Tampilkan postingan dengan label bubar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bubar. Tampilkan semua postingan

Senin, Februari 23, 2009

Bagaimana Membubarkan Perseroan Terbatas

Tujuan mendirikan Perseroan Terbatas adalah untuk mencari laba (profit). Jika pada akhirnya setelah beroperasional ternyata tetap merugi alias nombok bagaimana para pemegang saham akan mempertahankan usahanya?
Hanya ada 2 pilihan yaitu merubah sistem yang ada dan bekerja dengan lebih maksimal sehingga menghasilkan tingkat laba yang diinginkan atau membubarkan Perseroannya.
Langkah apa yang harus diambil jika Perseroannya ingin dibubarkan?
1. Adakan Rapat Umum Pemegang Saham dan buat berita acaranya baik dengan hadirnya Notaris atau tanpa Notaris.
2. Jika Notarisnya hadir maka dengan Berita Acara Rapat Pembubaran itu dapat digunakan untuk langkah selanjutnya tapi jika Notarisnya tidak hadir maka harus dibuatkan Pernyataan Keputusan Rapat Pembubaran dulu di Notaris baru langkah selanjutnya
3. Pengumuman di 2 surat kabar harian.
4. Mengembalikan NPWP, ijin-ijin seperto HO, SIUP/SITU, TDP, dan lain-lain
5. Mengakses sisminbakum dengan pilihan DIAN 3 tentang pembubaran perseroan dengan mengklik bubar berdasarkan RUPS, seluruh syarat wajib dan tentu saja mengisi no akta dan tanggal akta.
6. Mengajukan permohonan pembubaran ke Menteri Hukum dan HAM RI cq Dirjen AHU Direktorat Perdata dengan melampirkan: Fotokopi salinan Akta Pembubaran yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah dilegalisir, fotokopi bukti pengembalian ijin-ijin dan NPWP yang telah dilegalisir, 2 surat kabar harian yang mengumumkan pembubaran dan Surat keterangan dari Kurator.

Setelah itu tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM dan gugatan dari pihak ketiga jika ada dalam jangka waktu 30 hari dan pelaporan bulanan NPWP yang masih harus dilakukan hingga terbit Surat Keputusan resmi pencabutan NPWP

Selanjutnya aman deh...!