Izin Peruntukan Penggunaan Tanah untuk wilayah Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19/2001.
Dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perda tersebut dinyatakan bahwa:
"setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati."
"Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah tanah yang menurut rencana tata ruang berlaku diperuntukan bagi kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan."
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah terdiri atas:
1. Izin Lokasi
izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih dari 1 hektar
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih kecil atau sampai dengan 1 hektar.
c. untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan.
3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 M2 yang diberikan secara bertahap per 600 M2 dan untuk keluasan > 600 M2 dengan SKTBL.
4. Izin Konsolidasi Tanah
Izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang.
5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.