Persyaratan pengajuan berkas permohonan:
1. Izin Lokasi
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
e. gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon
f. surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
g. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
h. fotokopi bukti pemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
i. fotokopi SPPT PBB terutang dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
j. uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
k. site plan sementara.
l. salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
m. surat pernyataan bermeterai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
n. surat pernyataan bermeterai tentang penyediaan fasilitas makam.
o. notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat disertai daftar hadir peserta sosialisasi.
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. fotokopi NPWP
d. fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
e. gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon
f. surat pernyataan bermeterai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah.
g. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
h. fotokopi bukti pemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan.
i. fotokopi SPPT PBB terutang dari tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
j. uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).
k. site plan sementara.
l. salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/BKPM/BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN.
m. surat pernyataan bermeterai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
n. surat pernyataan bermeterai tentang penyediaan fasilitas makam.
o. notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Kepala Padukuhan, Lurah Desa, dan Camat disertai daftar hadir peserta sosialisasi.
3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
a. surat permohonan
b. fotokopi KTP pemohon
c. sket rencana penggunaan tanah yang dimohon
d. denah letak tanah yang dimohon
e. fotokopi bukti pemilikan tanah (sertifikat)
f. fotokopi SPPT PBB terutang dan bukti pelunasan PBB
g. surat kuasa kalau diwakilkan.
4. Izin Konsolidasi Tanah
a. surat permohonan
b. daftar nominatif calon peserta konsolidasi tanah
c. fotokopi KTP calon peserta konsolidasi tanah
d. bukti penguasaan/pemilikan tanah masing-masing calon peserta konsolidasi tanah
e. sketsa rencana lokasi konsolidasi tanah sebelum dan sesudah penataan
f. surat pernyataan kesediaan memberikan sumbangan tanah untuk pembangunan fasilitas umum/fasilitas sosial dan bersedia membayar biaya pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah.
g. site plan sementara lokasi konsolidasi tanah
h. fotokopi SPPT PBB terutang
i. surat kuasa dari calon peserta konsolidasi tanah.
5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
a. surat permohonan
b. surat pernyataan bermeterai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
c. penggunaan tanah pada saat permohonan diajukan
d. bukti pemilikan tanah yang dimohon
e. luas dan gambar kasar letak tanah yang dimohon
d. uraian rencana proyek yang akan dibangun disertai keterangan mengenai aspek pembiayaan dan lamanya pelaksanaan pembangunan.
f. fotokopi SPPT PBB terutang
Anda bingung dengan solusi masalah hukum yang terkait dengan Notaris/PPAT? Di sini tempat anda bertanya dan saya akan menjawab permasalahan anda !
Tampilkan postingan dengan label IPPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IPPT. Tampilkan semua postingan
Senin, Agustus 23, 2010
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Sleman (I)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah untuk wilayah Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19/2001.
Dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perda tersebut dinyatakan bahwa:
"setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati."
"Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah tanah yang menurut rencana tata ruang berlaku diperuntukan bagi kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan."
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah terdiri atas:
1. Izin Lokasi
izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih dari 1 hektar
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih kecil atau sampai dengan 1 hektar.
c. untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan.
3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 M2 yang diberikan secara bertahap per 600 M2 dan untuk keluasan > 600 M2 dengan SKTBL.
4. Izin Konsolidasi Tanah
Izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang.
5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perda tersebut dinyatakan bahwa:
"setiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati."
"Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah tanah yang menurut rencana tata ruang berlaku diperuntukan bagi kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan."
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah terdiri atas:
1. Izin Lokasi
izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih dari 1 hektar
2. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan dengan batasan keluasan sebagai berikut:
a. untuk usaha pertanian lebih kecil atau sampai dengan 25 hektar.
b. untuk usaha non pertanian lebih kecil atau sampai dengan 1 hektar.
c. untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan.
3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 M2 yang diberikan secara bertahap per 600 M2 dan untuk keluasan > 600 M2 dengan SKTBL.
4. Izin Konsolidasi Tanah
Izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang.
5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Langganan:
Postingan (Atom)