Berita yang cukup menggembirakan bagi orang yang mau bertransaksi jual beli tanah khususnya bagi mereka yang memang tidak punya penghasilan yang cukup untuk dapat diwajibkan memiliki NPWP baik itu penjual maupun pembeli untuk tahun 2009 sekitar 15,8 juta pertahun untuk wajib pajak yang belum menikah.
Logikanya adalah untuk memberikan pengecualian terhadap mereka yang menjual tanah dan atau bangunan yang disebabkan oleh kebutuhan atau kepentingan lainnya sedangkan bagi pembeli memberikan kesempatan untuk tetap dapat memiliki tanah dan atau bangunan yang dikategorikan "sederhana"
Solusinya adalah dengan membuat surat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Kena Pajak yang harus ditandatangani di hadapan notaris (dalam bentuk Legalisasi).
Anda bingung dengan solusi masalah hukum yang terkait dengan Notaris/PPAT? Di sini tempat anda bertanya dan saya akan menjawab permasalahan anda !
Tampilkan postingan dengan label Jual beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jual beli. Tampilkan semua postingan
Jumat, Januari 02, 2009
Jumat, Oktober 17, 2008
Kewajiban ber NPWP untuk Penjual dan Pembeli Tanah.
Dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE.40/PJ/2008 tentang pelaksanaan peraturan Dirjen Pajak Nomor: 35/PJ/2008 tentang kewajiban pemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diberlakukan mulai tanggal 9 September 2008 secara nasional maka khusus untuk transaksi jual beli dan lelang dengan nilai transaksi/NJOP lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) wajib mencantumkan NPWP dengan kata lain anda yang berkeinginan untuk menjual atau membeli tanah dan atau bangunan dengan status hak atas tanah apapun harus sudah memiliki NPWP.
Ketentuan tersebut di atas tentu saja berdampak pada sebagian orang yang selama ini memiliki cukup banyak aset (harta tetap) tapi belum memiliki NPWP karena selama ini tidak pernah melaporkan nilai/besarnya aset yang mereka miliki.
Nah saat ini mereka menjadi serba salah sebab untuk menjual ataupun membeli tanah dan atau bangunan secara otomatis dengan keharusan punya NPWP semua aset mereka mau tidak mau akan terdeteksi oleh Pemerintah melalui kantor Pajak.
Bagaimana menurut anda?
Ketentuan tersebut di atas tentu saja berdampak pada sebagian orang yang selama ini memiliki cukup banyak aset (harta tetap) tapi belum memiliki NPWP karena selama ini tidak pernah melaporkan nilai/besarnya aset yang mereka miliki.
Nah saat ini mereka menjadi serba salah sebab untuk menjual ataupun membeli tanah dan atau bangunan secara otomatis dengan keharusan punya NPWP semua aset mereka mau tidak mau akan terdeteksi oleh Pemerintah melalui kantor Pajak.
Dampak yang agak memberatkan adalah bagi orang-orang yang selama ini tinggal di daerah pedesaan yang mungkin hanya punya harta satu-satunya yaitu tanah sawah/ladang dan karena kebutuhan harus menjualnya mereka harus tetap punya NPWP. Padahal setelah adanya NPWP mereka harus lapor setiap bulannya meskipun nihil dan apabila mereka lalai/lupa untuk melaporkan maka mereka akan dikenakan denda. Besar kemungkinannya denda itu akan mereka dapatkan karena ketidaktahuan, jarak dan keengganan untuk melapor yang disebabkan mereka hanya menggunakannya untuk satu kali transaksi saja dan setelah itu sama sekali tidak akan mereka gunakan lagi.
Bagaimana menurut anda?
Langganan:
Postingan (Atom)