDH/A/2003 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor: 11/Per.Bup/2005 yaitu:
1. Berkas permohonan diajukan secara terulis kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman dengan menyerahkan berkas di Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap Kabupaten Sleman.
2. Berkas permohonan yang telah lengkap dan benar didaftar dan dikaji oleh Badan Pengendalian Pertanahan Daerah sebagai bahan rapat koordinasi tim izin peruntukan penggunaan tanah.
3. Rapat koordinasi dilaksanakan bersama dengan pemohon dan masyarakat pemegang hak atas tanah (kuasanya) dalam lokasi yang dimohon.
4. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
5. Bupati atas dasar pertimbangan tim izin peruntukan penggunaan tanah memberikan keputusan atas permohonan izin peruntukan penggunaan tanah.
6. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan ditetapkan dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
7. Permohonan perpanjangan izin peruntukan penggunaan tanah dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu izin yang telah diberikan berakhir dan disertai dengan alasan perpanjangan secara tertulis.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 53/Kep.KDH/A/2003 penandatanganan sebagian izin peruntukan penggunaan tanah didelegasikan kepada Kepala Pengendalian Pertanahan Daerah yaitu terhadap:
1. izin perubahan penggunaan tanah (IPPT).
2. Izin pemanfaatan tanah khusus jenis kegiatan: TK/kelompok bermain, LPK/lembaga kursus, restoran/RM/usaha catering/toko, pusat kebugaran, villa/motel, BP dan atau rumah bersalin, stasiun radio, bengkel, cuci mobil dan salon mobil, salon, SPBU, jasa laundry.
1. Berkas permohonan diajukan secara terulis kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman dengan menyerahkan berkas di Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap Kabupaten Sleman.
2. Berkas permohonan yang telah lengkap dan benar didaftar dan dikaji oleh Badan Pengendalian Pertanahan Daerah sebagai bahan rapat koordinasi tim izin peruntukan penggunaan tanah.
3. Rapat koordinasi dilaksanakan bersama dengan pemohon dan masyarakat pemegang hak atas tanah (kuasanya) dalam lokasi yang dimohon.
4. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
5. Bupati atas dasar pertimbangan tim izin peruntukan penggunaan tanah memberikan keputusan atas permohonan izin peruntukan penggunaan tanah.
6. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan ditetapkan dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
7. Permohonan perpanjangan izin peruntukan penggunaan tanah dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu izin yang telah diberikan berakhir dan disertai dengan alasan perpanjangan secara tertulis.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 53/Kep.KDH/A/2003 penandatanganan sebagian izin peruntukan penggunaan tanah didelegasikan kepada Kepala Pengendalian Pertanahan Daerah yaitu terhadap:
1. izin perubahan penggunaan tanah (IPPT).
2. Izin pemanfaatan tanah khusus jenis kegiatan: TK/kelompok bermain, LPK/lembaga kursus, restoran/RM/usaha catering/toko, pusat kebugaran, villa/motel, BP dan atau rumah bersalin, stasiun radio, bengkel, cuci mobil dan salon mobil, salon, SPBU, jasa laundry.
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman (I)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah untuk wilayah Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19/2001.
Dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perda tersebut dinyatakan bahwa:
"setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati."
"Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah tanah yang menurut rencana tata ruang berlaku diperuntukan bagi kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan."
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah terdiri atas:
1. Izin Lokasi
izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih dari 1 hektar
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih kecil atau sampai dengan 1 hektar.
c. untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan.
3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 M2 yang diberikan secara bertahap per 600 M2 dan untuk keluasan > 600 M2 dengan SKTBL.
4. Izin Konsolidasi Tanah
Izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang.
5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perda tersebut dinyatakan bahwa:
"setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati."
"Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah tanah yang menurut rencana tata ruang berlaku diperuntukan bagi kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan."
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah terdiri atas:
1. Izin Lokasi
izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih dari 1 hektar
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih kecil atau sampai dengan 1 hektar.
c. untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan.
3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 M2 yang diberikan secara bertahap per 600 M2 dan untuk keluasan > 600 M2 dengan SKTBL.
4. Izin Konsolidasi Tanah
Izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang.
5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Minggu, Juli 11, 2010
Ucapan Terima Kasih
Terima kasih buat teman-teman yang masih tetap setia untuk melihat blog saya...
Maaf dalam beberapa waktu ini saya tidak terlalu aktif dalam menulis artikel dan merespon secara langsung terhadap pertanyaan-pertanyaan teman-teman..
Mulai saat ini saya akan aktif dan dapat berkomunikasi langsung dengan teman-teman baik melalui blog ini ataupun di facebook dengan nama hendry samin..
Sekian dari saya
Maaf dalam beberapa waktu ini saya tidak terlalu aktif dalam menulis artikel dan merespon secara langsung terhadap pertanyaan-pertanyaan teman-teman..
Mulai saat ini saya akan aktif dan dapat berkomunikasi langsung dengan teman-teman baik melalui blog ini ataupun di facebook dengan nama hendry samin..
Sekian dari saya
Selasa, Agustus 04, 2009
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Perjanjian Sewa Menyewa
Sewa menyewa pada prinsipnya adalah perjanjian 2 (dua) pihak antara orang yang mempunyai rumah dan atau tanah (yang menyewakan) dan orang yang memerlukan rumah dan atau tanah (penyewa). Hal-hal yang diatur dalam perjanjian sewa menyewa biasanya hanya mengikat (berlaku sebagai undang-undang) bagi para pembuatnya dan tentu saja punya aspek hukum yang harus diperhatikan dengan cermat.
Beberapa hal yang bisa dicermati dalam perjanjian sewa menyewa, adalah:
1. Pihak yang menyewakan adalah orang yang berhak dan dewasa hukum (lebih baik di atas 21 tahun). Pembuktiannya dengan data identitas dan sertifikat sebagai bukti kepemilikannya.
2. Fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh yang menyewakan seperti listrik, PDAM, pompa air, AC, telpon dan lainnya.
3. Harga sewa dan cara pembayarannya (tunai atau bertahap)
4. Jangka waktu sewa.
5. Kepastian biaya-biaya lain di luar harga sewa (PBB, iuran-iuran, perawatan, notaris, pajak atas sewa dan lainnya)
6. Kepastian tempat yang disewa (luas dan letak)
7. Kepastian boleh atau tidak direnovasi/dibangun/diperbaiki dan keharusan untuk mengembalikan seperti keadaan semula.
8. Kepastian boleh atau tidak mengalihkan hak sewa baik sebagian atau seluruhnya.
9. Force majeure dan non force majeure.
10. Kepastian waktu pemberitahuan apabila ingin memperpanjang sewa menyewa.
11. Kepastian apa yang akan dilakukan jika waktu sewa berakhir ternyata penyewa dan atau barang-barangnya tidak mengosongkan tempat yang disewa (sanksi atau keringanan waktu).
12. Kepastian pemilihan domisili hukum jika timbul persoalan.
Dengan mengetahui hal-hal tersebut diharapkan baik yang menyewakan maupun penyewa sudah siap untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa diatur dalam perjanjian sewa menyewa.
Semoga bermanfaat.
Beberapa hal yang bisa dicermati dalam perjanjian sewa menyewa, adalah:
1. Pihak yang menyewakan adalah orang yang berhak dan dewasa hukum (lebih baik di atas 21 tahun). Pembuktiannya dengan data identitas dan sertifikat sebagai bukti kepemilikannya.
2. Fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh yang menyewakan seperti listrik, PDAM, pompa air, AC, telpon dan lainnya.
3. Harga sewa dan cara pembayarannya (tunai atau bertahap)
4. Jangka waktu sewa.
5. Kepastian biaya-biaya lain di luar harga sewa (PBB, iuran-iuran, perawatan, notaris, pajak atas sewa dan lainnya)
6. Kepastian tempat yang disewa (luas dan letak)
7. Kepastian boleh atau tidak direnovasi/dibangun/diperbaiki dan keharusan untuk mengembalikan seperti keadaan semula.
8. Kepastian boleh atau tidak mengalihkan hak sewa baik sebagian atau seluruhnya.
9. Force majeure dan non force majeure.
10. Kepastian waktu pemberitahuan apabila ingin memperpanjang sewa menyewa.
11. Kepastian apa yang akan dilakukan jika waktu sewa berakhir ternyata penyewa dan atau barang-barangnya tidak mengosongkan tempat yang disewa (sanksi atau keringanan waktu).
12. Kepastian pemilihan domisili hukum jika timbul persoalan.
Dengan mengetahui hal-hal tersebut diharapkan baik yang menyewakan maupun penyewa sudah siap untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa diatur dalam perjanjian sewa menyewa.
Semoga bermanfaat.
Jumat, Juni 26, 2009
Fasilitas Bagi PMA Terhadap Penguasaan Atas Tanah
Seiring dengan keseriusan pemerintah untuk membuka selebar-lebarnya untuk investasi asing masuk ke Indonesia dalam rangka meningkatkan pendapatan negara baik secara tidak langsung maupun tidak langsung serta untuk menghindarkan kesan dan asumsi yang berkembang sekarang ini dimana usaha asing di Indonesia mengalami banyak kesulitan terutama di birokrasi maka bagi investor asing diberi fasilitas-fasilitas atau kemudahan.
Salah satunya adalah fasilitasnya adalah kemudahan pelayanan dan atau perizinan hak atas tanah yaitu dalam bentuk pemberian:
1. Hak Guna Usaha dapat diberikan selama 95 tahun; 60 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.
2. Hak Guna Bangunan dapat diberikan selama 80 tahun; 50 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 30 tahun.
3. Hak Pakai dapat diberikan selama 70 tahun; 45 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 25 tahun.
Fasilitas ini tentu saja harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
1. jangka waktu penanaman modal.
2. Break event point yang lama.
3. tanah dan atau bangunan yang dipergunakan tidak luas.
4. penggunaan tanah yang statusnya tanah negara.
5. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan keadilan masyarakat.
Sepengetahuan saya sejauh ini tidak ada penjelasan mengenai syarat batasan keluasan dan prinsip keadilan masyarakat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas ini sehingga masih dimungkinkan untuk penafsiran yang luas dan kurang menjamin kepastian hukumnya meskipun fasilitas ini saja sudah merupakan terobosan yang luar biasa dalam bidang pertanahan.
Salah satunya adalah fasilitasnya adalah kemudahan pelayanan dan atau perizinan hak atas tanah yaitu dalam bentuk pemberian:
1. Hak Guna Usaha dapat diberikan selama 95 tahun; 60 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.
2. Hak Guna Bangunan dapat diberikan selama 80 tahun; 50 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 30 tahun.
3. Hak Pakai dapat diberikan selama 70 tahun; 45 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 25 tahun.
Fasilitas ini tentu saja harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
1. jangka waktu penanaman modal.
2. Break event point yang lama.
3. tanah dan atau bangunan yang dipergunakan tidak luas.
4. penggunaan tanah yang statusnya tanah negara.
5. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan keadilan masyarakat.
Sepengetahuan saya sejauh ini tidak ada penjelasan mengenai syarat batasan keluasan dan prinsip keadilan masyarakat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas ini sehingga masih dimungkinkan untuk penafsiran yang luas dan kurang menjamin kepastian hukumnya meskipun fasilitas ini saja sudah merupakan terobosan yang luar biasa dalam bidang pertanahan.
Selasa, Juni 09, 2009
PERUBAHAN TATACARA PENGAMBILAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Kepada notaris pengguna SABH
Pengambilan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Pemberian Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar dan Perubahan Data Perseroan, yang sebelumnya diambil secara langsung di ruang Mochtar Kusumaatmadja, gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 dan 7, Jakarta Selatan, dihentikan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 18 Mei 2009. Untuk selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dikirimkan ke alamat notaris melalui PT. Pos Indonesia.
Jakarta, 13 Mei 2009
TIM RESTRUKTURISASI SABH
KETUA
Ttd
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419
Pengambilan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Pemberian Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar dan Perubahan Data Perseroan, yang sebelumnya diambil secara langsung di ruang Mochtar Kusumaatmadja, gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 dan 7, Jakarta Selatan, dihentikan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 18 Mei 2009. Untuk selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dikirimkan ke alamat notaris melalui PT. Pos Indonesia.
Jakarta, 13 Mei 2009
TIM RESTRUKTURISASI SABH
KETUA
Ttd
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419
Jumat, Juni 05, 2009
Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Kepada Yth. Notaris pengguna SABH,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku tertanggal 3 Juni 2009 pukul 00.00 WIB, untuk transaksi dengan NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:
DIAN I
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
DIAN II
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Rp. 550.000,00
DIAN II – Ganti Nama
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
DIAN III – Anggaran Dasar
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
PEMBUBARAN
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
1. Untuk selanjutnya, bukti pembayaran PNBP diatas, harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan dokumen fisik. Apabila bukti pembayaran PNBP tidak dilampirkan, maka dokumen fisik tidak akan diperiksa dan proses pengesahan SK tidak akan dilanjutkan.
2. Penyerahan disket atau softcopy untuk NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya, tidak lagi dikirim ke Percetakan Negara tetapi disket/CD yang berisi Akta Notaris dikirmkan ke Loket : Penyerahan Dokumen Fisik Ditjen AHU atau dikirim via e-mail ke alamat : bnri@sisminbakum.go.id. Format dokumen yang disarankan berbentuk (.doc atau .docx : format microsoft words) atau format lain seperti (.odt : open office; .txt : text format; atau .rtf : rich text format.)
3. Seluruh pembayaran ditujukan ke rekening di bawah ini:
Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Cabang Tebet, Jakarta
Jakarta, 2 Juni 2009.
Tim Restrukturisasi SABH
Ketua
Dr. Freddy Harris
NIP 132 104 419
Kepada Yth. Notaris pengguna SABH,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku tertanggal 3 Juni 2009 pukul 00.00 WIB, untuk transaksi dengan NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:
DIAN I
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
DIAN II
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Rp. 550.000,00
DIAN II – Ganti Nama
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
DIAN III – Anggaran Dasar
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
PEMBUBARAN
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
1. Untuk selanjutnya, bukti pembayaran PNBP diatas, harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan dokumen fisik. Apabila bukti pembayaran PNBP tidak dilampirkan, maka dokumen fisik tidak akan diperiksa dan proses pengesahan SK tidak akan dilanjutkan.
2. Penyerahan disket atau softcopy untuk NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya, tidak lagi dikirim ke Percetakan Negara tetapi disket/CD yang berisi Akta Notaris dikirmkan ke Loket : Penyerahan Dokumen Fisik Ditjen AHU atau dikirim via e-mail ke alamat : bnri@sisminbakum.go.id. Format dokumen yang disarankan berbentuk (.doc atau .docx : format microsoft words) atau format lain seperti (.odt : open office; .txt : text format; atau .rtf : rich text format.)
3. Seluruh pembayaran ditujukan ke rekening di bawah ini:
Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Cabang Tebet, Jakarta
Jakarta, 2 Juni 2009.
Tim Restrukturisasi SABH
Ketua
Dr. Freddy Harris
NIP 132 104 419
Label:
BNRI,
Bukti fisik,
DIAN,
Perseroan Terbatas,
PNBP,
rekening
Sabtu, Mei 30, 2009
Perubahan Bentuk Dari Perseroan Komanditer (CV) ke Perseroan Terbatas (PT)
Dunia bisnis selalu penuh dengan perkembangan yang memerlukan respon dan pengambilan keputusan yang segera sehingga dapat mengantisipasi perubahan itu.
Salah satu bentuk perubahan itu adalah apabila suatu bisnis yang sebelumnya berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer (CV)akan dirubah statusnya menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan itu dapat dilakukan dengan cara:
1. Seluruh sekutu harus setuju akan keinginan itu dan melakukan rapat dengan atau tanpa kehadiran notaris yang kemudian akan menghasilkan putusan perubahan itu dalam bentuk berita acara.
2. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak Perseroan Komanditer (CV) harus di taksasi (penilaian dalam jumlah rupiah) sebaiknya dilakukan oleh independen auditor.
3. Dari total aset lalu ditentukan berapa besar bagian masing-masing dan apakah seluruhnya atau sebagian akan di inbreng (dimasukkan) ke dalam Perseroan Terbatas sebagai modal yang akan disetor oleh masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (PT).
4. Datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan sudah menentukan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, pemegang saham, susunan pengurus dan modal Perseroan Terbatas (PT).
5. Setelah proses pendirian PT tentu saja harus mengubah seluruh administrasi dan keuangan yang ada karena telah beralih status dari badan usaha menjadi badan hukum.
Salah satu bentuk perubahan itu adalah apabila suatu bisnis yang sebelumnya berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer (CV)akan dirubah statusnya menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan itu dapat dilakukan dengan cara:
1. Seluruh sekutu harus setuju akan keinginan itu dan melakukan rapat dengan atau tanpa kehadiran notaris yang kemudian akan menghasilkan putusan perubahan itu dalam bentuk berita acara.
2. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak Perseroan Komanditer (CV) harus di taksasi (penilaian dalam jumlah rupiah) sebaiknya dilakukan oleh independen auditor.
3. Dari total aset lalu ditentukan berapa besar bagian masing-masing dan apakah seluruhnya atau sebagian akan di inbreng (dimasukkan) ke dalam Perseroan Terbatas sebagai modal yang akan disetor oleh masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (PT).
4. Datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan sudah menentukan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, pemegang saham, susunan pengurus dan modal Perseroan Terbatas (PT).
5. Setelah proses pendirian PT tentu saja harus mengubah seluruh administrasi dan keuangan yang ada karena telah beralih status dari badan usaha menjadi badan hukum.
Senin, April 27, 2009
Pengambilan Petikan Keputusan Pengangkatan PPAT
PENGUMUMAN
Nomor : 02 /PENG/DPHTGR/IV/2009
1. Bersama ini diumumkan daftar nama permohonan pengangkatan PPAT dan permohonan perpindahan daerah kerja PPAT yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatannya, yang terdiri dari :
a. Peserta ujian PPAT tahun 2007 yang dinyatakan lulus dalam lampiran II dan III yang telah memenuhi syarat serta peserta ujian PPAT sebelum tahun 2007 yang telah dinyatakan lulus (pengangkatan baru), sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Pengumuman ini;
b. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebelum tahun 2007 yang mengajukan permohonan pindah daerah kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Pengumuman ini.
2. Terhadap yang dinyatakan lulus pada Lampiran I, II dan III yang mengajukan permohonan pindah daerah kerja PPAT, Surat Keputusan Pengangkatannya sedang dalam proses penyelesaian.
3. Kepada nama-nama tersebut dimaksud butir 1 dapat mengambil Petikan Keputusan Pengangkatannya sejak tanggal 7 April 2009 pada BPN Pusat C.q. Direktorat Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang Jl. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp. (021) 7262952 Subdit PPH & PPAT pada jam kerja dengan menunjukkan identitas diri (KTP/SIM).
4. Pengambilan Petikan Keputusan Pengangkatan PPAT dimaksud tidak dikenakan biaya.
5. Demikian untuk menjadi maklum.
Jakarta, 6 April 2009
AN. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
DEPUTI BIDANG HAK TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH
UB.
DIREKTUR PENDAFTARAN HAK TANAH DAN GUNA RUANG
ttd.
Ir. ARIEF SETIABUDI CANNY
NIP. 010 153 133
Selamat buat temen-temen yang sudah diangkat sebagai PPAT...
Selamat menempuh dan menjalankan tugas dengan baik...
Nomor : 02 /PENG/DPHTGR/IV/2009
1. Bersama ini diumumkan daftar nama permohonan pengangkatan PPAT dan permohonan perpindahan daerah kerja PPAT yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatannya, yang terdiri dari :
a. Peserta ujian PPAT tahun 2007 yang dinyatakan lulus dalam lampiran II dan III yang telah memenuhi syarat serta peserta ujian PPAT sebelum tahun 2007 yang telah dinyatakan lulus (pengangkatan baru), sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Pengumuman ini;
b. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebelum tahun 2007 yang mengajukan permohonan pindah daerah kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Pengumuman ini.
2. Terhadap yang dinyatakan lulus pada Lampiran I, II dan III yang mengajukan permohonan pindah daerah kerja PPAT, Surat Keputusan Pengangkatannya sedang dalam proses penyelesaian.
3. Kepada nama-nama tersebut dimaksud butir 1 dapat mengambil Petikan Keputusan Pengangkatannya sejak tanggal 7 April 2009 pada BPN Pusat C.q. Direktorat Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang Jl. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp. (021) 7262952 Subdit PPH & PPAT pada jam kerja dengan menunjukkan identitas diri (KTP/SIM).
4. Pengambilan Petikan Keputusan Pengangkatan PPAT dimaksud tidak dikenakan biaya.
5. Demikian untuk menjadi maklum.
Jakarta, 6 April 2009
AN. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
DEPUTI BIDANG HAK TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH
UB.
DIREKTUR PENDAFTARAN HAK TANAH DAN GUNA RUANG
ttd.
Ir. ARIEF SETIABUDI CANNY
NIP. 010 153 133
Selamat buat temen-temen yang sudah diangkat sebagai PPAT...
Selamat menempuh dan menjalankan tugas dengan baik...
Sabtu, April 04, 2009
Pengumuman Nomor Rekening Dan Biaya Proses Sisminbakum
Kepada Yth
Para Notaris di Indonesia.
Berdasarkan Tugas Tim Restrukturisasi SISMINBAKUM yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM melakukan Evaluasi, Pengambilalihan, dan Pengelolaan, maka dengan ini ditetapkan bahwa dalam rangka kelancaran Pelayanan Publik dan Transaksi yang berhubungan dengan permohonan Perseroan Terbatas mulai tanggal 1 April 2009 disetorkan ke Rekening dibawah ini:
Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Bank Cabang Tebet, Jakarta
Biaya yang harus disetor
A. Biaya PNBP Rp 200.000,-
B. Biaya Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp 350.000,- + PPN
C. Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp 1.000.000,- + PPN
D. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp 1.000.000,- + PPN
Jakarta, 30 Maret 2009
TIM RESTRUKTURISASI SISMINBAKUM
KETUA
Ttd
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419
Para Notaris di Indonesia.
Berdasarkan Tugas Tim Restrukturisasi SISMINBAKUM yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM melakukan Evaluasi, Pengambilalihan, dan Pengelolaan, maka dengan ini ditetapkan bahwa dalam rangka kelancaran Pelayanan Publik dan Transaksi yang berhubungan dengan permohonan Perseroan Terbatas mulai tanggal 1 April 2009 disetorkan ke Rekening dibawah ini:
Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Bank Cabang Tebet, Jakarta
Biaya yang harus disetor
A. Biaya PNBP Rp 200.000,-
B. Biaya Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp 350.000,- + PPN
C. Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp 1.000.000,- + PPN
D. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp 1.000.000,- + PPN
Jakarta, 30 Maret 2009
TIM RESTRUKTURISASI SISMINBAKUM
KETUA
Ttd
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419
Label:
biaya,
Perseroan Terbatas,
rekening,
sisminbakum
Jumat, Maret 27, 2009
Prosedur Untuk Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Langkah Pertama adalah anda harus memilih nama Perseroan Terbatas (PT) yang akan anda dirikan mengingat nama Perseroan tidak boleh sama dengan perseroan lainnya alias unik maka sebaiknya nama perseroan harus terdiri dari minimal 2 (dua) suku kata dianjurkan lebih dari 2 (dua).
Pengecekan nama harus melalui kantor notaris yang punya hak untuk mengakses data di sisminbakum (sekarang dikenal dengan SABH) dan jika nama PT belum terdaftar maka anda dapat menggunakan nama tersebut. Jika dianggap perlu anda bisa melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu.
Setelah pengecekan nama PT anda harus menyiapkan data-data untuk Angaran Dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian, yaitu :
1. Siapa yang akan mendirikan?
Anda harus menetapkan beberapa orang sebagai Pendiri Perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan.
2. Apa nama perseroan ?
Nama perseroan terbatas tidak boleh sama/mirip dengan nama PT lain yang telah ada dan berdiri di Indonesia.
3. Dimana tempat & kedudukan-nya ?
Anda harus menetapkan dimana perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat
Contoh : Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kota Pekanbaru, dll
4. Berapa modal dasar perusahaan ? modal ditempatkan maupun modal disetor ?
Pada saat didirikan PT harus memiliki Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan Catatan : Untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dasar dapat ditentukan lain sesuai dengan Instansi Terkait.
Besarnya modal ditempatkan adalah 25 % dari modal dasar sedangkan modal disetor sebesar 100 % dari modal ditempatkan.
Siapa yang akan menjadi Pemegang Saham dalam perseroan ? dan berapa modal yang akan disetorkan oleh para pemegang saham ? dengan catatan Jumlah Pemegang Saham minimal 2 (dua) orang atau lebih lebih.
5. Maksud & Tujuan usaha ?
PT dapat menjalankan kegiatan usaha pada umumnya termasuk perdagangan, jasa industri, pariwisata, pembangunan, perbankan, dan lain-lain.
6. Siapa yang akan menjadi pengurus perseroan (Direktur & Komisaris) ?
Pendiri perusahaan harus menetapkan dan mengangkat minimal 2 (dua) orang sebagai pengurus perseroan, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris, jika ada dua orang atau lebih sebagai Direktur atau Komisaris maka salah satu harus diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Para pendiri dapat juga sebagai Pengurus baik sebagai Direktur atau sebagai Komisaris
Selanjutnya anda sudah bisa membuat Akta Pendirian dihadapan Notaris yang berwenang diseluruh wilayah Indonesia.
Pengecekan nama harus melalui kantor notaris yang punya hak untuk mengakses data di sisminbakum (sekarang dikenal dengan SABH) dan jika nama PT belum terdaftar maka anda dapat menggunakan nama tersebut. Jika dianggap perlu anda bisa melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu.
Setelah pengecekan nama PT anda harus menyiapkan data-data untuk Angaran Dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian, yaitu :
1. Siapa yang akan mendirikan?
Anda harus menetapkan beberapa orang sebagai Pendiri Perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan.
2. Apa nama perseroan ?
Nama perseroan terbatas tidak boleh sama/mirip dengan nama PT lain yang telah ada dan berdiri di Indonesia.
3. Dimana tempat & kedudukan-nya ?
Anda harus menetapkan dimana perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat
Contoh : Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kota Pekanbaru, dll
4. Berapa modal dasar perusahaan ? modal ditempatkan maupun modal disetor ?
Pada saat didirikan PT harus memiliki Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan Catatan : Untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dasar dapat ditentukan lain sesuai dengan Instansi Terkait.
Besarnya modal ditempatkan adalah 25 % dari modal dasar sedangkan modal disetor sebesar 100 % dari modal ditempatkan.
Siapa yang akan menjadi Pemegang Saham dalam perseroan ? dan berapa modal yang akan disetorkan oleh para pemegang saham ? dengan catatan Jumlah Pemegang Saham minimal 2 (dua) orang atau lebih lebih.
5. Maksud & Tujuan usaha ?
PT dapat menjalankan kegiatan usaha pada umumnya termasuk perdagangan, jasa industri, pariwisata, pembangunan, perbankan, dan lain-lain.
6. Siapa yang akan menjadi pengurus perseroan (Direktur & Komisaris) ?
Pendiri perusahaan harus menetapkan dan mengangkat minimal 2 (dua) orang sebagai pengurus perseroan, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris, jika ada dua orang atau lebih sebagai Direktur atau Komisaris maka salah satu harus diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Para pendiri dapat juga sebagai Pengurus baik sebagai Direktur atau sebagai Komisaris
Selanjutnya anda sudah bisa membuat Akta Pendirian dihadapan Notaris yang berwenang diseluruh wilayah Indonesia.
Label:
Modal,
Notaris,
Pendirian,
Perseroan Terbatas
Rabu, Maret 25, 2009
Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Salah satu badan usaha yang cukup diminati masyarakat adalah perseroan komanditer atau CV karena syarat pendiriannya relatif sederhana yaitu;
1. Pendiri minimal 2 orang, bukan suami istri
2. Memilih domisili kantor
3. Menentukan bidang kegiatan CV
4. Menentukan Sekutu Aktif minimal 1 orang
5. Menentukan Sekutu Pasif minimal 1 orang
6. Modal umumnya tidak disebutkan dalam akta pendirian CV tapi tercatat dalam pembukuan CV
Selain itu baik proses maupun biaya ijin-ijin yang diperlukan relatif lebih cepat dan kecil. Ijin yang diperlukan adalah:
1. Ijin gangguan atau HO
2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
3. Pendaftaran Pengadilan Negeri
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP
5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
6. Ijin lainnya yang dikhususkan
Syarat Pendirian: Kartu Tanda Penduduk para pendiri
Selanjutnya tinggal datang ke Notaris untuk membuat akta pendiriannya.
1. Pendiri minimal 2 orang, bukan suami istri
2. Memilih domisili kantor
3. Menentukan bidang kegiatan CV
4. Menentukan Sekutu Aktif minimal 1 orang
5. Menentukan Sekutu Pasif minimal 1 orang
6. Modal umumnya tidak disebutkan dalam akta pendirian CV tapi tercatat dalam pembukuan CV
Selain itu baik proses maupun biaya ijin-ijin yang diperlukan relatif lebih cepat dan kecil. Ijin yang diperlukan adalah:
1. Ijin gangguan atau HO
2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
3. Pendaftaran Pengadilan Negeri
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP
5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
6. Ijin lainnya yang dikhususkan
Syarat Pendirian: Kartu Tanda Penduduk para pendiri
Selanjutnya tinggal datang ke Notaris untuk membuat akta pendiriannya.
Jumat, Maret 13, 2009
Kasus: Perseroan Terbatas Ingin Memiliki Hak atas Tanah di Bantul
Proses yang harus dilalui untuk Perseroan Terbatas A yang ingin punya tanah di Bantul untuk kegiatan usahanya dengan kondisi tanah Hak Milik dan status tanah Pertanian adalah:
1. Harus dapat Ijin dari Dinas Pekerjaan Umum untuk Tata Ruang nya apakah peruntukannya bisa digunakan sebagai tempat kegiatan usaha PT A
2. Pengajuan proses Klarifikasi (pengeringan) dengan membayar uang pemasukan yang besarnya 3% dari luas tanah x NJOP dan biaya pengeringan.
3. Pelepasan Hak di depan Kepala Kantor Pertanahan biaya 1% dari harga transaksi.
4. Pengukuran dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
5. Permohonan Hak Guna Bangunan.
6. Penerbitan Surat Keputusan, apabila lebih dari 2000 meter dilaksanakan oleh Kanwil BPN.
7. Pencatatan di Buku Tanah dan penghapusan.
8. Penerbitan Sertifikat atas nama PT A
Biasanya sebelum masuk ke Kantor Pertanahan Pembeli akan mengikat Penjual dengan Perikatan karena tanah yang akan dibeli tidak bisa langsung di balik nama kepada PT A dan itu memerlukan waktu sehingga untuk menjaga kepentingan PT A dibuatlah Perikatan Jual Beli beserta Kuasa Menjual.
Namun harus diingat bahwa ketika Haknya sudah dilepaskan maka secara yuridis perikatan dan kuasa itu otomatis tidak berlaku lagi karena status tanahnya menjadi TANAH NEGARA. Antisipasinya adalah proses permohonan haknya langsung dikerjakan tanpa menunggu waktu terlalu lama. Di sinilah peran Notaris/PPAT yang akan mengawal proses pelepasan dan permohonan hak atas tanah tersebut.
Semoga bermanfaat.
1. Harus dapat Ijin dari Dinas Pekerjaan Umum untuk Tata Ruang nya apakah peruntukannya bisa digunakan sebagai tempat kegiatan usaha PT A
2. Pengajuan proses Klarifikasi (pengeringan) dengan membayar uang pemasukan yang besarnya 3% dari luas tanah x NJOP dan biaya pengeringan.
3. Pelepasan Hak di depan Kepala Kantor Pertanahan biaya 1% dari harga transaksi.
4. Pengukuran dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
5. Permohonan Hak Guna Bangunan.
6. Penerbitan Surat Keputusan, apabila lebih dari 2000 meter dilaksanakan oleh Kanwil BPN.
7. Pencatatan di Buku Tanah dan penghapusan.
8. Penerbitan Sertifikat atas nama PT A
Biasanya sebelum masuk ke Kantor Pertanahan Pembeli akan mengikat Penjual dengan Perikatan karena tanah yang akan dibeli tidak bisa langsung di balik nama kepada PT A dan itu memerlukan waktu sehingga untuk menjaga kepentingan PT A dibuatlah Perikatan Jual Beli beserta Kuasa Menjual.
Namun harus diingat bahwa ketika Haknya sudah dilepaskan maka secara yuridis perikatan dan kuasa itu otomatis tidak berlaku lagi karena status tanahnya menjadi TANAH NEGARA. Antisipasinya adalah proses permohonan haknya langsung dikerjakan tanpa menunggu waktu terlalu lama. Di sinilah peran Notaris/PPAT yang akan mengawal proses pelepasan dan permohonan hak atas tanah tersebut.
Semoga bermanfaat.
Label:
Bantul,
Hak Guna Bangunan,
Kasus,
Klarifikasi,
Perseroan Terbatas
Sabtu, Maret 07, 2009
Kepastian Hukum Untuk Membagi Harta Warisan
Ada satu kaidah yang umum berlaku, sesuatu yang didapat lewat cara kekerasan akan melahirkan kekerasan pula. Demikian pula dengan harta yang didapat dengan cara sengketa akan menyimpan bara, yang pada gilirannya akan memunculkan sengketa pula. Kaidah tersebut banyak dipercaya orang bukan hanya dalam konteks harta warisan keluarga biasa, akan tetapi juga berlaku dalam tatanan politik sebuah negara atau kerajaan.
Masalah harta warisan merupakan permasalahan yang sangat pelik. Bagi sebagian kalangan persoalan harta warisan ini bahkan bisa menimbulkan peperangan, perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga. Untuk itu perlunya pengaturan masalah harta warisan, agar terdapat kepastian hukum bagi orang yang akan membagi harta warisan kepada anak, istri suami maupun pewaris yang berhak, ungkap Kepala Subdirektorat Harta Peninggalan, Abeh Intano, SH, MH.
Sebagai salah bagian dari Direktorat Perdata, Subdirektorat Harta Peninggalan terbagi dalam tiga bagian yaitu Seksi Pembinaan Balai Harta Peninggalan, bertugas menyiapkan bahan rancangan kebijakan dan petunjuk teknis, telaahan, pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan serta penerbitan Surat Tanda Terdaftar sebagai kurator dan pengurus. Seksi Daftar Wasiat bertugas menyusun daftar yang dilaporkan oleh Notaris, meneliti data formal daftar wasiat dan penyiapan bahan penyelesaian permohonan surat keterangan wasiat. Seksi Dokumentasi bertugas mengelola daftar wasait dan dokmen-dokumen harta peninggalan.
Menurut Abeh, persoalan wasiat bermula dari satu cerita sejak jaman Belanda, pada waktu itu banyak petinggi Belanda yang memiliki tanah perkebunan yang cukup luas dan harta berharga lain, tentunya selaku pemilik menginginkan agar harta terbagi secara merata kepada yang berhak. Untuk itu diperlukan bukti kuat yang mengatur pembagian harta peninggalan berdasarkan testament register.
Maka dibuatlah surat wasiat dihadapan notaris, dengan akta nota riil, hukum bw berdasarkan ordonansi daftar pst wasiat LN no.1920/35 jo LN 1921 No.565 yang berlaku. Kemudian notaries harus melaporkan surat wasiat yang dibuat ke Departemen Hukum dan HAM, khususnya di Sub Direktorat Balai Peninggalan dalam waktu sebulan kemudian. Hal inilah yang berlaku selama beratus-ratus tahun. Jadi dimanapun orang membuat wasiat, baik dari Sabang sampai Merauke dia harus lapr ke pusat wasiat, satu-satunya disini (Ditjen AHU), ujarnya.
Ordonansi lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) (psl 16 ayat 1 huruf h & i UU.30/2004), notaris diwajibkan membuat daftar akta yang berhubungan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan. Setiap bulan notaris harus mengirimkan akta ke Depkumham dalam jangka waktu 5 hari pada bulan berikut.
Adapun kewajiban dari Subdit Harta Peninggalan adalah memberikan keterangan kepada orang-orang yang mau membagi warisan itu. Hak warisan tidak akan keluar sebelum ada keterangan dari Ditjen AHU. Lingkup tugas pusat data wasiat sebagai landasan bagi orang yang akan membagi harta warisan. Jadi dengan surat tersebut orang akan membagi warisan. Seperti kita ketahui bahwa wasiat akan berlaku setelah pembuat wasiat itu meninggal dunia.
Namun demikian sayangnya notaris akhir-akhir ini kurang taat dalam melaporkan masalah wasiat ini, ujarnya. Padahal itu berbahaya. Kenapa? Karena merupakan perbuatan melawan hukum.dan akan mendapatkan tuntutan sanksi di pasal 84-85 UUJN, ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf h & i. Pelanggaran tersebut mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian akta dibawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut biaya ganti rugi dan bunga kepada notaris yang tidak melakukan itu.
Di Departemen Hukum dan HAM, wasiat yang dilaporkan berupa data laporan notaris. Jadi tidak diketahui apa isi wasiat itu, tetapi hanya laporan bahwa terdapat wasiat yang dibuat oleh si A dihadapan notaris B, dimana pada tanggal berapa. Data yang diterima akan dicatat dalam data base untuk memudahkan penyimpanan. Data inilah yang menjadi sebuah informasi kemudian surat itu bisa diperoleh, misal notaris meninggal akan ketahuan dari protokolnya.
Sedangkan untuk data nihil, hal tersebut tetap harus dilaporkan. Nihil perlu dilapor, karena bisa menjadi pembuktian bahwa walaupun ada orang kaya tetapi tidak membuat wasiat, tentunya hal tersebut untuk menghindari pemalsuan wasiat. Kadang ada juga orang yang mengaku-ngaku mendapat wasiat.
Pembuatan wasiat sangat penting. Karena walaupun bersifat personal pembuatan wasiat adalah untuk melindungi harta yang diperoleh bertahun-tahun yang penuh perjuangan. Bagi yang tidak punya harta ya tidak perlulah tapi kalau ingin kepastian hukum maka harus dibuat akta wasiat. Membuat wasiat tidak perlu di notaris, tetapi bisa menulis sendiri, hal tersebut ada mekanismenya.
Adapun cara mendapatkan Surat Keterangan Wasiat (SKW), yaitu mengajukan permohonan ke Depkumham selaku pusat data wasiat. Bagi yang mengajukan harus melengkapi permohonan dilampirkan fotocopy akta kematian atas nama pemilik wasiat, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Kelurahan, SKK dari Kedutaan bagi warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri, KTP, KK, Surat Ganti Nama (bagi warga negara yang mengubah nama terutama orang China), Surat Kelahiran, Akta Nikah dan biaya map koperasi Rp. 50.000 .
Setelah data-data masuk, akan diproses dan muncul dua kemungkin jawaban dari Depkumham “terdaftar” dan “tidak terdaftar”. Terdaftar wasiat sesuai yang didaftar ke kami, misalnya akte nomor berapa, pekerjaan waktu hidup, alamat dan informasi siapa notaris penyimpan protokol itu. Mungkin notaris yang sama kalau masih hidup, tapi kalau sudah meninggal siapa penyimpan protokolnya yang ditunjuk oleh notaries semula. Sedangkan bagi yang tidak terdaftar artinya orang tersebut memang belum pernah membuat wasiat.
Bagi orang yang banyak harta tapi belum sempat membuat wasiat? Maka tetap saja bisa dibagi, tetapi sudah banyak kejadian walaupun sudah diatur sedemikian rupa, tetap saja harta menjadi rebutan. Apalagi bisa tidak ada yang mengatur ? tentu perebutan akan lebih besar lagi.
Jadi dia akan kembali pada peraturan awal hukum waris yang dianut, apakah dia tunduk pada Hukum BW, Hukum Islam, Hukum adat atau yang lain. Akta wasiat kalau dibuat menjadi semacam UU bagi mereka. Beda hukum waris dengan pembagian warisan berdasar wasiat. Kalau wasiat orang yang tidak ada hubungan darahpun bisa dapat wasiat, (seperti cerita telenovela Maria Mercedes), tetapi kalau Hukum Waris maka warisan akan dibagi kepada yang berhak sesuai dengan garis keturunan.
Implementasi dari wasiat di lapangan adalah sebagai berikut, setelah SKW ditandatangani oleh Direktur Perdata, yang menyatakan bahwa SKW atas nama pemohon terdaftar dan tidak terdaftar. Kalau terdaftar bisa digunakan untuk mendapatkan data mengenai wasiat yang dibuat untuk dibawa ke notaris bersangkutan. Notaris berwenang membuat Surat Keterangan Hak Pewaris, yakni surat yang menyatakan siapa ahli waris yang meninggal untuk kemudian sebagai dasar membagi warisan sesuai ketentuan.
Wasiat akan berguna apabila yang membuat sudah meninggal. Begitu pentingnya peran wasiat, sehingga bagi notaries yang melanggar dalam arti tidak melaporkan surat wasiat sesuai aturan maka akan diberikan sanksi. Menurut pasal 84 UU 30/04 tentang UU JN, apabila terdapat wasiat yang tidak dilaporkan maka akta akan mempunyai kekuatan dibawah tangan atau batal demi hukum. Dengan demikian kepada para pihak yang dirugikan bisa menuntut biaya ganti rugi kepada notaries bersangkutan.
Tugas ini berkaitan erat dengan tugas Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD). Dipundak merekalah tanggung jawab dibebankan untuk mendidik ketaatan notaris. Jadi diharapkan agar MPW, MPD benar-benar melaksanakan pengawasan ketaatan notaries untuk melaporkan wasiat setiap bulan.MPW, MPD berwenang memeriksa kantor notaris, sebab wasiat yang tidak dilaporkan akan merugikan masyarakat dan menuntut.
Bagi pemohon SKW di daerah, mereka tetap harus datang ke Ditjen AHU sebagai pusat data. Mengingat pentingnya data wasiat maka pekerjaan ini sulit untuk didelegasikan ke daerah-daerah, untuk menghindarkan penggandaan claim wasiat oleh orang-orang tertentu. Namun demikian ke depan akan dipikirkan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengajuan SKW, kata Abeh.
(dikutip dari majalah HUKUM dan HAM Online Vol V. No. 22 Ruvrik Laporan)
Masalah harta warisan merupakan permasalahan yang sangat pelik. Bagi sebagian kalangan persoalan harta warisan ini bahkan bisa menimbulkan peperangan, perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga. Untuk itu perlunya pengaturan masalah harta warisan, agar terdapat kepastian hukum bagi orang yang akan membagi harta warisan kepada anak, istri suami maupun pewaris yang berhak, ungkap Kepala Subdirektorat Harta Peninggalan, Abeh Intano, SH, MH.
Sebagai salah bagian dari Direktorat Perdata, Subdirektorat Harta Peninggalan terbagi dalam tiga bagian yaitu Seksi Pembinaan Balai Harta Peninggalan, bertugas menyiapkan bahan rancangan kebijakan dan petunjuk teknis, telaahan, pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan serta penerbitan Surat Tanda Terdaftar sebagai kurator dan pengurus. Seksi Daftar Wasiat bertugas menyusun daftar yang dilaporkan oleh Notaris, meneliti data formal daftar wasiat dan penyiapan bahan penyelesaian permohonan surat keterangan wasiat. Seksi Dokumentasi bertugas mengelola daftar wasait dan dokmen-dokumen harta peninggalan.
Menurut Abeh, persoalan wasiat bermula dari satu cerita sejak jaman Belanda, pada waktu itu banyak petinggi Belanda yang memiliki tanah perkebunan yang cukup luas dan harta berharga lain, tentunya selaku pemilik menginginkan agar harta terbagi secara merata kepada yang berhak. Untuk itu diperlukan bukti kuat yang mengatur pembagian harta peninggalan berdasarkan testament register.
Maka dibuatlah surat wasiat dihadapan notaris, dengan akta nota riil, hukum bw berdasarkan ordonansi daftar pst wasiat LN no.1920/35 jo LN 1921 No.565 yang berlaku. Kemudian notaries harus melaporkan surat wasiat yang dibuat ke Departemen Hukum dan HAM, khususnya di Sub Direktorat Balai Peninggalan dalam waktu sebulan kemudian. Hal inilah yang berlaku selama beratus-ratus tahun. Jadi dimanapun orang membuat wasiat, baik dari Sabang sampai Merauke dia harus lapr ke pusat wasiat, satu-satunya disini (Ditjen AHU), ujarnya.
Ordonansi lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) (psl 16 ayat 1 huruf h & i UU.30/2004), notaris diwajibkan membuat daftar akta yang berhubungan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan. Setiap bulan notaris harus mengirimkan akta ke Depkumham dalam jangka waktu 5 hari pada bulan berikut.
Adapun kewajiban dari Subdit Harta Peninggalan adalah memberikan keterangan kepada orang-orang yang mau membagi warisan itu. Hak warisan tidak akan keluar sebelum ada keterangan dari Ditjen AHU. Lingkup tugas pusat data wasiat sebagai landasan bagi orang yang akan membagi harta warisan. Jadi dengan surat tersebut orang akan membagi warisan. Seperti kita ketahui bahwa wasiat akan berlaku setelah pembuat wasiat itu meninggal dunia.
Namun demikian sayangnya notaris akhir-akhir ini kurang taat dalam melaporkan masalah wasiat ini, ujarnya. Padahal itu berbahaya. Kenapa? Karena merupakan perbuatan melawan hukum.dan akan mendapatkan tuntutan sanksi di pasal 84-85 UUJN, ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf h & i. Pelanggaran tersebut mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian akta dibawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut biaya ganti rugi dan bunga kepada notaris yang tidak melakukan itu.
Di Departemen Hukum dan HAM, wasiat yang dilaporkan berupa data laporan notaris. Jadi tidak diketahui apa isi wasiat itu, tetapi hanya laporan bahwa terdapat wasiat yang dibuat oleh si A dihadapan notaris B, dimana pada tanggal berapa. Data yang diterima akan dicatat dalam data base untuk memudahkan penyimpanan. Data inilah yang menjadi sebuah informasi kemudian surat itu bisa diperoleh, misal notaris meninggal akan ketahuan dari protokolnya.
Sedangkan untuk data nihil, hal tersebut tetap harus dilaporkan. Nihil perlu dilapor, karena bisa menjadi pembuktian bahwa walaupun ada orang kaya tetapi tidak membuat wasiat, tentunya hal tersebut untuk menghindari pemalsuan wasiat. Kadang ada juga orang yang mengaku-ngaku mendapat wasiat.
Pembuatan wasiat sangat penting. Karena walaupun bersifat personal pembuatan wasiat adalah untuk melindungi harta yang diperoleh bertahun-tahun yang penuh perjuangan. Bagi yang tidak punya harta ya tidak perlulah tapi kalau ingin kepastian hukum maka harus dibuat akta wasiat. Membuat wasiat tidak perlu di notaris, tetapi bisa menulis sendiri, hal tersebut ada mekanismenya.
Adapun cara mendapatkan Surat Keterangan Wasiat (SKW), yaitu mengajukan permohonan ke Depkumham selaku pusat data wasiat. Bagi yang mengajukan harus melengkapi permohonan dilampirkan fotocopy akta kematian atas nama pemilik wasiat, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Kelurahan, SKK dari Kedutaan bagi warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri, KTP, KK, Surat Ganti Nama (bagi warga negara yang mengubah nama terutama orang China), Surat Kelahiran, Akta Nikah dan biaya map koperasi Rp. 50.000 .
Setelah data-data masuk, akan diproses dan muncul dua kemungkin jawaban dari Depkumham “terdaftar” dan “tidak terdaftar”. Terdaftar wasiat sesuai yang didaftar ke kami, misalnya akte nomor berapa, pekerjaan waktu hidup, alamat dan informasi siapa notaris penyimpan protokol itu. Mungkin notaris yang sama kalau masih hidup, tapi kalau sudah meninggal siapa penyimpan protokolnya yang ditunjuk oleh notaries semula. Sedangkan bagi yang tidak terdaftar artinya orang tersebut memang belum pernah membuat wasiat.
Bagi orang yang banyak harta tapi belum sempat membuat wasiat? Maka tetap saja bisa dibagi, tetapi sudah banyak kejadian walaupun sudah diatur sedemikian rupa, tetap saja harta menjadi rebutan. Apalagi bisa tidak ada yang mengatur ? tentu perebutan akan lebih besar lagi.
Jadi dia akan kembali pada peraturan awal hukum waris yang dianut, apakah dia tunduk pada Hukum BW, Hukum Islam, Hukum adat atau yang lain. Akta wasiat kalau dibuat menjadi semacam UU bagi mereka. Beda hukum waris dengan pembagian warisan berdasar wasiat. Kalau wasiat orang yang tidak ada hubungan darahpun bisa dapat wasiat, (seperti cerita telenovela Maria Mercedes), tetapi kalau Hukum Waris maka warisan akan dibagi kepada yang berhak sesuai dengan garis keturunan.
Implementasi dari wasiat di lapangan adalah sebagai berikut, setelah SKW ditandatangani oleh Direktur Perdata, yang menyatakan bahwa SKW atas nama pemohon terdaftar dan tidak terdaftar. Kalau terdaftar bisa digunakan untuk mendapatkan data mengenai wasiat yang dibuat untuk dibawa ke notaris bersangkutan. Notaris berwenang membuat Surat Keterangan Hak Pewaris, yakni surat yang menyatakan siapa ahli waris yang meninggal untuk kemudian sebagai dasar membagi warisan sesuai ketentuan.
Wasiat akan berguna apabila yang membuat sudah meninggal. Begitu pentingnya peran wasiat, sehingga bagi notaries yang melanggar dalam arti tidak melaporkan surat wasiat sesuai aturan maka akan diberikan sanksi. Menurut pasal 84 UU 30/04 tentang UU JN, apabila terdapat wasiat yang tidak dilaporkan maka akta akan mempunyai kekuatan dibawah tangan atau batal demi hukum. Dengan demikian kepada para pihak yang dirugikan bisa menuntut biaya ganti rugi kepada notaries bersangkutan.
Tugas ini berkaitan erat dengan tugas Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD). Dipundak merekalah tanggung jawab dibebankan untuk mendidik ketaatan notaris. Jadi diharapkan agar MPW, MPD benar-benar melaksanakan pengawasan ketaatan notaries untuk melaporkan wasiat setiap bulan.MPW, MPD berwenang memeriksa kantor notaris, sebab wasiat yang tidak dilaporkan akan merugikan masyarakat dan menuntut.
Bagi pemohon SKW di daerah, mereka tetap harus datang ke Ditjen AHU sebagai pusat data. Mengingat pentingnya data wasiat maka pekerjaan ini sulit untuk didelegasikan ke daerah-daerah, untuk menghindarkan penggandaan claim wasiat oleh orang-orang tertentu. Namun demikian ke depan akan dipikirkan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengajuan SKW, kata Abeh.
(dikutip dari majalah HUKUM dan HAM Online Vol V. No. 22 Ruvrik Laporan)
Senin, Februari 23, 2009
Pengumuman Pembagian Waktu Login Sisminbakum
Kepada para NOTARIS di seluruh Indonesia, kami pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mengumumkan: bahwa untuk menghindari System Crash pada website Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), kami mengharapkan kerjasama dan pengertiannya untuk login para Notaris sesuai daerah pembagian waktu sebagai berikut:
1. wilayah Indonesia Timur (WIT) harap login dari jam 09.00 - 12.00 WIT (07.00 - 10.00 WIB).
2. wilayah Indonesia Tengah (WITA) harap login dari jam 11.00 - 14.00 WITA (10.00 – 13.00 WIB)
3. wilayah Indonesia Barat (WIB) harap login dari jam 13.00 - 17.00 WIB.
Pembagian waktu tersebut kami lakukan karena keterbatasan bandwidth dan Infastruktur yang ada (selama masa kontigensi). Walaupun dengan infastruktur yang terbatas kami mencoba untuk tetap dapat melayani akses pelayanan publik.
Kami mengharapkan kerjasama dan partisipasi para NOTARIS agar tidak terjadi gangguan dalam sistem sampai infrastruktur yang baru selesai di implementasikan.
Atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Ketua Tim Restrukturisasi,
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419
1. wilayah Indonesia Timur (WIT) harap login dari jam 09.00 - 12.00 WIT (07.00 - 10.00 WIB).
2. wilayah Indonesia Tengah (WITA) harap login dari jam 11.00 - 14.00 WITA (10.00 – 13.00 WIB)
3. wilayah Indonesia Barat (WIB) harap login dari jam 13.00 - 17.00 WIB.
Pembagian waktu tersebut kami lakukan karena keterbatasan bandwidth dan Infastruktur yang ada (selama masa kontigensi). Walaupun dengan infastruktur yang terbatas kami mencoba untuk tetap dapat melayani akses pelayanan publik.
Kami mengharapkan kerjasama dan partisipasi para NOTARIS agar tidak terjadi gangguan dalam sistem sampai infrastruktur yang baru selesai di implementasikan.
Atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Ketua Tim Restrukturisasi,
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419
Contoh Surat Keterangan Likuidatur Untuk Pembubaran Perseroan Terbatas
SURAT KETERANGAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Jabatan : Likuidator
No. KTP :
Bertindak selaku likuidatur dari PT X yang berkedudukan di A dengan ini menerangkan bahwa:
-sejak tanggal 112233 PT. X telah dibubarkan dengan Akta Notaris Nomor: 22 tertanggal 112233 yang dibuat dihadapan E Notaris di S
-pada tanggal 112233 telah memasang pengumuman di 2 (dua) surat kabar harian yaitu BERNAS dan JAWA POS
-segala hak dan kewajiban kreditur maupun debitur akan diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman
-segala keberatan dan tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga atau pihak lainnya terhadap PT. X akan menjadi tanggungjawab saya selaku likuidatur untuk menyelesaikannya.
Demikianlah surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Y, 11 Januari 2008
Yang Menerangkan
(None)
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Jabatan : Likuidator
No. KTP :
Bertindak selaku likuidatur dari PT X yang berkedudukan di A dengan ini menerangkan bahwa:
-sejak tanggal 112233 PT. X telah dibubarkan dengan Akta Notaris Nomor: 22 tertanggal 112233 yang dibuat dihadapan E Notaris di S
-pada tanggal 112233 telah memasang pengumuman di 2 (dua) surat kabar harian yaitu BERNAS dan JAWA POS
-segala hak dan kewajiban kreditur maupun debitur akan diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman
-segala keberatan dan tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga atau pihak lainnya terhadap PT. X akan menjadi tanggungjawab saya selaku likuidatur untuk menyelesaikannya.
Demikianlah surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Y, 11 Januari 2008
Yang Menerangkan
(None)
Label:
Likuidatur,
Perseroan Terbatas,
surat keterangan
Bagaimana Membubarkan Perseroan Terbatas
Tujuan mendirikan Perseroan Terbatas adalah untuk mencari laba (profit). Jika pada akhirnya setelah beroperasional ternyata tetap merugi alias nombok bagaimana para pemegang saham akan mempertahankan usahanya?
Hanya ada 2 pilihan yaitu merubah sistem yang ada dan bekerja dengan lebih maksimal sehingga menghasilkan tingkat laba yang diinginkan atau membubarkan Perseroannya.
Langkah apa yang harus diambil jika Perseroannya ingin dibubarkan?
1. Adakan Rapat Umum Pemegang Saham dan buat berita acaranya baik dengan hadirnya Notaris atau tanpa Notaris.
2. Jika Notarisnya hadir maka dengan Berita Acara Rapat Pembubaran itu dapat digunakan untuk langkah selanjutnya tapi jika Notarisnya tidak hadir maka harus dibuatkan Pernyataan Keputusan Rapat Pembubaran dulu di Notaris baru langkah selanjutnya
3. Pengumuman di 2 surat kabar harian.
4. Mengembalikan NPWP, ijin-ijin seperto HO, SIUP/SITU, TDP, dan lain-lain
5. Mengakses sisminbakum dengan pilihan DIAN 3 tentang pembubaran perseroan dengan mengklik bubar berdasarkan RUPS, seluruh syarat wajib dan tentu saja mengisi no akta dan tanggal akta.
6. Mengajukan permohonan pembubaran ke Menteri Hukum dan HAM RI cq Dirjen AHU Direktorat Perdata dengan melampirkan: Fotokopi salinan Akta Pembubaran yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah dilegalisir, fotokopi bukti pengembalian ijin-ijin dan NPWP yang telah dilegalisir, 2 surat kabar harian yang mengumumkan pembubaran dan Surat keterangan dari Kurator.
Setelah itu tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM dan gugatan dari pihak ketiga jika ada dalam jangka waktu 30 hari dan pelaporan bulanan NPWP yang masih harus dilakukan hingga terbit Surat Keputusan resmi pencabutan NPWP
Selanjutnya aman deh...!
Hanya ada 2 pilihan yaitu merubah sistem yang ada dan bekerja dengan lebih maksimal sehingga menghasilkan tingkat laba yang diinginkan atau membubarkan Perseroannya.
Langkah apa yang harus diambil jika Perseroannya ingin dibubarkan?
1. Adakan Rapat Umum Pemegang Saham dan buat berita acaranya baik dengan hadirnya Notaris atau tanpa Notaris.
2. Jika Notarisnya hadir maka dengan Berita Acara Rapat Pembubaran itu dapat digunakan untuk langkah selanjutnya tapi jika Notarisnya tidak hadir maka harus dibuatkan Pernyataan Keputusan Rapat Pembubaran dulu di Notaris baru langkah selanjutnya
3. Pengumuman di 2 surat kabar harian.
4. Mengembalikan NPWP, ijin-ijin seperto HO, SIUP/SITU, TDP, dan lain-lain
5. Mengakses sisminbakum dengan pilihan DIAN 3 tentang pembubaran perseroan dengan mengklik bubar berdasarkan RUPS, seluruh syarat wajib dan tentu saja mengisi no akta dan tanggal akta.
6. Mengajukan permohonan pembubaran ke Menteri Hukum dan HAM RI cq Dirjen AHU Direktorat Perdata dengan melampirkan: Fotokopi salinan Akta Pembubaran yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah dilegalisir, fotokopi bukti pengembalian ijin-ijin dan NPWP yang telah dilegalisir, 2 surat kabar harian yang mengumumkan pembubaran dan Surat keterangan dari Kurator.
Setelah itu tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM dan gugatan dari pihak ketiga jika ada dalam jangka waktu 30 hari dan pelaporan bulanan NPWP yang masih harus dilakukan hingga terbit Surat Keputusan resmi pencabutan NPWP
Selanjutnya aman deh...!
Label:
berita acara,
bubar,
Perseroan Terbatas,
sisminbakum
Rabu, Februari 04, 2009
Suami dan Istri Tidak Bisa Menjadi Para Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV = Commanditer Venootschap) adalah salah satu bentuk badan usaha yang hingga kini masih banyak diminati oleh masyarakat sebagai bentuk badan usaha yang tentu saja didirikan untuk mencari keuntungan/profit karena baik dari segi prosedur pendiriannya dan dalam pengurusan ijin-ijin memerlukan biaya dan waktu yang relatif lebih kecil di bandingkan Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus badan hukum.
Salah satu syarat pendiriannya adalah harus ada minimal 2 (dua) orang karena pada prinsipnya CV didirikan berdasarkan perjanjian dan sebagai konsekuensi yuridisnya status atau kedudukan 2 (dua) orang itu terdiri dari sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (komanditer).
Lalu timbul pertanyaan apakah 2 (dua) orang ini bisa siapa saja? Jawabannya boleh KECUALI untuk suami dan istri yang tidak ada perjanjian kawin (prenuptial agreement) karena untuk usaha CV harus ada modal yang dimasukkan oleh pendirinya ke dalam kas CV baik berupa uang tunai, barang dan keahlian yang kemudian akan terlihat di dalam pembukuannya (biasanya dalam akta pendiriannya besarnya jumlah modal tidak disebutkan)
Bagi suami istri yang tidak ada perjanjian kawin harta mereka berdua adalah harta bersama (gono gini) Pasal 35 (1) UU No. 1 tahun 1974 sehingga tidak mungkin modal bersama itu seakan-akan dipisahkan dan diatur dalam satu perjanjian, CV.
Disamping itu apabila di kemudian hari CV nya bangkrut atau pailit lalu pihak ketiga akan menggugat sekutu aktif karena pertanggungjawabannya sampai ke harta pribadi padahal harta yang dimiliki oleh sekutu aktif juga dimiliki oleh sekutu pasif lalu bagaimana dengan aturan bahwa sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang dimasukkannya (harta pribadinya tidak akan menjadi tanggungan apabila bangkrut atau pailit)?
Dengan pemikiran itu suami istri yang tidak pisah harta tidak boleh mendirikan CV apapun alasannya.
cara mengantisipasinya adalah tinggal masukkan seorang sekutu lainnya ke dalam CV tersebut. Beres deh ....!
Salah satu syarat pendiriannya adalah harus ada minimal 2 (dua) orang karena pada prinsipnya CV didirikan berdasarkan perjanjian dan sebagai konsekuensi yuridisnya status atau kedudukan 2 (dua) orang itu terdiri dari sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (komanditer).
Lalu timbul pertanyaan apakah 2 (dua) orang ini bisa siapa saja? Jawabannya boleh KECUALI untuk suami dan istri yang tidak ada perjanjian kawin (prenuptial agreement) karena untuk usaha CV harus ada modal yang dimasukkan oleh pendirinya ke dalam kas CV baik berupa uang tunai, barang dan keahlian yang kemudian akan terlihat di dalam pembukuannya (biasanya dalam akta pendiriannya besarnya jumlah modal tidak disebutkan)
Bagi suami istri yang tidak ada perjanjian kawin harta mereka berdua adalah harta bersama (gono gini) Pasal 35 (1) UU No. 1 tahun 1974 sehingga tidak mungkin modal bersama itu seakan-akan dipisahkan dan diatur dalam satu perjanjian, CV.
Disamping itu apabila di kemudian hari CV nya bangkrut atau pailit lalu pihak ketiga akan menggugat sekutu aktif karena pertanggungjawabannya sampai ke harta pribadi padahal harta yang dimiliki oleh sekutu aktif juga dimiliki oleh sekutu pasif lalu bagaimana dengan aturan bahwa sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang dimasukkannya (harta pribadinya tidak akan menjadi tanggungan apabila bangkrut atau pailit)?
Dengan pemikiran itu suami istri yang tidak pisah harta tidak boleh mendirikan CV apapun alasannya.
cara mengantisipasinya adalah tinggal masukkan seorang sekutu lainnya ke dalam CV tersebut. Beres deh ....!
Label:
Badan Usaha,
CV,
Harta Bersama,
Sekutu Aktif,
Sekutu Pasif
Langganan:
Postingan (Atom)