Anda bingung dengan solusi masalah hukum yang terkait dengan Notaris/PPAT? Di sini tempat anda bertanya dan saya akan menjawab permasalahan anda !
Tampilkan postingan dengan label Yogyakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yogyakarta. Tampilkan semua postingan
Selasa, Oktober 14, 2008
Hak Milik bagi WNI Keturunan Tionghoa di Yogyakarta mungkinkah?
Bagi anda Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang ingin mempunyai tanah dan atau bangunan dengan Hak Milik khususnya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maka anda harus bersiap untuk kecewa karena hal itu tidak dimungkinkan berdasarkan Instruksi Gubernur KDH Daerah Istimewa Yogyakarta No. K. 898/I/A/1975 yang hingga saat ini masih berlaku efektif sebagai mana termaktub dalam Surat Sekda DIY No. 593/1010. Bagaimana menurut anda?
Langganan:
Postingan (Atom)