Sewa menyewa pada prinsipnya adalah perjanjian 2 (dua) pihak antara orang yang mempunyai rumah dan atau tanah (yang menyewakan) dan orang yang memerlukan rumah dan atau tanah (penyewa). Hal-hal yang diatur dalam perjanjian sewa menyewa biasanya hanya mengikat (berlaku sebagai undang-undang) bagi para pembuatnya dan tentu saja punya aspek hukum yang harus diperhatikan dengan cermat.
Beberapa hal yang bisa dicermati dalam perjanjian sewa menyewa, adalah:
1. Pihak yang menyewakan adalah orang yang berhak dan dewasa hukum (lebih baik di atas 21 tahun). Pembuktiannya dengan data identitas dan sertifikat sebagai bukti kepemilikannya.
2. Fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh yang menyewakan seperti listrik, PDAM, pompa air, AC, telpon dan lainnya.
3. Harga sewa dan cara pembayarannya (tunai atau bertahap)
4. Jangka waktu sewa.
5. Kepastian biaya-biaya lain di luar harga sewa (PBB, iuran-iuran, perawatan, notaris, pajak atas sewa dan lainnya)
6. Kepastian tempat yang disewa (luas dan letak)
7. Kepastian boleh atau tidak direnovasi/dibangun/diperbaiki dan keharusan untuk mengembalikan seperti keadaan semula.
8. Kepastian boleh atau tidak mengalihkan hak sewa baik sebagian atau seluruhnya.
9. Force majeure dan non force majeure.
10. Kepastian waktu pemberitahuan apabila ingin memperpanjang sewa menyewa.
11. Kepastian apa yang akan dilakukan jika waktu sewa berakhir ternyata penyewa dan atau barang-barangnya tidak mengosongkan tempat yang disewa (sanksi atau keringanan waktu).
12. Kepastian pemilihan domisili hukum jika timbul persoalan.
Dengan mengetahui hal-hal tersebut diharapkan baik yang menyewakan maupun penyewa sudah siap untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa diatur dalam perjanjian sewa menyewa.
Semoga bermanfaat.
Anda bingung dengan solusi masalah hukum yang terkait dengan Notaris/PPAT? Di sini tempat anda bertanya dan saya akan menjawab permasalahan anda !
Selasa, Agustus 04, 2009
Jumat, Juni 26, 2009
Fasilitas Bagi PMA Terhadap Penguasaan Atas Tanah
Seiring dengan keseriusan pemerintah untuk membuka selebar-lebarnya untuk investasi asing masuk ke Indonesia dalam rangka meningkatkan pendapatan negara baik secara tidak langsung maupun tidak langsung serta untuk menghindarkan kesan dan asumsi yang berkembang sekarang ini dimana usaha asing di Indonesia mengalami banyak kesulitan terutama di birokrasi maka bagi investor asing diberi fasilitas-fasilitas atau kemudahan.
Salah satunya adalah fasilitasnya adalah kemudahan pelayanan dan atau perizinan hak atas tanah yaitu dalam bentuk pemberian:
1. Hak Guna Usaha dapat diberikan selama 95 tahun; 60 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.
2. Hak Guna Bangunan dapat diberikan selama 80 tahun; 50 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 30 tahun.
3. Hak Pakai dapat diberikan selama 70 tahun; 45 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 25 tahun.
Fasilitas ini tentu saja harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
1. jangka waktu penanaman modal.
2. Break event point yang lama.
3. tanah dan atau bangunan yang dipergunakan tidak luas.
4. penggunaan tanah yang statusnya tanah negara.
5. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan keadilan masyarakat.
Sepengetahuan saya sejauh ini tidak ada penjelasan mengenai syarat batasan keluasan dan prinsip keadilan masyarakat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas ini sehingga masih dimungkinkan untuk penafsiran yang luas dan kurang menjamin kepastian hukumnya meskipun fasilitas ini saja sudah merupakan terobosan yang luar biasa dalam bidang pertanahan.
Salah satunya adalah fasilitasnya adalah kemudahan pelayanan dan atau perizinan hak atas tanah yaitu dalam bentuk pemberian:
1. Hak Guna Usaha dapat diberikan selama 95 tahun; 60 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.
2. Hak Guna Bangunan dapat diberikan selama 80 tahun; 50 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 30 tahun.
3. Hak Pakai dapat diberikan selama 70 tahun; 45 tahun pemberian untuk pertama kali berikut perpanjangannya dan dapat diperbaharui selama 25 tahun.
Fasilitas ini tentu saja harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
1. jangka waktu penanaman modal.
2. Break event point yang lama.
3. tanah dan atau bangunan yang dipergunakan tidak luas.
4. penggunaan tanah yang statusnya tanah negara.
5. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan keadilan masyarakat.
Sepengetahuan saya sejauh ini tidak ada penjelasan mengenai syarat batasan keluasan dan prinsip keadilan masyarakat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas ini sehingga masih dimungkinkan untuk penafsiran yang luas dan kurang menjamin kepastian hukumnya meskipun fasilitas ini saja sudah merupakan terobosan yang luar biasa dalam bidang pertanahan.
Selasa, Juni 09, 2009
PERUBAHAN TATACARA PENGAMBILAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Kepada notaris pengguna SABH
Pengambilan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Pemberian Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar dan Perubahan Data Perseroan, yang sebelumnya diambil secara langsung di ruang Mochtar Kusumaatmadja, gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 dan 7, Jakarta Selatan, dihentikan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 18 Mei 2009. Untuk selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dikirimkan ke alamat notaris melalui PT. Pos Indonesia.
Jakarta, 13 Mei 2009
TIM RESTRUKTURISASI SABH
KETUA
Ttd
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419
Pengambilan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Pemberian Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran dasar dan Perubahan Data Perseroan, yang sebelumnya diambil secara langsung di ruang Mochtar Kusumaatmadja, gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 dan 7, Jakarta Selatan, dihentikan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 18 Mei 2009. Untuk selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dikirimkan ke alamat notaris melalui PT. Pos Indonesia.
Jakarta, 13 Mei 2009
TIM RESTRUKTURISASI SABH
KETUA
Ttd
Dr. Freddy Harris
NIP 132104419
Jumat, Juni 05, 2009
Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Kepada Yth. Notaris pengguna SABH,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku tertanggal 3 Juni 2009 pukul 00.00 WIB, untuk transaksi dengan NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:
DIAN I
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
DIAN II
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Rp. 550.000,00
DIAN II – Ganti Nama
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
DIAN III – Anggaran Dasar
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
PEMBUBARAN
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
1. Untuk selanjutnya, bukti pembayaran PNBP diatas, harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan dokumen fisik. Apabila bukti pembayaran PNBP tidak dilampirkan, maka dokumen fisik tidak akan diperiksa dan proses pengesahan SK tidak akan dilanjutkan.
2. Penyerahan disket atau softcopy untuk NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya, tidak lagi dikirim ke Percetakan Negara tetapi disket/CD yang berisi Akta Notaris dikirmkan ke Loket : Penyerahan Dokumen Fisik Ditjen AHU atau dikirim via e-mail ke alamat : bnri@sisminbakum.go.id. Format dokumen yang disarankan berbentuk (.doc atau .docx : format microsoft words) atau format lain seperti (.odt : open office; .txt : text format; atau .rtf : rich text format.)
3. Seluruh pembayaran ditujukan ke rekening di bawah ini:
Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Cabang Tebet, Jakarta
Jakarta, 2 Juni 2009.
Tim Restrukturisasi SABH
Ketua
Dr. Freddy Harris
NIP 132 104 419
Kepada Yth. Notaris pengguna SABH,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku tertanggal 3 Juni 2009 pukul 00.00 WIB, untuk transaksi dengan NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut:
DIAN I
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Pengesahan Badan Hukum Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
DIAN II
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1.000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Rp. 550.000,00
DIAN II – Ganti Nama
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Rp. 200.000,00
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Rp. 1000.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
DIAN III – Anggaran Dasar
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
PEMBUBARAN
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Rp. 30.000,00
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp. 550.000,00
1. Untuk selanjutnya, bukti pembayaran PNBP diatas, harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan dokumen fisik. Apabila bukti pembayaran PNBP tidak dilampirkan, maka dokumen fisik tidak akan diperiksa dan proses pengesahan SK tidak akan dilanjutkan.
2. Penyerahan disket atau softcopy untuk NOMOR KENDALI 614000 dan seterusnya, tidak lagi dikirim ke Percetakan Negara tetapi disket/CD yang berisi Akta Notaris dikirmkan ke Loket : Penyerahan Dokumen Fisik Ditjen AHU atau dikirim via e-mail ke alamat : bnri@sisminbakum.go.id. Format dokumen yang disarankan berbentuk (.doc atau .docx : format microsoft words) atau format lain seperti (.odt : open office; .txt : text format; atau .rtf : rich text format.)
3. Seluruh pembayaran ditujukan ke rekening di bawah ini:
Nama Rekening : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Nomor Rekening : 120 11779 481
Bank : BNI Cabang Tebet, Jakarta
Jakarta, 2 Juni 2009.
Tim Restrukturisasi SABH
Ketua
Dr. Freddy Harris
NIP 132 104 419
Label:
BNRI,
Bukti fisik,
DIAN,
Perseroan Terbatas,
PNBP,
rekening
Sabtu, Mei 30, 2009
Perubahan Bentuk Dari Perseroan Komanditer (CV) ke Perseroan Terbatas (PT)
Dunia bisnis selalu penuh dengan perkembangan yang memerlukan respon dan pengambilan keputusan yang segera sehingga dapat mengantisipasi perubahan itu.
Salah satu bentuk perubahan itu adalah apabila suatu bisnis yang sebelumnya berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer (CV)akan dirubah statusnya menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan itu dapat dilakukan dengan cara:
1. Seluruh sekutu harus setuju akan keinginan itu dan melakukan rapat dengan atau tanpa kehadiran notaris yang kemudian akan menghasilkan putusan perubahan itu dalam bentuk berita acara.
2. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak Perseroan Komanditer (CV) harus di taksasi (penilaian dalam jumlah rupiah) sebaiknya dilakukan oleh independen auditor.
3. Dari total aset lalu ditentukan berapa besar bagian masing-masing dan apakah seluruhnya atau sebagian akan di inbreng (dimasukkan) ke dalam Perseroan Terbatas sebagai modal yang akan disetor oleh masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (PT).
4. Datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan sudah menentukan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, pemegang saham, susunan pengurus dan modal Perseroan Terbatas (PT).
5. Setelah proses pendirian PT tentu saja harus mengubah seluruh administrasi dan keuangan yang ada karena telah beralih status dari badan usaha menjadi badan hukum.
Salah satu bentuk perubahan itu adalah apabila suatu bisnis yang sebelumnya berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer (CV)akan dirubah statusnya menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan itu dapat dilakukan dengan cara:
1. Seluruh sekutu harus setuju akan keinginan itu dan melakukan rapat dengan atau tanpa kehadiran notaris yang kemudian akan menghasilkan putusan perubahan itu dalam bentuk berita acara.
2. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak Perseroan Komanditer (CV) harus di taksasi (penilaian dalam jumlah rupiah) sebaiknya dilakukan oleh independen auditor.
3. Dari total aset lalu ditentukan berapa besar bagian masing-masing dan apakah seluruhnya atau sebagian akan di inbreng (dimasukkan) ke dalam Perseroan Terbatas sebagai modal yang akan disetor oleh masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (PT).
4. Datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan sudah menentukan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, pemegang saham, susunan pengurus dan modal Perseroan Terbatas (PT).
5. Setelah proses pendirian PT tentu saja harus mengubah seluruh administrasi dan keuangan yang ada karena telah beralih status dari badan usaha menjadi badan hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)