Sabtu, Mei 30, 2009

Perubahan Bentuk Dari Perseroan Komanditer (CV) ke Perseroan Terbatas (PT)

Dunia bisnis selalu penuh dengan perkembangan yang memerlukan respon dan pengambilan keputusan yang segera sehingga dapat mengantisipasi perubahan itu.
Salah satu bentuk perubahan itu adalah apabila suatu bisnis yang sebelumnya berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer (CV)akan dirubah statusnya menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan itu dapat dilakukan dengan cara:
1. Seluruh sekutu harus setuju akan keinginan itu dan melakukan rapat dengan atau tanpa kehadiran notaris yang kemudian akan menghasilkan putusan perubahan itu dalam bentuk berita acara.
2. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak Perseroan Komanditer (CV) harus di taksasi (penilaian dalam jumlah rupiah) sebaiknya dilakukan oleh independen auditor.
3. Dari total aset lalu ditentukan berapa besar bagian masing-masing dan apakah seluruhnya atau sebagian akan di inbreng (dimasukkan) ke dalam Perseroan Terbatas sebagai modal yang akan disetor oleh masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (PT).
4. Datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan sudah menentukan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, pemegang saham, susunan pengurus dan modal Perseroan Terbatas (PT).
5. Setelah proses pendirian PT tentu saja harus mengubah seluruh administrasi dan keuangan yang ada karena telah beralih status dari badan usaha menjadi badan hukum.

Senin, April 27, 2009

Pengambilan Petikan Keputusan Pengangkatan PPAT

PENGUMUMAN
Nomor : 02 /PENG/DPHTGR/IV/2009

1. Bersama ini diumumkan daftar nama permohonan pengangkatan PPAT dan permohonan perpindahan daerah kerja PPAT yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatannya, yang terdiri dari :
a. Peserta ujian PPAT tahun 2007 yang dinyatakan lulus dalam lampiran II dan III yang telah memenuhi syarat serta peserta ujian PPAT sebelum tahun 2007 yang telah dinyatakan lulus (pengangkatan baru), sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Pengumuman ini;
b. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebelum tahun 2007 yang mengajukan permohonan pindah daerah kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Pengumuman ini.
2. Terhadap yang dinyatakan lulus pada Lampiran I, II dan III yang mengajukan permohonan pindah daerah kerja PPAT, Surat Keputusan Pengangkatannya sedang dalam proses penyelesaian.

3. Kepada nama-nama tersebut dimaksud butir 1 dapat mengambil Petikan Keputusan Pengangkatannya sejak tanggal 7 April 2009 pada BPN Pusat C.q. Direktorat Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang Jl. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp. (021) 7262952 Subdit PPH & PPAT pada jam kerja dengan menunjukkan identitas diri (KTP/SIM).

4. Pengambilan Petikan Keputusan Pengangkatan PPAT dimaksud tidak dikenakan biaya.

5. Demikian untuk menjadi maklum.


Jakarta, 6 April 2009

AN. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
DEPUTI BIDANG HAK TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH
UB.
DIREKTUR PENDAFTARAN HAK TANAH DAN GUNA RUANG

ttd.

Ir. ARIEF SETIABUDI CANNY
NIP. 010 153 133

Selamat buat temen-temen yang sudah diangkat sebagai PPAT...
Selamat menempuh dan menjalankan tugas dengan baik...

Sabtu, April 04, 2009

Pengumuman Nomor Rekening Dan Biaya Proses Sisminbakum

Kepada Yth
Para Notaris di Indonesia.

Berdasarkan Tugas Tim Restrukturisasi SISMINBAKUM yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM melakukan Evaluasi, Pengambilalihan, dan Pengelolaan, maka dengan ini ditetapkan bahwa dalam rangka kelancaran Pelayanan Publik dan Transaksi yang berhubungan dengan permohonan Perseroan Terbatas mulai tanggal 1 April 2009 disetorkan ke Rekening dibawah ini:

Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Bank Cabang Tebet, Jakarta

Biaya yang harus disetor
A. Biaya PNBP Rp 200.000,-
B. Biaya Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp 350.000,- + PPN
C. Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp 1.000.000,- + PPN
D. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp 1.000.000,- + PPN

Jakarta, 30 Maret 2009
TIM RESTRUKTURISASI SISMINBAKUM
KETUA
Ttd
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419

Jumat, Maret 27, 2009

Prosedur Untuk Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Langkah Pertama adalah anda harus memilih nama Perseroan Terbatas (PT) yang akan anda dirikan mengingat nama Perseroan tidak boleh sama dengan perseroan lainnya alias unik maka sebaiknya nama perseroan harus terdiri dari minimal 2 (dua) suku kata dianjurkan lebih dari 2 (dua).

Pengecekan nama harus melalui kantor notaris yang punya hak untuk mengakses data di sisminbakum (sekarang dikenal dengan SABH) dan jika nama PT belum terdaftar maka anda dapat menggunakan nama tersebut. Jika dianggap perlu anda bisa melakukan pemesanan nama tersebut untuk didaftarkan terlebih dahulu.

Setelah pengecekan nama PT anda harus menyiapkan data-data untuk Angaran Dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian, yaitu :

1. Siapa yang akan mendirikan?
Anda harus menetapkan beberapa orang sebagai Pendiri Perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan.

2. Apa nama perseroan ?
Nama perseroan terbatas tidak boleh sama/mirip dengan nama PT lain yang telah ada dan berdiri di Indonesia.

3. Dimana tempat & kedudukan-nya ?
Anda harus menetapkan dimana perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat
Contoh : Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kota Pekanbaru, dll

4. Berapa modal dasar perusahaan ? modal ditempatkan maupun modal disetor ?
Pada saat didirikan PT harus memiliki Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan Catatan : Untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dasar dapat ditentukan lain sesuai dengan Instansi Terkait.
Besarnya modal ditempatkan adalah 25 % dari modal dasar sedangkan modal disetor sebesar 100 % dari modal ditempatkan.

Siapa yang akan menjadi Pemegang Saham dalam perseroan ? dan berapa modal yang akan disetorkan oleh para pemegang saham ? dengan catatan Jumlah Pemegang Saham minimal 2 (dua) orang atau lebih lebih.

5. Maksud & Tujuan usaha ?
PT dapat menjalankan kegiatan usaha pada umumnya termasuk perdagangan, jasa industri, pariwisata, pembangunan, perbankan, dan lain-lain.

6. Siapa yang akan menjadi pengurus perseroan (Direktur & Komisaris) ?
Pendiri perusahaan harus menetapkan dan mengangkat minimal 2 (dua) orang sebagai pengurus perseroan, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris, jika ada dua orang atau lebih sebagai Direktur atau Komisaris maka salah satu harus diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama.

Para pendiri dapat juga sebagai Pengurus baik sebagai Direktur atau sebagai Komisaris

Selanjutnya anda sudah bisa membuat Akta Pendirian dihadapan Notaris yang berwenang diseluruh wilayah Indonesia.

Rabu, Maret 25, 2009

Pendirian Perseroan Komanditer (CV)

Salah satu badan usaha yang cukup diminati masyarakat adalah perseroan komanditer atau CV karena syarat pendiriannya relatif sederhana yaitu;
1. Pendiri minimal 2 orang, bukan suami istri
2. Memilih domisili kantor
3. Menentukan bidang kegiatan CV
4. Menentukan Sekutu Aktif minimal 1 orang
5. Menentukan Sekutu Pasif minimal 1 orang
6. Modal umumnya tidak disebutkan dalam akta pendirian CV tapi tercatat dalam pembukuan CV

Selain itu baik proses maupun biaya ijin-ijin yang diperlukan relatif lebih cepat dan kecil. Ijin yang diperlukan adalah:
1. Ijin gangguan atau HO
2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
3. Pendaftaran Pengadilan Negeri
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP
5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
6. Ijin lainnya yang dikhususkan

Syarat Pendirian: Kartu Tanda Penduduk para pendiri

Selanjutnya tinggal datang ke Notaris untuk membuat akta pendiriannya.