Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juni 05, 2009

Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Kepada Yth. Notaris pengguna SABH,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku tertanggal 3 Juni 2009 pukul 00.00 WIB, untuk transaksi dengan NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:

DIAN I
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

DIAN II
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Rp. 550.000,00

DIAN II – Ganti Nama
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

DIAN III – Anggaran Dasar
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

PEMBUBARAN
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00

1. Untuk selanjutnya, bukti pembayaran PNBP diatas, harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan dokumen fisik. Apabila bukti pembayaran PNBP tidak dilampirkan, maka dokumen fisik tidak akan diperiksa dan proses pengesahan SK tidak akan dilanjutkan.
2. Penyerahan disket atau softcopy untuk NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya, tidak lagi dikirim ke Percetakan Negara tetapi disket/CD yang berisi Akta Notaris dikirmkan ke Loket : Penyerahan Dokumen Fisik Ditjen AHU atau dikirim via e-mail ke alamat : bnri@sisminbakum.go.id. Format dokumen yang disarankan berbentuk (.doc atau .docx : format microsoft words) atau format lain seperti (.odt : open office; .txt : text format; atau .rtf : rich text format.)
3. Seluruh pembayaran ditujukan ke rekening di bawah ini:
Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Cabang Tebet, Jakarta

Jakarta, 2 Juni 2009.
Tim Restrukturisasi SABH
Ketua

Dr. Freddy Harris
NIP 132 104 419

Sabtu, April 04, 2009

Pengumuman Nomor Rekening Dan Biaya Proses Sisminbakum

Kepada Yth
Para Notaris di Indonesia.

Berdasarkan Tugas Tim Restrukturisasi SISMINBAKUM yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM melakukan Evaluasi, Pengambilalihan, dan Pengelolaan, maka dengan ini ditetapkan bahwa dalam rangka kelancaran Pelayanan Publik dan Transaksi yang berhubungan dengan permohonan Perseroan Terbatas mulai tanggal 1 April 2009 disetorkan ke Rekening dibawah ini:

Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Bank Cabang Tebet, Jakarta

Biaya yang harus disetor
A. Biaya PNBP Rp 200.000,-
B. Biaya Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp 350.000,- + PPN
C. Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp 1.000.000,- + PPN
D. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp 1.000.000,- + PPN

Jakarta, 30 Maret 2009
TIM RESTRUKTURISASI SISMINBAKUM
KETUA
Ttd
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419

Jumat, Maret 27, 2009

Prosedur Untuk Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Langkah Pertama adalah anda harus memilih nama Perseroan Terbatas (PT) yang akan anda dirikan mengingat nama Perseroan tidak boleh sama dengan perseroan lainnya alias unik maka sebaiknya nama perseroan harus terdiri dari minimal 2 (dua) suku kata dianjurkan lebih dari 2 (dua).

Pengecekan nama harus melalui kantor notaris yang punya hak untuk mengakses data di sisminbakum (sekarang dikenal dengan SABH) dan jika nama PT belum terdaftar maka anda dapat menggunakan nama tersebut. Jika dianggap perlu anda bisa melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu.

Setelah pengecekan nama PT anda harus menyiapkan data-data untuk Angaran Dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian, yaitu :

1. Siapa yang akan mendirikan?
Anda harus menetapkan beberapa orang sebagai Pendiri Perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan.

2. Apa nama perseroan ?
Nama perseroan terbatas tidak boleh sama/mirip dengan nama PT lain yang telah ada dan berdiri di Indonesia.

3. Dimana tempat & kedudukan-nya ?
Anda harus menetapkan dimana perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat
Contoh : Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kota Pekanbaru, dll

4. Berapa modal dasar perusahaan ? modal ditempatkan maupun modal disetor ?
Pada saat didirikan PT harus memiliki Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan Catatan : Untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dasar dapat ditentukan lain sesuai dengan Instansi Terkait.
Besarnya modal ditempatkan adalah 25 % dari modal dasar sedangkan modal disetor sebesar 100 % dari modal ditempatkan.

Siapa yang akan menjadi Pemegang Saham dalam perseroan ? dan berapa modal yang akan disetorkan oleh para pemegang saham ? dengan catatan Jumlah Pemegang Saham minimal 2 (dua) orang atau lebih lebih.

5. Maksud & Tujuan usaha ?
PT dapat menjalankan kegiatan usaha pada umumnya termasuk perdagangan, jasa industri, pariwisata, pembangunan, perbankan, dan lain-lain.

6. Siapa yang akan menjadi pengurus perseroan (Direktur & Komisaris) ?
Pendiri perusahaan harus menetapkan dan mengangkat minimal 2 (dua) orang sebagai pengurus perseroan, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris, jika ada dua orang atau lebih sebagai Direktur atau Komisaris maka salah satu harus diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama.

Para pendiri dapat juga sebagai Pengurus baik sebagai Direktur atau sebagai Komisaris

Selanjutnya anda sudah bisa membuat Akta Pendirian dihadapan Notaris yang berwenang diseluruh wilayah Indonesia.

Jumat, Maret 13, 2009

Kasus: Perseroan Terbatas Ingin Memiliki Hak atas Tanah di Bantul

Proses yang harus dilalui untuk Perseroan Terbatas A yang ingin punya tanah di Bantul untuk kegiatan usahanya dengan kondisi tanah Hak Milik dan status tanah Pertanian adalah:

1. Harus dapat Ijin dari Dinas Pekerjaan Umum untuk Tata Ruang nya apakah peruntukannya bisa digunakan sebagai tempat kegiatan usaha PT A
2. Pengajuan proses Klarifikasi (pengeringan) dengan membayar uang pemasukan yang besarnya 3% dari luas tanah x NJOP dan biaya pengeringan.
3. Pelepasan Hak di depan Kepala Kantor Pertanahan biaya 1% dari harga transaksi.
4. Pengukuran dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
5. Permohonan Hak Guna Bangunan.
6. Penerbitan Surat Keputusan, apabila lebih dari 2000 meter dilaksanakan oleh Kanwil BPN.
7. Pencatatan di Buku Tanah dan penghapusan.
8. Penerbitan Sertifikat atas nama PT A

Biasanya sebelum masuk ke Kantor Pertanahan Pembeli akan mengikat Penjual dengan Perikatan karena tanah yang akan dibeli tidak bisa langsung di balik nama kepada PT A dan itu memerlukan waktu sehingga untuk menjaga kepentingan PT A dibuatlah Perikatan Jual Beli beserta Kuasa Menjual.

Namun harus diingat bahwa ketika Haknya sudah dilepaskan maka secara yuridis perikatan dan kuasa itu otomatis tidak berlaku lagi karena status tanahnya menjadi TANAH NEGARA. Antisipasinya adalah proses permohonan haknya langsung dikerjakan tanpa menunggu waktu terlalu lama. Di sinilah peran Notaris/PPAT yang akan mengawal proses pelepasan dan permohonan hak atas tanah tersebut.

Semoga bermanfaat.

Senin, Februari 23, 2009

Contoh Surat Keterangan Likuidatur Untuk Pembubaran Perseroan Terbatas

SURAT KETERANGAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Jabatan : Likuidator
No. KTP :

Bertindak selaku likuidatur dari PT X yang berkedudukan di A dengan ini menerangkan bahwa:
-sejak tanggal 112233 PT. X telah dibubarkan dengan Akta Notaris Nomor: 22 tertanggal 112233 yang dibuat dihadapan E Notaris di S
-pada tanggal 112233 telah memasang pengumuman di 2 (dua) surat kabar harian yaitu BERNAS dan JAWA POS
-segala hak dan kewajiban kreditur maupun debitur akan diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman
-segala keberatan dan tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga atau pihak lainnya terhadap PT. X akan menjadi tanggungjawab saya selaku likuidatur untuk menyelesaikannya.

Demikianlah surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Y, 11 Januari 2008
Yang Menerangkan

(None)

Bagaimana Membubarkan Perseroan Terbatas

Tujuan mendirikan Perseroan Terbatas adalah untuk mencari laba (profit). Jika pada akhirnya setelah beroperasional ternyata tetap merugi alias nombok bagaimana para pemegang saham akan mempertahankan usahanya?
Hanya ada 2 pilihan yaitu merubah sistem yang ada dan bekerja dengan lebih maksimal sehingga menghasilkan tingkat laba yang diinginkan atau membubarkan Perseroannya.
Langkah apa yang harus diambil jika Perseroannya ingin dibubarkan?
1. Adakan Rapat Umum Pemegang Saham dan buat berita acaranya baik dengan hadirnya Notaris atau tanpa Notaris.
2. Jika Notarisnya hadir maka dengan Berita Acara Rapat Pembubaran itu dapat digunakan untuk langkah selanjutnya tapi jika Notarisnya tidak hadir maka harus dibuatkan Pernyataan Keputusan Rapat Pembubaran dulu di Notaris baru langkah selanjutnya
3. Pengumuman di 2 surat kabar harian.
4. Mengembalikan NPWP, ijin-ijin seperto HO, SIUP/SITU, TDP, dan lain-lain
5. Mengakses sisminbakum dengan pilihan DIAN 3 tentang pembubaran perseroan dengan mengklik bubar berdasarkan RUPS, seluruh syarat wajib dan tentu saja mengisi no akta dan tanggal akta.
6. Mengajukan permohonan pembubaran ke Menteri Hukum dan HAM RI cq Dirjen AHU Direktorat Perdata dengan melampirkan: Fotokopi salinan Akta Pembubaran yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Keputusan Pendirian yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah dilegalisir, fotokopi bukti pengembalian ijin-ijin dan NPWP yang telah dilegalisir, 2 surat kabar harian yang mengumumkan pembubaran dan Surat keterangan dari Kurator.

Setelah itu tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM dan gugatan dari pihak ketiga jika ada dalam jangka waktu 30 hari dan pelaporan bulanan NPWP yang masih harus dilakukan hingga terbit Surat Keputusan resmi pencabutan NPWP

Selanjutnya aman deh...!

Kamis, Januari 29, 2009

Sisminbakum Riwayatmu Kini

Beberapa hari aktif sisminbakum membuat napas para notaris lega karena ada banyak kerjaan yang tertunda dan berharap bisa diselesaikan karena harus mempertahankan nama baik dan tanggungjawab sebagai "pejabat umum".

Nah sekarang tiba-tiba saja tanpa pemberitahuan yang jelas dan tegas sisminbakum.com maupun di sisminbakum.go.id. yang menjadi sarana penolong Notaris dalam memproses pendirian atau perubahan Perseroan Terbataska aksesnya (totaly blank) bahkan secara manual pun tidak mungkin melakukan proses meskipun hanya untuk cek nama sekalipun karena kabarnya loket-loketnya pada ditutup dan tidak ada petugas yang siap melayani.

Kemungkinan hal itu disebabkan berhasilnya somasi PT SRD terhadap Departemen Hukum dan HAM RI yang masih menggunakan sistem, format dan perangkat keras yang menjadi milik PT SRD meskipun status semuanya sebagai barang bukti (sitaan) kejaksaan sehingga untuk menghindari tuntutan lebih jauh akhirnya pemerintah (Departemen Hukum dan HAM) menyerahkan kembali seluruh barang-barang milik PT SRD dan kabarnya yang terakhir pemerintah akan melelang ulang pembuatan sistem pengadministrasian pendaftaran badan hukum.

Dalam keadaan ini posisi Notaris sangat tidak diuntungkan karena sebenarnya tidak ada alasan untuk menolak klien yang datang untuk mengurus/memproses pendirian atau perubahan PT belum lagi untuk kasus-kasus yang sekarang sedang dalam proses penyelesaian tidak bisa dituntaskan "maju tidak bisa mundur tidak mungkin" dan sangat tidak profesional sekali jika klien bertanya kapan bisa diselesaikan notaris tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. Sekali lagi profesi "pejabat umum" ini menjadi taruhannya.

Saat ini yang bisa dilakukan hanya menunggu entah sampai kapan...
Que sera-sera what ever will be will be...

Selasa, Januari 13, 2009

Sisminbakum Telah Aktif Lagi

Akhirnya setelah menanti beberapa waktu dengan harap-harap cemas Pihak Departemen Hukum dan HAM RI sejak senin tanggal 12 Januari 2009 kembali mengaktifkan sisminbakum namun dengan melakukan beberapa perubahan:
1. Namanya menjadi Pengadministrasian Pendaftaran Badan Hukum (PPBH)
2. Alamat website-nya menjadi WWW.SISMINBAKUM.GO.ID
3. Tampilan website
4. Tidak adanya lagi jangka waktu pemesanan nama selama 7 hari, menjadi langsung 60 hari tanpa adanya mekanisme perpanjangan.
Hal ini tentu saja disambut dengan gembira oleh saya dan rekan-rekan di seluruh Indonesia terlebih lagi dengan masyarakat umum yang menjadi pengguna sebenarnya dari sistim ini...
Terima kasih untuk kinerja yang cukup cepat dari Departemen Hukum dan HAM RI cq Dirjen AHU, salut buat anda semua.

Selasa, Januari 06, 2009

Sisminbakum Tidak Bisa di Akses Lagi

Sungguh menjadi suatu kerugian bagi saya dan rekan-rekan karena sejak tanggal 06 Januari 2009 PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola sisminbakum tidak beroperasi lagi.
Hal ini dikarenakan seluruh peralatan dalam mengoperasikan serta dana yang ada telah disita oleh pihak kejaksaan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi di dalam proses pengadaan sistim ini.
Mengapa saya sebagai notaris dirugikan? Karena untuk selanjutnya jika ada klien yang ingin mendirikan perseroan terbatas segala bentuk pengurusannya mulai dari cek dan pemesanan nama hingga pencetakan surat keputusan semuanya harus diurus sendiri ke jakarta minimal melalui telepon yang tidak efektif karena bisa saja salah mengeja dan kekeliruan dalam mendengar serta mungkin akan terus sibuk mengingat proses yang sama dikerjakan oleh seluruh rekan saya di Indonesia.
Hal yang terpenting dari semua itu adalah prosesnya akan menaikkan biaya yang harus dikeluarkan oleh saya dan tentu saja akan diperhitungkan/dikenakan kepada klien sehingga biaya jauh lebih besar.
Akhirnya masyarakat jugalah yang dirugikan dalam kondisi ini.
Sekarang bola ada di tangan Departemen Hukum dan HAM cq Dirjen AHU bagaimana sikap dan cara mengatasi hal ini saya hanya tinggal menunggu saja

Sabtu, November 29, 2008

Pembukaan Fian II dan Pencabutan Pakta Integritas

Berdasarkan pengumuman Dirjen AHU yang terbaru yaitu Pengumuman nomor: AHU.AH.01.02-12 tertanggal 27 Oktober 2008 yang isinya menmbuka kembali pemblokiran Fian II yang harus dipergunakan oleh notaris untuk melakukan penyesuaian perseroan terbatas dengan UU no. 40 tahun 2007 dan Pengumuman nomor: AHU.AH.01.02-13 tertanggal 17 Nopember 2008 yang isinya mencabut keharusan bagi perseroan yang akan menyesuaikan anggaran dasarnya mengajukan pakta integritas yang dibuat oleh Direksi kepada Dirjen AHU maka notaris sudah dapat menjalankan tugasnya kembali untuk melaksanakan penyesuaian PT seperti sebelumnya tanpa ada persyaratan tambahan lainnya.