Anda bingung dengan solusi masalah hukum yang terkait dengan Notaris/PPAT? Di sini tempat anda bertanya dan saya akan menjawab permasalahan anda !
Sabtu, Mei 30, 2009
Perubahan Bentuk Dari Perseroan Komanditer (CV) ke Perseroan Terbatas (PT)
Salah satu bentuk perubahan itu adalah apabila suatu bisnis yang sebelumnya berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer (CV)akan dirubah statusnya menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan itu dapat dilakukan dengan cara:
1. Seluruh sekutu harus setuju akan keinginan itu dan melakukan rapat dengan atau tanpa kehadiran notaris yang kemudian akan menghasilkan putusan perubahan itu dalam bentuk berita acara.
2. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak Perseroan Komanditer (CV) harus di taksasi (penilaian dalam jumlah rupiah) sebaiknya dilakukan oleh independen auditor.
3. Dari total aset lalu ditentukan berapa besar bagian masing-masing dan apakah seluruhnya atau sebagian akan di inbreng (dimasukkan) ke dalam Perseroan Terbatas sebagai modal yang akan disetor oleh masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (PT).
4. Datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan sudah menentukan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, pemegang saham, susunan pengurus dan modal Perseroan Terbatas (PT).
5. Setelah proses pendirian PT tentu saja harus mengubah seluruh administrasi dan keuangan yang ada karena telah beralih status dari badan usaha menjadi badan hukum.
Rabu, Februari 04, 2009
Pemberitahuan Resmi Tim Restrukturisasi Sisminbakum
Untuk lebih jelas bisa dilihat di http://www.sisminbakum.go.id/public/Pemberitahuan.pdf
Sabtu, November 01, 2008
Penyesuaian Perseroan Terbatas (PT) Setelah Lewat Batas Tanggal 17 Agustus 2008 Masih Bisa??
Batas waktu penyesuaian bagi Perseroan Terbatas (PT) menurut UU No. 40 Tahun 2007 adalah tanggal 18 Agustus 2008. Ternyata sampai saat ini masih ada sebagian besar dari perseroan terbatas yang masih belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UUPT yang baru ini. Lalu konsekuensi apa yang akan timbul dari kealpaan ini terhadap perseroan terbatas?
Berdasarkan ketentuan Pasal 157 UUPT perseroan terbatas yang sudah berbadan hukum sebelum undang-undang ini ada tetap merupakan badan hukum selama tidak bertentangan dan wajib untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar dalam jangka waktu sebelum 18 Agustus 2008.
Beberapa hal yang harus disesuaikan:
1. Pasal mengenai tempat kedudukan perseroan harus mencantumkan "kabupaten atau kota" yang menjadi domisili perseroan terbatas.
2. Pasal mengenai modal perseroan terbatas; minimal modal dasar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk modal ditempatkan dan disetor minimal Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
3. Pencantuman nama-nama pemegang saham yang sebelumnya ada pada Pasal 4 harus dipindahkan pada ketentuan penutup akta perseroan terbatas.
4. Hanya ada satu jenis saham yaitu saham atas nama.
5. Perubahan penyebutan organ Komisaris; jika lebih dari satu menjadi "Dewan Komisaris"
Sanksi bagi perseroan yang belum melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 157 UUPT maka perseroan yang bersangkutan DAPAT DIBUBARKAN melalui penetapan pengadilan atas:
1. Permohonan kejaksaan dengan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
2. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian.
3. Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Apakah perseroan terbatas masih bisa melakukan penyesuaian setelah lewat tanggal 18 Agustus 2008? Jawabannya adalah masih bisa hanya saja saat ini dari pihak Departemen Hukum dan HAM selaku pembuat kebijakan mengharuskan perseroan yang bersangkutan mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk melakukan penyesuaian dan menyampaikan PAKTA INTEGRITAS (surat pernyataan) setelah diterima permohonannya dan disetujui baru perseroan dapat melakukan penyesuaian anggaran dasar.