Salah satu badan usaha yang cukup diminati masyarakat adalah perseroan komanditer atau CV karena syarat pendiriannya relatif sederhana yaitu;
1. Pendiri minimal 2 orang, bukan suami istri
2. Memilih domisili kantor
3. Menentukan bidang kegiatan CV
4. Menentukan Sekutu Aktif minimal 1 orang
5. Menentukan Sekutu Pasif minimal 1 orang
6. Modal umumnya tidak disebutkan dalam akta pendirian CV tapi tercatat dalam pembukuan CV
Selain itu baik proses maupun biaya ijin-ijin yang diperlukan relatif lebih cepat dan kecil. Ijin yang diperlukan adalah:
1. Ijin gangguan atau HO
2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
3. Pendaftaran Pengadilan Negeri
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP
5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
6. Ijin lainnya yang dikhususkan
Syarat Pendirian: Kartu Tanda Penduduk para pendiri
Selanjutnya tinggal datang ke Notaris untuk membuat akta pendiriannya.
Anda bingung dengan solusi masalah hukum yang terkait dengan Notaris/PPAT? Di sini tempat anda bertanya dan saya akan menjawab permasalahan anda !
Tampilkan postingan dengan label Sekutu Aktif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekutu Aktif. Tampilkan semua postingan
Rabu, Maret 25, 2009
Rabu, Februari 04, 2009
Suami dan Istri Tidak Bisa Menjadi Para Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV = Commanditer Venootschap) adalah salah satu bentuk badan usaha yang hingga kini masih banyak diminati oleh masyarakat sebagai bentuk badan usaha yang tentu saja didirikan untuk mencari keuntungan/profit karena baik dari segi prosedur pendiriannya dan dalam pengurusan ijin-ijin memerlukan biaya dan waktu yang relatif lebih kecil di bandingkan Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus badan hukum.
Salah satu syarat pendiriannya adalah harus ada minimal 2 (dua) orang karena pada prinsipnya CV didirikan berdasarkan perjanjian dan sebagai konsekuensi yuridisnya status atau kedudukan 2 (dua) orang itu terdiri dari sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (komanditer).
Lalu timbul pertanyaan apakah 2 (dua) orang ini bisa siapa saja? Jawabannya boleh KECUALI untuk suami dan istri yang tidak ada perjanjian kawin (prenuptial agreement) karena untuk usaha CV harus ada modal yang dimasukkan oleh pendirinya ke dalam kas CV baik berupa uang tunai, barang dan keahlian yang kemudian akan terlihat di dalam pembukuannya (biasanya dalam akta pendiriannya besarnya jumlah modal tidak disebutkan)
Bagi suami istri yang tidak ada perjanjian kawin harta mereka berdua adalah harta bersama (gono gini) Pasal 35 (1) UU No. 1 tahun 1974 sehingga tidak mungkin modal bersama itu seakan-akan dipisahkan dan diatur dalam satu perjanjian, CV.
Disamping itu apabila di kemudian hari CV nya bangkrut atau pailit lalu pihak ketiga akan menggugat sekutu aktif karena pertanggungjawabannya sampai ke harta pribadi padahal harta yang dimiliki oleh sekutu aktif juga dimiliki oleh sekutu pasif lalu bagaimana dengan aturan bahwa sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang dimasukkannya (harta pribadinya tidak akan menjadi tanggungan apabila bangkrut atau pailit)?
Dengan pemikiran itu suami istri yang tidak pisah harta tidak boleh mendirikan CV apapun alasannya.
cara mengantisipasinya adalah tinggal masukkan seorang sekutu lainnya ke dalam CV tersebut. Beres deh ....!
Salah satu syarat pendiriannya adalah harus ada minimal 2 (dua) orang karena pada prinsipnya CV didirikan berdasarkan perjanjian dan sebagai konsekuensi yuridisnya status atau kedudukan 2 (dua) orang itu terdiri dari sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (komanditer).
Lalu timbul pertanyaan apakah 2 (dua) orang ini bisa siapa saja? Jawabannya boleh KECUALI untuk suami dan istri yang tidak ada perjanjian kawin (prenuptial agreement) karena untuk usaha CV harus ada modal yang dimasukkan oleh pendirinya ke dalam kas CV baik berupa uang tunai, barang dan keahlian yang kemudian akan terlihat di dalam pembukuannya (biasanya dalam akta pendiriannya besarnya jumlah modal tidak disebutkan)
Bagi suami istri yang tidak ada perjanjian kawin harta mereka berdua adalah harta bersama (gono gini) Pasal 35 (1) UU No. 1 tahun 1974 sehingga tidak mungkin modal bersama itu seakan-akan dipisahkan dan diatur dalam satu perjanjian, CV.
Disamping itu apabila di kemudian hari CV nya bangkrut atau pailit lalu pihak ketiga akan menggugat sekutu aktif karena pertanggungjawabannya sampai ke harta pribadi padahal harta yang dimiliki oleh sekutu aktif juga dimiliki oleh sekutu pasif lalu bagaimana dengan aturan bahwa sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang dimasukkannya (harta pribadinya tidak akan menjadi tanggungan apabila bangkrut atau pailit)?
Dengan pemikiran itu suami istri yang tidak pisah harta tidak boleh mendirikan CV apapun alasannya.
cara mengantisipasinya adalah tinggal masukkan seorang sekutu lainnya ke dalam CV tersebut. Beres deh ....!
Label:
Badan Usaha,
CV,
Harta Bersama,
Sekutu Aktif,
Sekutu Pasif
Langganan:
Postingan (Atom)